TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Jokowi Minta Mahfud MD Kawal Penuntasan Kasus Korupsi Besar yang Belum Terjamah

Jokowi Minta Mahfud MD Kawal Penuntasan Kasus Korupsi Besar yang Belum Terjamah

By Johan Arif
12 Desember 2019
773
0
Jokowi Minta Mahfud MD Kawal Penuntasan Kasus Korupsi Besar yang Belum Terjamah

TIKTAK.ID – Presiden Joko WIdodo (Jokowi) meminta Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengawal penuntasan kasus korupsi besar. Permintaan tersebut disampaikan saat Mahfud MD menghadap Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/12/19).

Dalam pertemuan tersebut, Mahfud MD mengaku melaporkan kegiatan dan program rutin sebagai Menko Polhukam.

“Presiden menekankan pemberantasan korupsi di berbagai sektor supaya lebih efektif ke depannya,” ujar Mahfud, dilansir Kompas.com.

Baca juga: Viral, Penyelundupan Harley Davidson Hingga Dugaan Prostitusi di Maskapai Garuda Indonesia

Bapak tiga anak itu mengatakan, masih banyak sekali kasus besar yang belum terjamah. Untuk itu, Jokowi memerintahkan Mahfud mengawal pemberantasan korupsi dengan sungguh-sungguh.

Selain itu, pria kelahiran Sampang, Madura itu juga melapor ke Jokowi soal perkembangan Tim Saber Pungli, Bakamla dan rencana menghidupkan lagi Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Dengan menghidupkan komisi itu, Mahfud berharap dapat menyelesaikan kasus pelanggaran HAM pada masa lalu yang macet.

“Karena sudah belasan tahun reformasi, kita ingin menyelesaikan masalah HAM masa lalu,” kata Mahfud.

Adapun KKR sebelumnya telah diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2004. Namun, pada 2006, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie membatalkan perundangan tersebut. Pasalnya, undang-undang ini dianggap tak memiliki konsistensi sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.

MK kemudian meminta agar UU KKR bisa sejalan dengan UUD 1945 dan menjunjung tinggi prinsip hukum humaniter dan hukum HAM kembali dibentuk.

Baca juga: Sindir Prabowo yang Keliru Menilai Investor China, Demokrat: Jadi Ingat Waktu Gebrak-Gebrak Podium!

Berdasarkan laman dpr.go.id, KKR pernah masuk dalam Prolegnas 2 Februari 2015. Bahkan perundangan itu sudah masuk di tingkat II, yaitu menunggu pengambilan keputusan RUU menjadi UU oleh Rapat Paripurna atau persetujuan RUU menjadi UU. Namun, karena alasan yang tidak jelas, Rancangan Undang-Undang (RUU) KKR itu tak kunjung disahkan.

Menurut Mahfud, pemerintah telah memetakan masalah-masalah pelanggaran HAM masa lalu yang sebagiannya sudah diadili. Dia menjelaskan terdapat banyak pelanggaran HAM masa lalu yang sulit diungkap sebab pelaku maupun korban serta saksi-saksi sudah tidak ada.

“Bagaimana misalnya kalau diminta visum korban tahun 84? Siapa yang mau visum? Petrus (penembak misterius) itu kan sudah tidak ada bukti, saksi-saksi, pelaku. Seperti itu yang akan dituntaskan,” ucap Mahfud.

TagsBakamlaJokowiKasus Korupsi BesarKKRmahfud mdMenko PolhukamTim Saber Pungli

Related articles More from author

  • Moeldoko Klaim Pemeriksaan Hasto di KPK Tak Terkait Kritikan Keras ke Istana
    Nasional

    Moeldoko Klaim Pemeriksaan Hasto di KPK Tak Terkait Kritikan Keras ke Istana

    27 Juni 2024
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Jokowi Ancam Pihak Yang Suka Import Migas
    Nasional

    Jokowi Ancam Pihak Yang Masih Suka Impor Migas

    17 Desember 2019
    By Rusli Qomar
  • Cerita JK Soal Kantornya Jadi Sasaran Bom Saat Atasi Konflik Poso
    Nasional

    Jusuf Kalla Buka Suara Soal Isu Jokowi 3 Periode

    17 April 2022
    By Joni Sitohang
  • Sempat Kisruh dengan Demokrat, Moeldoko Tak Muncul di Pelantikan AHY Jadi Menteri Jokowi
    Nasional

    Sempat Kisruh dengan Demokrat, Moeldoko Tak Muncul di Pelantikan AHY Jadi Menteri Jokowi

    27 Februari 2024
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Akui Gagal dan Akan Serahkan Kepemimpinan pada Prabowo, Benarkah?
    Nasional

    Jokowi Akui Gagal dan Akan Serahkan Kepemimpinan pada Prabowo, Benarkah?

    7 Agustus 2020
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Lho, Kenapa Prabowo Sebut Pandemi Covid-19 Ancaman Nyata ke Pertahanan Negara?
    Nasional

    Hasil Survey Kembali Nobatkan Prabowo ‘Menteri Terbaik’ Jokowi

    6 Agustus 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • 5 Cara Legakan Tenggorokan Saat Batuk Menyiksa di Malam Hari
    Tips & Tutorial

    5 Cara Legakan Tenggorokan Saat Batuk Menyiksa di Malam Hari

  • Kandidat Bacawapres Ganjar Sisa 5 Nama, Relawan Ganjarist Ungkap Syarat yang Harus Dipenuhi
    Nasional

    Kandidat Bacawapres Ganjar Sisa 5 Nama, Relawan Ganjarist Ungkap Syarat yang Harus Dipenuhi

  • Jokowi Terbitkan Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme
    Nasional

    Jokowi Terbitkan Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme

  • Myanmar Makin Memanas, 14 Demostran Tewas di Tangan Tentara
    Internasional

    Myanmar Makin Memanas, 14 Demostran Tewas di Tangan Tentara

  • KPAI: Kembali Nikahi Bocah 7 Tahun, Syekh Puji Terancam Dikebiri
    Nasional

    KPAI: Kembali Nikahi Bocah 7 Tahun, Syekh Puji Terancam Dikebiri

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.