TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Bea Balik Nama Naik 12,5%, Bikin Harga Mobil DKI Lebih Mahal

Bea Balik Nama Naik 12,5%, Bikin Harga Mobil DKI Lebih Mahal

By Adam Humain
15 November 2019
725
0
Bea Balik Nama Jakarta Resmi Naik

TIKTAK.ID – Sales mobil getol merayu setiap pengunjung salah satu mall di Depok, agar segera membeli mobil bulan ini juga. Bukan tanpa sebab, karena bulan depan harga mobil akan naik seiring naiknya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di DKI Jakarta sebesar 2,5 %.

Pemprov DKI Jakarta resmi naikkan BBNKB yang sebelumnya hanya berkisar 10%, menjadi 12,5%, dengan pertimbangan antisipasi tingkat kemacetan Jakarta akibat pertumbuhan kendaraan bermotor.

Ketentuan baru tersebut terdapat dalam Peraturan Daerah (Perda) 6/2019 tentang Perubahan Perda Nomor 9 tahun 2010 tentang BBNKB. Dengan aturan itu, pembeli kendaraan baru mesti keluarkan lebih banyak uang, sebab harga kendaraan jadi lebih mahal ketimbang sebelumnya.

Baca juga: Perintah Prabowo Agar Kader Gerindra Mulai Kritisi Anies Kejutkan Publik

“Bahwa dalam implementasinya pengenaan tarif bea balik nama kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam huruf a, belum dapat mengendalikan laju pertumbuhan kepemilikan kendaraan bermotor dan belum mampu mengatasi kemacetan lalu lintas di Provinsi DKI Jakarta sehingga perlu dilakukan penyesuaian tarif bea balik nama kendaraan bermotor,” bunyi bagian menimbang Perda tersebut.

Baca juga: Suara Untuk Anies Berbuah Dana Hibah 1 Miliar

Sesuai pasal 1 ayat 1, wajib pajak BBNKB tersebut adalah orang pribadi, badan, dan lembaga negara serta instansi lainnya. Pada pasal 1 ayat 2, mengubah pasal 7 dari beleid lama yang menerangkan tentang besaran tarif, tarif pada penyerahan pertama yakni 12,5%, lalu penyerahan kedua dan seterusnya 1%.

Khusus untuk kendaraaan bermotor, alat berat dan besar yang tidak menggunakan jalan umum, akan dikenakan tarif penyerahan pertama sebesar 0,75%, lalu penyerahan kedua dan seterusnya 0,075%.

Baca juga: Tak Hanya Anies dan Ahok, Jokowi dan Maruf Amin Ikut Hadiri Pernikahan Tsamara

Perda 6/2019 yang ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada 7 November lalu itu resmi diundangkan pada 11 November 2019 dan akan mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan, tepatnya mulai 11 Desember 2019.

TagsAnies BaswedanBBNKB DKIHarga Mobil JakartaPemprov DKI

Related articles More from author

  • Klarifikasi Menag Yaqut Usai 'Guyon' Pilih Anies-Imin Bid'ah
    Nasional

    Klarifikasi Menag Yaqut Usai ‘Guyon’ Pilih Anies-Imin Bid’ah

    17 September 2023
    By Joni Sitohang
  • Bikin Heboh, Ini 7 Perjanjian dalam Surat Utang Anies-Sandiaga
    Nasional

    Bikin Heboh, Ini 7 Perjanjian dalam Surat Utang Anies-Sandiaga

    12 Februari 2023
    By Joni Sitohang
  • Pilkada Serentak 2024, Masa Jabatan Anies Baswedan Bisa Diperpanjang
    Nasional

    Tanggapi Deklarasi Capres Dirinya, Anies: Kalau Belum Waktunya Jangan Adzan Dulu

    24 Januari 2022
    By Joni Sitohang
  • Prof Hamdi Muluk: Anies, Ridwan, dan Ganjar Sama Saja, Gak Ada Bedanya
    Nasional

    Prof Hamdi Muluk: Anies, Ridwan, dan Ganjar Sama Saja, Gak Ada Bedanya

    14 Juli 2021
    By Joni Sitohang
  • Anggap Politik Indonesia 'Aneh', Refly Harun Tegaskan Demo Minta Jokowi Mundur itu Bukan Makar
    Nasional

    Refly Harun Apresiasi Cara Anies Ambil Keputusan Cepat Hanya dengan Mencermati Gestur Jokowi

    15 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Pengamat: Anies Butuh Cawapres dari Unsur Militer
    Nasional

    Pengamat Prediksi Elektabilitas Anies Anjlok jika Jabatannya Tak Diperpanjang

    23 Februari 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Hadir KTT di AS, Jokowi Carter Pesawat Garuda Indonesia Lagi
    Nasional

    Hadir KTT di AS, Jokowi Carter Pesawat Garuda Indonesia Lagi

  • Wow! Prabowo Ditaksir Seorang Janda Manis, Siapakah Dia?
    Nasional

    Wow! Prabowo Ditaksir Seorang Janda Manis, Siapakah Dia?

  • Balas Yenny yang Sebut Ogah Dukung AMIN, Cak Imin: Gak Ngaruh
    Nasional

    Balas Yenny yang Sebut Ogah Dukung AMIN, Cak Imin: Gak Ngaruh

  • TIKTAK.ID - Detik-detik Menegangkan Saat Tentara Thailand Tembaki Warga Sipil dan Tewaskan 21 Orang
    Internasional

    Detik-detik Menegangkan Saat Tentara Thailand Tembaki Warga Sipil dan Tewaskan 21 Orang

  • AHY Ungkap Pihak di Balik Kudeta Demokrat Ingin Pecah Belah Hubungan Baik SBY-Jokowi
    Nasional

    AHY Ungkap Pihak di Balik Kudeta Demokrat Ingin Pecah Belah Hubungan Baik SBY-Jokowi

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.