TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Polemik UU Ciptaker Munculkan Isu Pemakzulan Jokowi, Yusril Angkat Suara

Polemik UU Ciptaker Munculkan Isu Pemakzulan Jokowi, Yusril Angkat Suara

By Joni Sitohang
9 Januari 2023
307
0
Polemik UU Ciptaker Munculkan Isu Pemakzulan Jokowi, Yusril Angkat Suara

TIKTAK.ID – Pakar Hukum Tata Negara, Profesor Yusril Ihza Mahendra, buka suara mengenai adanya wacana pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di balik polemik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Yusril menilai adanya upaya pelaksanaan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Perppu untuk memperbaiki UU Ciptaker justru kurang memenuhi syarat untuk pemakzulan.

“Apakah dengan menerbitkan Perppu untuk melaksanakan putusan MK yang memerintahkan kepada DPR dan Presiden untuk memperbaiki UU Cipta Kerja, sudah cukup alasan untuk melakukan pemakzulan terhadap Presiden?” ujar Yusril dalam keterangannya, pada Jumat (6/1/23), seperti dilansir Sindonews.com.

Baca juga : Jokowi Minta Prabowo ke Istana, Dapat Tugas Khusus?

Kemudian Yusril mengatakan bila dirujuk pada tujuh alasan pemakzulan, perlu terdiri dari alasan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tidak pidana berat lainnya, melakukan perbuatan tercela, dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.

“Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 45, penerbitan Perppu untuk memperbaiki UU Cipta Kerja tersebut nampaknya masih jauh dari memenuhi kriteria alasan pemakzulan,” tutur Yusril.

Yusril melanjutkan, lain halnya jika politik ikut bermain. Dia mencontohkan, bila DPR menolak pengesahan Perppu tersebut dan DPR berpendapat bahwa isi Perppu tersebut melanggar UUD 45, maka pintu pemakzulan pun menjadi mungkin.

Baca juga : Prediksi Reshuffle di Januari, Ngabalin Minta Menteri yang Didepak Tak Dongkol

“Akan tetapi, masalahnya tidaklah sesederhana itu. Sebab, dengan adanya Amandemen UUD 45, maka kekuasaan membentuk undang-undang bukan lagi pada Presiden dengan persetujuan DPR, melainkan sudah bergeser menjadi kekuasaan DPR dengan persetujuan Presiden,” terang Yusril.

“Maka untuk melaksanakan Putusan MK yang memerintahkan memperbaiki UU Cipta Kerja dalam waktu dua tahun, lembaga yang pertama-tama harus memperbaiki UU Cipta Kerja itu sesungguhnya adalah DPR yang memegang kekuasaan dalam membentuk undang-undang,” imbuhnya.

Sebelumnya, mantan Wamenkumham, Denny Indrayana mengungkapkan peluang terjadinya pemakzulan terhadap Jokowi, menyusul dampak keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Baca juga : Heboh Bendera Parpol Dibentangkan di Masjid, PBNU Buka Suara

“Tidak hormat terhadap putusan MK itu melanggar Undang-Undang Dasar karena MK merupakan constitutional organ. Pada saat Anda melanggar Undang-Undang Dasar, berarti Anda melanggar sumpah jabatan (Pasal 9) karena dalam sumpah jabatan mengatakan menghormati dan melaksanakan Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang dengan selurus-lurusnya,” tegas Denny, mengutip Republika.co.id.

TagsJokowiUU Cipta KerjaUU CiptakerYusril Ihza Mahendra

Related articles More from author

  • Cak Imin Minta Jokowi Perhatikan Kesehatan Santri
    Nasional

    Cak Imin Minta Jokowi Perhatikan Kesehatan Santri

    9 April 2021
    By Johan Arif
  • Cek Hoaks atau Fakta, Bekas Residivis dan Teroris Bisa Ikut Komcad, Program Bela Negara ala Prabowo Subianto
    Nasional

    Tunaikan Janji Jokowi, Prabowo Naikkan Tunjangan Kinerja 80% dan Beri Rumah Dinas untuk Prajurit TNI

    21 Agustus 2020
    By Joni Sitohang
  • Saling Serang Fahri Hamzah Vs Elite KIB Soal Kabinet Jokowi Terganggu
    Nasional

    Saling Serang Fahri Hamzah Vs Elite KIB Soal Kabinet Jokowi Terganggu

    2 Agustus 2022
    By Joni Sitohang
  • Tak Diundang Jokowi Bertemu Ketum Parpol di Istana, Begini Respons Surya Paloh
    Nasional

    Tak Diundang Jokowi Bertemu Ketum Parpol di Istana, Begini Respons Surya Paloh

    6 Mei 2023
    By Joni Sitohang
  • Amien Rais: Jokowi Dikelilingi ‘Orang-orang Sesat' yang Ingin Tunda Pemilu
    Nasional

    Amien Rais: Jokowi Dikelilingi ‘Orang-orang Sesat’ yang Ingin Tunda Pemilu

    15 Februari 2023
    By Joni Sitohang
  • Sekjen Gerindra: Kepulangan HRS Salah Satu Syarat Prabowo Rekonsiliasi dengan Jokowi
    Nasional

    Sekjen Gerindra: Kepulangan HRS Salah Satu Syarat Prabowo Rekonsiliasi dengan Jokowi

    15 November 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Beredar Foto Pegawai Pertamina Pakai Atribut Natal, Kebijakan Ahok?
    Nasional

    Beredar Foto Pegawai Pertamina Pakai Atribut Natal, Kebijakan Ahok?

  • Waktu yang Tepat untuk Olahraga Saat Puasa
    Tips & Tutorial

    Waktu yang Tepat untuk Olahraga Saat Puasa

  • Jung Ji-hoon
    Selebriti

    Usai Vakum 2 Tahun, Rain Dapat Tawaran Main Drama ‘Ghost Doctor’

  • Soal Isu Prabowo Dirawat di RSPAD, TKN: Ini Kampanye Hitam
    Nasional

    Soal Isu Prabowo Dirawat di RSPAD, TKN: Ini Kampanye Hitam

  • Sandiaga Tegaskan PPP Tak Akan Tinggalkan PDIP Meski Dirinya Tak Jadi Cawapres Ganjar
    Nasional

    Sandiaga Tegaskan PPP Tak Akan Tinggalkan PDIP Meski Dirinya Tak Jadi Cawapres Ganjar

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.