Soal Peluang Gibran Jadi Cawapres Usai Putusan MK, Jokowi: Saya Tak Ikut Campur

TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan syarat usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
Jokowi mengaku sebetulnya dia tak ingin mengomentari hal ini. Ia pun meminta agar urusan ini ditanya langsung ke MK.
“Nanti bisa disalah mengerti, seolah-olah saya ikut mencampuri kewenangan yudikatif,” ujar Jokowi dalam keterangan pers di Beijing, China, pada Senin (16/10/23), seperti dilansir Tempo.co.
Baca juga : PKS: Koalisi Perubahan Siap Umumkan Ketua BAJA AMIN dalam Waktu Dekat
“Silakan juga pakar hukum yang menilai,” imbuhnya.
Kemudian menanggapi Wali Kota Solo sekaligus putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, yang berpeluang menjadi Cawapres, Jokowi kembali mengulangi pernyataannya tak ikut campur dalam penentuan pasangan Capres-Cawapres oleh partai politik (parpol).
“Itu (penentuan calon presiden dan calon wakil presiden) wilayah parpol. Saya tegaskan kalau saya tidak mencampuri urusan penentuan Capres atau Cawapres,” ucap Jokowi masih dalam keterangan persnya, Senin (16/10/23).
Baca juga : Pertanyakan Kenegarawanan MK, PDIP: MK Harus Merdeka dan Independen Ambil Keputusan
Sekadar informasi, Jokowi sedang berada di Beijing, China, pada Senin (16/10/23). Jokowi terbang ke negara tirai bambu tersebut pada Senin pagi, sebelum MK membacakan putusan mengenai batas usia Capres-Cawapres.
Sebelumnya, MK telah mengabulkan uji materi terkait syarat usia Capres dan Cawapres yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam putusannya, MK yang diketuai oleh ipar Jokowi, Anwar Usman, mengabulkan sebagian gugatan uji materiil itu.
MK menambahkan frasa, “pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih lewat pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah”, dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Mulanya, pasal itu hanya mensyaratkan Capres dan Cawapres berusia minimal 40 tahun.
Baca juga : Diisukan Lompat ke Golkar, Gibran Buka Suara
Dengan adanya putusan ini, maka seluruh mantan atau kepala daerah yang sedang menjabat saat ini yang berusia di bawah 40 tahun bisa menjadi Capres atau Cawapres.
Di sisi lain, putusan MK dianggap membuka peluang lebar bagi Gibran untuk maju pada Pilpres 2024. Gibran merupakan Wali Kota Solo dan keponakan dari Ketua MK, Anwar Usman. Nama Gibran sendiri sempat disodorkan oleh Partai Bulan Bintang (PBB) untuk menjadi Cawapres pendamping Prabowo Subianto.