TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Polemik UU Ciptaker Munculkan Isu Pemakzulan Jokowi, Yusril Angkat Suara

Polemik UU Ciptaker Munculkan Isu Pemakzulan Jokowi, Yusril Angkat Suara

By Joni Sitohang
9 Januari 2023
307
0
Polemik UU Ciptaker Munculkan Isu Pemakzulan Jokowi, Yusril Angkat Suara

TIKTAK.ID – Pakar Hukum Tata Negara, Profesor Yusril Ihza Mahendra, buka suara mengenai adanya wacana pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di balik polemik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Yusril menilai adanya upaya pelaksanaan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Perppu untuk memperbaiki UU Ciptaker justru kurang memenuhi syarat untuk pemakzulan.

“Apakah dengan menerbitkan Perppu untuk melaksanakan putusan MK yang memerintahkan kepada DPR dan Presiden untuk memperbaiki UU Cipta Kerja, sudah cukup alasan untuk melakukan pemakzulan terhadap Presiden?” ujar Yusril dalam keterangannya, pada Jumat (6/1/23), seperti dilansir Sindonews.com.

Baca juga : Jokowi Minta Prabowo ke Istana, Dapat Tugas Khusus?

Kemudian Yusril mengatakan bila dirujuk pada tujuh alasan pemakzulan, perlu terdiri dari alasan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tidak pidana berat lainnya, melakukan perbuatan tercela, dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.

“Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 45, penerbitan Perppu untuk memperbaiki UU Cipta Kerja tersebut nampaknya masih jauh dari memenuhi kriteria alasan pemakzulan,” tutur Yusril.

Yusril melanjutkan, lain halnya jika politik ikut bermain. Dia mencontohkan, bila DPR menolak pengesahan Perppu tersebut dan DPR berpendapat bahwa isi Perppu tersebut melanggar UUD 45, maka pintu pemakzulan pun menjadi mungkin.

Baca juga : Prediksi Reshuffle di Januari, Ngabalin Minta Menteri yang Didepak Tak Dongkol

“Akan tetapi, masalahnya tidaklah sesederhana itu. Sebab, dengan adanya Amandemen UUD 45, maka kekuasaan membentuk undang-undang bukan lagi pada Presiden dengan persetujuan DPR, melainkan sudah bergeser menjadi kekuasaan DPR dengan persetujuan Presiden,” terang Yusril.

“Maka untuk melaksanakan Putusan MK yang memerintahkan memperbaiki UU Cipta Kerja dalam waktu dua tahun, lembaga yang pertama-tama harus memperbaiki UU Cipta Kerja itu sesungguhnya adalah DPR yang memegang kekuasaan dalam membentuk undang-undang,” imbuhnya.

Sebelumnya, mantan Wamenkumham, Denny Indrayana mengungkapkan peluang terjadinya pemakzulan terhadap Jokowi, menyusul dampak keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Baca juga : Heboh Bendera Parpol Dibentangkan di Masjid, PBNU Buka Suara

“Tidak hormat terhadap putusan MK itu melanggar Undang-Undang Dasar karena MK merupakan constitutional organ. Pada saat Anda melanggar Undang-Undang Dasar, berarti Anda melanggar sumpah jabatan (Pasal 9) karena dalam sumpah jabatan mengatakan menghormati dan melaksanakan Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang dengan selurus-lurusnya,” tegas Denny, mengutip Republika.co.id.

TagsJokowiUU Cipta KerjaUU CiptakerYusril Ihza Mahendra

Related articles More from author

  • Kisruh Demokrat vs Mahfud MD Soal Tudingan 'SBY Dalangi Demo Tolak UU Ciptaker' Berlanjut
    Nasional

    Kisruh Demokrat vs Mahfud MD Soal Tudingan ‘SBY Dalangi Demo Tolak UU Ciptaker’ Berlanjut

    14 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • PDIP Minta Jokowi Buka Dialog dengan KAMI, Bukan Hanya Kelompok yang 'Satu Suara' dengan Dirinya Saja
    Nasional

    PDIP Minta Jokowi Buka Dialog dengan KAMI, Bukan Hanya Kelompok yang ‘Satu Suara’ dengan Dirinya Saja

    21 Agustus 2020
    By Johan Arif
  • Jokowi Umumkan 2 Orang Positif Corona di Wilayah RI
    Nasional

    Jokowi Umumkan 2 Orang Positif Corona di Wilayah RI

    3 Maret 2020
    By Johan Arif
  • Lama Pasif Akibat Positif Corona, Kini Menhub Budi Karya Ikut Rapat Terbatas Bareng Jokowi
    Nasional

    Lama Pasif Akibat Positif Corona, Kini Menhub Budi Karya Ikut Rapat Terbatas Bareng Jokowi

    28 April 2020
    By Joni Sitohang
  • Pengamat Soroti Dampak Buruk Hubungan Tak Harmonis Jokowi-Megawati ke Pilpres 2024
    Nasional

    Pengamat Soroti Dampak Buruk Hubungan Tak Harmonis Jokowi-Megawati ke Pilpres 2024

    9 Juni 2022
    By Joni Sitohang
  • Prabowo dan Megawati Masuk Daftar Tokoh Muslim Paling Berpengaruh Dunia Versi The Muslim 500
    Nasional

    Prabowo dan Megawati Masuk Daftar Tokoh Muslim Paling Berpengaruh Dunia Versi The Muslim 500

    2 November 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Polisi Prancis Tangkap 5 Perempuan Perencana Aksi Teror
    Internasional

    Polisi Prancis Tangkap 5 Perempuan Perencana Aksi Teror

  • Bareskrim Mulai Proses Ekstradisi Jozeph Paul Zhang
    Nasional

    Bareskrim Mulai Proses Ekstradisi Jozeph Paul Zhang

  • Sederet Gawai Oppo untuk Permudah Aktivitas
    Teknologi

    Sederet Gawai Oppo untuk Permudah Aktivitas

  • Kim Hyun Joo Perankan Robot Tempur di Film ‘JUNG_E’
    Selebriti

    Kim Hyun Joo Perankan Robot Tempur di Film ‘JUNG_E’

  • Ditagih Anies Soal Dana Bagi Hasil, Sri Mulyani Berkelit, Pemerintah Pusat Tak Punya Duit?
    Nasional

    Gubernur Anies Baswedan Ngutang 12,5 Triliun ke Sri Mulyani, Buat Apa?

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.