TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Desak Jokowi Segera Cabut Revisi Statuta UI, Dewan Guru Besar UI: Cacat Materil

Desak Jokowi Segera Cabut Revisi Statuta UI, Dewan Guru Besar UI: Cacat Materil

By Joni Sitohang
29 Juli 2021
386
0
Desak Jokowi Segera Cabut Revisi Statuta UI, Dewan Guru Besar UI: Cacat Materil

TIKTAK.ID – Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) menyebut perubahan Statuta UI yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2021 cacat materil. Menurut Ketua DGB UI, Prof Harkristuti Harkrisnowo, mulanya tiga orang wakil Guru Besar mengikuti proses penyusunan RPP Statuta UI sampai terakhir kali pada rapat 30 September 2020 di Kemendikbudristek.

Kemudian pada 19 Juli 2021, kata Prof Tuti, DGB UI tiba-tiba menerima salinan PP 75/2021 yang telah diterbitkan oleh Jokowi.

“Setelah diamati, DGB UI menyimpulkan penerbitan tersebut tanpa mengikuti proses pembahasan RPP baik di internal UI bersama 3 organ lainnya, yaitu Rektor, MWA, dan SA, maupun rapat-rapat di Kemenristekdikti, di Kemenkumham dan di Sekretariat Negara, antara bulan Oktober 2020 sampai terbitnya PP Juli 2021,” ujar Prof Tuti, seperti dilansir detik.com, Selasa (27/7/21).

Baca juga : Sesalkan Provokasi dan Agenda Politik Saat Negara Kesulitan Hadapi Pandemi, PBNU: Tidak Bermoral

Menurut Prof Tuti, penerbitan PP 75/2021 oleh Jokowi sudah menyimpang dari prosedur dan tidak memenuhi asas keterbukaan dalam penyusunannya, sebagaimana telah diatur dalam UU/12/2011 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan.

DGB yang terdiri dari 43 Profesor ini menjelaskan, terdapat 8 masalah dalam revisi Statuta UI tersebut. Salah satunya yaitu aturan rektor boleh rangkap jabatan di BUMN/BUMD/Swasta selain direksi adalah salah dan tidak ada di dalam pembahasan RPP.

“Menurut pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah sebagaimana tersebut, DGB UI dalam rapat pleno 23 Juli 2021 telah memutuskan bahwa PP 75/2021 mengandung cacat materil,” ucap Prof Tuti.

Baca juga : Dituduh Otaki ‘Gerakan Rakyat’, Demokrat: SBY Jalankan Prokes Ketat Sambil Melukis di Cikeas

Untuk itu, Prof Tuti menyebut DGB UI meminta demi menjaga martabat UI, Jokowi harus mencabut Revisi Statuta UI dalam PP 75/2021 ini dan kembali menggunakan Statuta UI yang lama dalam PP 68/2013.

Seperti diketahui, rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro belakangan ini menjadi polemik. Mahasiswa dan Ombudsman RI menilai Ari melanggar Pasal 35 huruf c Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 tentang Statuta UI. Akan tetapi, Jokowi justru mengubah pasal Statuta UI tersebut; Rektor UI boleh rangkap jabatan di BUMN asal bukan jabatan direksi melalui PP No. 75 tahun 2021.

TagsAri KuncoroJokowiPP Statuta UIRektor UI

Related articles More from author

  • Moeldoko Klaim Pemeriksaan Hasto di KPK Tak Terkait Kritikan Keras ke Istana
    Nasional

    Moeldoko Klaim Pemeriksaan Hasto di KPK Tak Terkait Kritikan Keras ke Istana

    27 Juni 2024
    By Joni Sitohang
  • Dibanding-bandingkan dengan Jokowi, Gerindra DKI Bela Anies: Jokowi Tak Selesaikan Tugas Gubernur
    Nasional

    Setelah Dibully, Kini Anies Dipuji Jokowi soal Aksi Cekatan Lawan Corona

    14 Maret 2020
    By Johan Arif
  • Di Persidangan, Hermawan Susanto Mengaku Jokowi yang Akan Dipenggal Bukan Jokowi Presiden
    Nasional

    Di Persidangan, Hermawan Susanto Mengaku Jokowi yang Akan Dipenggal Bukan Jokowi Presiden

    29 Januari 2020
    By Johan Arif
  • Klaim Demokrasi di Era Jokowi Berjalan Baik, Pengamat: Saya Sudah Buktikan Sendiri
    Nasional

    Jokowi Pamer Beda Harga BBM-Beras di RI dengan Amerika

    13 Juni 2022
    By Joni Sitohang
  • SBY Siap Turun Gunung Hadapi Pilpres 2024, PDIP: Hati-hati Kalau Ganggu Pemerintahan Jokowi
    Nasional

    SBY Siap Turun Gunung Hadapi Pilpres 2024, PDIP: Hati-hati Kalau Ganggu Pemerintahan Jokowi

    19 September 2022
    By Joni Sitohang
  • Bantah Punya Masalah Pribadi, Rocky Gerung: Saya Tamu VIP Nikahan Anak Jokowi
    Nasional

    Bantah Punya Masalah Pribadi, Rocky Gerung: Saya Tamu VIP Nikahan Anak Jokowi

    6 Agustus 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Nasib Pesawat N250 Habibie yang Berakhir di Museum
    Nasional

    Nasib Pesawat N250 Habibie yang Berakhir di Museum

  • Luhut Sebut Jokowi Bakal ke Zimbabwe Ajak Garap Harta Karun Super Langka
    Nasional

    Luhut Sebut Jokowi Bakal ke Zimbabwe Ajak Garap Harta Karun Super Langka

  • TIKTAK.ID - Gara-gara Perintah Ridwan Kamil, Bima Arya Dinyatakan Positif Corona
    Nasional

    Gara-gara Perintah Ridwan Kamil, Bima Arya Dinyatakan Positif Corona

  • Meski Elektabilitas Tinggi, Pengamat Sebut Ganjar Mentok Jadi Cawapres di 2024
    Nasional

    Meski Elektabilitas Tinggi, Pengamat Sebut Ganjar Mentok Jadi Cawapres di 2024

  • Meski Kepercayaan pada Pemerintah Masih Tinggi, Sandiaga Prihatin Konflik Kepentingan Stafsus Jokowi Gerus Simpati Publik
    Nasional

    Meski Kepercayaan pada Pemerintah Masih Tinggi, Sandiaga Prihatin Konflik Kepentingan Stafsus Jokowi Gerus Simpati Publik

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.