
TIKTAK.ID – Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) menyebut perubahan Statuta UI yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2021 cacat materil. Menurut Ketua DGB UI, Prof Harkristuti Harkrisnowo, mulanya tiga orang wakil Guru Besar mengikuti proses penyusunan RPP Statuta UI sampai terakhir kali pada rapat 30 September 2020 di Kemendikbudristek.
Kemudian pada 19 Juli 2021, kata Prof Tuti, DGB UI tiba-tiba menerima salinan PP 75/2021 yang telah diterbitkan oleh Jokowi.
“Setelah diamati, DGB UI menyimpulkan penerbitan tersebut tanpa mengikuti proses pembahasan RPP baik di internal UI bersama 3 organ lainnya, yaitu Rektor, MWA, dan SA, maupun rapat-rapat di Kemenristekdikti, di Kemenkumham dan di Sekretariat Negara, antara bulan Oktober 2020 sampai terbitnya PP Juli 2021,” ujar Prof Tuti, seperti dilansir detik.com, Selasa (27/7/21).
Baca juga : Sesalkan Provokasi dan Agenda Politik Saat Negara Kesulitan Hadapi Pandemi, PBNU: Tidak Bermoral
Menurut Prof Tuti, penerbitan PP 75/2021 oleh Jokowi sudah menyimpang dari prosedur dan tidak memenuhi asas keterbukaan dalam penyusunannya, sebagaimana telah diatur dalam UU/12/2011 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan.
DGB yang terdiri dari 43 Profesor ini menjelaskan, terdapat 8 masalah dalam revisi Statuta UI tersebut. Salah satunya yaitu aturan rektor boleh rangkap jabatan di BUMN/BUMD/Swasta selain direksi adalah salah dan tidak ada di dalam pembahasan RPP.
“Menurut pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah sebagaimana tersebut, DGB UI dalam rapat pleno 23 Juli 2021 telah memutuskan bahwa PP 75/2021 mengandung cacat materil,” ucap Prof Tuti.
Baca juga : Dituduh Otaki ‘Gerakan Rakyat’, Demokrat: SBY Jalankan Prokes Ketat Sambil Melukis di Cikeas
Untuk itu, Prof Tuti menyebut DGB UI meminta demi menjaga martabat UI, Jokowi harus mencabut Revisi Statuta UI dalam PP 75/2021 ini dan kembali menggunakan Statuta UI yang lama dalam PP 68/2013.
Seperti diketahui, rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro belakangan ini menjadi polemik. Mahasiswa dan Ombudsman RI menilai Ari melanggar Pasal 35 huruf c Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 tentang Statuta UI. Akan tetapi, Jokowi justru mengubah pasal Statuta UI tersebut; Rektor UI boleh rangkap jabatan di BUMN asal bukan jabatan direksi melalui PP No. 75 tahun 2021.

![Saat Masalah Kejiwaan Ferdy Sambo Dipertanyakan TIKTAK.ID - Belakangan ini kondisi kejiwaan tersangka pembunuhan berencana, Irjen Ferdy Sambo, menjadi sorotan. Beredar kesimpang-siuran yang mengklaim Sambo memiliki masalah kejiwaan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik. Kemudian Taufan meluruskan isu itu. Dia menilai pernyataan dia sebelumnya dimaknai secara keliru dalam sebuah pemberitaan. Padahal, Taufan hendak menyampaikan kalau Sambo sudah melampaui abuse of power. "Salah nangkap, jadi maksudnya orang ini [Sambo] memiliki kekuasaan yang sangat besar. Dia Kadiv Propam, tapi dia juga mampu menggerakkan di luar lingkungan bawah Propam, bisa menggerakan di Metro Jaya, Reskrim," ujar Taufan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Kamis (15/9/22). "Inilah yang dimaksud melebihi abuse of power. Seseorang dengan kekuasaan tertentu di luar kekuasaannya," sambung Taufan. Taufan pun menduga karena Sambo merasa berkuasa, maka berani mengeksekusi ajudannya, Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Taufan bahkan menyebut Sambo jemawa bisa kebal hukum. Selain itu, kata Taufan, Sambo juga dapat mengerahkan puluhan polisi untuk menghilangkan barang bukti, merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga menambah skenario palsu. "Itu kan artinya orang ini sangat percaya diri kalau tindakan kejahatannya tidak akan terbongkar," jelas Taufan. Sebelumnya, beredar informasi soal Sambo mempunyai masalah kejiwaan. Dalam suatu pemberitaan nasional, hal itu disampaikan oleh Taufan. Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo pada 8 Juli lalu. Polisi sudah menetapkan lima tersangka, yakni Sambo, Putri, RR, RE dan KM. Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sedangkan Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. Tidak hanya itu, polisi juga menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka diduga telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.](https://i0.wp.com/www.tiktak.id/wp-content/uploads/2022/09/AHY1.jpg?resize=660%2C400&ssl=1)








