TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Jokowi Minta Mahfud MD Kawal Penuntasan Kasus Korupsi Besar yang Belum Terjamah

Jokowi Minta Mahfud MD Kawal Penuntasan Kasus Korupsi Besar yang Belum Terjamah

By Johan Arif
12 Desember 2019
773
0
Jokowi Minta Mahfud MD Kawal Penuntasan Kasus Korupsi Besar yang Belum Terjamah

TIKTAK.ID – Presiden Joko WIdodo (Jokowi) meminta Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengawal penuntasan kasus korupsi besar. Permintaan tersebut disampaikan saat Mahfud MD menghadap Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/12/19).

Dalam pertemuan tersebut, Mahfud MD mengaku melaporkan kegiatan dan program rutin sebagai Menko Polhukam.

“Presiden menekankan pemberantasan korupsi di berbagai sektor supaya lebih efektif ke depannya,” ujar Mahfud, dilansir Kompas.com.

Baca juga: Viral, Penyelundupan Harley Davidson Hingga Dugaan Prostitusi di Maskapai Garuda Indonesia

Bapak tiga anak itu mengatakan, masih banyak sekali kasus besar yang belum terjamah. Untuk itu, Jokowi memerintahkan Mahfud mengawal pemberantasan korupsi dengan sungguh-sungguh.

Selain itu, pria kelahiran Sampang, Madura itu juga melapor ke Jokowi soal perkembangan Tim Saber Pungli, Bakamla dan rencana menghidupkan lagi Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Dengan menghidupkan komisi itu, Mahfud berharap dapat menyelesaikan kasus pelanggaran HAM pada masa lalu yang macet.

“Karena sudah belasan tahun reformasi, kita ingin menyelesaikan masalah HAM masa lalu,” kata Mahfud.

Adapun KKR sebelumnya telah diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2004. Namun, pada 2006, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie membatalkan perundangan tersebut. Pasalnya, undang-undang ini dianggap tak memiliki konsistensi sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.

MK kemudian meminta agar UU KKR bisa sejalan dengan UUD 1945 dan menjunjung tinggi prinsip hukum humaniter dan hukum HAM kembali dibentuk.

Baca juga: Sindir Prabowo yang Keliru Menilai Investor China, Demokrat: Jadi Ingat Waktu Gebrak-Gebrak Podium!

Berdasarkan laman dpr.go.id, KKR pernah masuk dalam Prolegnas 2 Februari 2015. Bahkan perundangan itu sudah masuk di tingkat II, yaitu menunggu pengambilan keputusan RUU menjadi UU oleh Rapat Paripurna atau persetujuan RUU menjadi UU. Namun, karena alasan yang tidak jelas, Rancangan Undang-Undang (RUU) KKR itu tak kunjung disahkan.

Menurut Mahfud, pemerintah telah memetakan masalah-masalah pelanggaran HAM masa lalu yang sebagiannya sudah diadili. Dia menjelaskan terdapat banyak pelanggaran HAM masa lalu yang sulit diungkap sebab pelaku maupun korban serta saksi-saksi sudah tidak ada.

“Bagaimana misalnya kalau diminta visum korban tahun 84? Siapa yang mau visum? Petrus (penembak misterius) itu kan sudah tidak ada bukti, saksi-saksi, pelaku. Seperti itu yang akan dituntaskan,” ucap Mahfud.

Johan Arif
Johan Arif

Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.

Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.

TagsBakamlaJokowiKasus Korupsi BesarKKRmahfud mdMenko PolhukamTim Saber Pungli

Related articles More from author

  • KSP Beberkan Alasan Jokowi Cabut Subsidi Minyak Goreng Kemasan
    Nasional

    KSP Beberkan Alasan Jokowi Cabut Subsidi Minyak Goreng Kemasan

    20 Maret 2022
    By Joni Sitohang
  • Komentar SBY Saat Penghina Presiden Terancam 'Diciduk' di Tengah Pandemi
    Nasional

    Komentar SBY Saat Penghina Presiden Terancam ‘Diciduk’ di Tengah Pandemi

    10 April 2020
    By Joni Sitohang
  • Ahok Resmi Jadi Komisaris Utama Pertamina
    Nasional

    Ahok Disebut Calon Kuat Kepala Badan Otorita Ibu Kota Baru Pilihan Jokowi, Benarkah?

    28 Februari 2020
    By Johan Arif
  • Teka-teki Nasib Karyawan Swasta yang Tak Dapat Rp600 Ribu dari Jokowi
    Nasional

    Teka-teki Nasib Karyawan Swasta yang Tak Dapat Rp600 Ribu dari Jokowi

    13 Agustus 2020
    By Joni Sitohang
  • Suporter Bola yang Gabung Relawan Gamas Solo Raya Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud
    Nasional

    Suporter Bola yang Gabung Relawan Gamas Solo Raya Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud

    1 Desember 2023
    By Joni Sitohang
  • Polemik UU Ciptaker Munculkan Isu Pemakzulan Jokowi, Yusril Angkat Suara
    Nasional

    Polemik UU Ciptaker Munculkan Isu Pemakzulan Jokowi, Yusril Angkat Suara

    9 Januari 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Junta Militer Myanmar Umumkan Amnesti
    Internasional

    Junta Militer Myanmar Umumkan Amnesti

  • Setahun Tidak Syuting, Chelsea Islan Cemaskan Kariernya
    Selebriti

    Setahun Tidak Syuting, Chelsea Islan Cemaskan Kariernya

  • Tren ‘Mouth Taping’ untuk Hilangkan Kebiasaan Mendengkur, Aman atau Berbahaya?
    Tips & Tutorial

    Tren ‘Mouth Taping’ untuk Hilangkan Kebiasaan Mendengkur, Aman atau Berbahaya?

  • Prihatin Pemecatan Ketua PWNU Jatim, Timnas AMIN Desak PBNU Klarifikasi
    Nasional

    Prihatin Pemecatan Ketua PWNU Jatim, Timnas AMIN Desak PBNU Klarifikasi

  • Dorong Transformasi Digital Sektor Pendidikan, Lenovo Gagas Program EdVision
    Teknologi

    Dorong Transformasi Digital Sektor Pendidikan, Lenovo Gagas Program EdVision

Artikel Terbaru

  • Apa Itu Jaringan 5G di HP dan Apa Bedanya dengan 4G 26 September 2026
  • Mary Jane Menghirup Udara Bebas Usai Dapat Grasi 26 September 2026
  • PSI Soal Wacana Pemisahan Pileg-Pilpres: Inkonsistensi Pembuat UU 26 September 2026
  • 8 Cara Mengatasi HP Vivo Lemot dengan Mudah (Update 2026) 26 September 2026
  • Manfaat Berjemur Pagi untuk Tulang dan Daya Tahan Tubuh 26 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (55)
  • Keuangan (9)
  • Kuliner (1,057)
  • Nasional (7,935)
  • Olahraga (1,132)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,214)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.