TIKTAK.ID – Sales mobil getol merayu setiap pengunjung salah satu mall di Depok, agar segera membeli mobil bulan ini juga. Bukan tanpa sebab, karena bulan depan harga mobil akan naik seiring naiknya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di DKI Jakarta sebesar 2,5 %.
Pemprov DKI Jakarta resmi naikkan BBNKB yang sebelumnya hanya berkisar 10%, menjadi 12,5%, dengan pertimbangan antisipasi tingkat kemacetan Jakarta akibat pertumbuhan kendaraan bermotor.
Ketentuan baru tersebut terdapat dalam Peraturan Daerah (Perda) 6/2019 tentang Perubahan Perda Nomor 9 tahun 2010 tentang BBNKB. Dengan aturan itu, pembeli kendaraan baru mesti keluarkan lebih banyak uang, sebab harga kendaraan jadi lebih mahal ketimbang sebelumnya.
Baca juga: Perintah Prabowo Agar Kader Gerindra Mulai Kritisi Anies Kejutkan Publik
“Bahwa dalam implementasinya pengenaan tarif bea balik nama kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam huruf a, belum dapat mengendalikan laju pertumbuhan kepemilikan kendaraan bermotor dan belum mampu mengatasi kemacetan lalu lintas di Provinsi DKI Jakarta sehingga perlu dilakukan penyesuaian tarif bea balik nama kendaraan bermotor,” bunyi bagian menimbang Perda tersebut.
Baca juga: Suara Untuk Anies Berbuah Dana Hibah 1 Miliar
Sesuai pasal 1 ayat 1, wajib pajak BBNKB tersebut adalah orang pribadi, badan, dan lembaga negara serta instansi lainnya. Pada pasal 1 ayat 2, mengubah pasal 7 dari beleid lama yang menerangkan tentang besaran tarif, tarif pada penyerahan pertama yakni 12,5%, lalu penyerahan kedua dan seterusnya 1%.
Khusus untuk kendaraaan bermotor, alat berat dan besar yang tidak menggunakan jalan umum, akan dikenakan tarif penyerahan pertama sebesar 0,75%, lalu penyerahan kedua dan seterusnya 0,075%.
Baca juga: Tak Hanya Anies dan Ahok, Jokowi dan Maruf Amin Ikut Hadiri Pernikahan Tsamara
Perda 6/2019 yang ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada 7 November lalu itu resmi diundangkan pada 11 November 2019 dan akan mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan, tepatnya mulai 11 Desember 2019.