TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Desak Jokowi Segera Cabut Revisi Statuta UI, Dewan Guru Besar UI: Cacat Materil

Desak Jokowi Segera Cabut Revisi Statuta UI, Dewan Guru Besar UI: Cacat Materil

By Joni Sitohang
29 Juli 2021
386
0
Desak Jokowi Segera Cabut Revisi Statuta UI, Dewan Guru Besar UI: Cacat Materil

TIKTAK.ID – Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) menyebut perubahan Statuta UI yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2021 cacat materil. Menurut Ketua DGB UI, Prof Harkristuti Harkrisnowo, mulanya tiga orang wakil Guru Besar mengikuti proses penyusunan RPP Statuta UI sampai terakhir kali pada rapat 30 September 2020 di Kemendikbudristek.

Kemudian pada 19 Juli 2021, kata Prof Tuti, DGB UI tiba-tiba menerima salinan PP 75/2021 yang telah diterbitkan oleh Jokowi.

“Setelah diamati, DGB UI menyimpulkan penerbitan tersebut tanpa mengikuti proses pembahasan RPP baik di internal UI bersama 3 organ lainnya, yaitu Rektor, MWA, dan SA, maupun rapat-rapat di Kemenristekdikti, di Kemenkumham dan di Sekretariat Negara, antara bulan Oktober 2020 sampai terbitnya PP Juli 2021,” ujar Prof Tuti, seperti dilansir detik.com, Selasa (27/7/21).

Baca juga : Sesalkan Provokasi dan Agenda Politik Saat Negara Kesulitan Hadapi Pandemi, PBNU: Tidak Bermoral

Menurut Prof Tuti, penerbitan PP 75/2021 oleh Jokowi sudah menyimpang dari prosedur dan tidak memenuhi asas keterbukaan dalam penyusunannya, sebagaimana telah diatur dalam UU/12/2011 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan.

DGB yang terdiri dari 43 Profesor ini menjelaskan, terdapat 8 masalah dalam revisi Statuta UI tersebut. Salah satunya yaitu aturan rektor boleh rangkap jabatan di BUMN/BUMD/Swasta selain direksi adalah salah dan tidak ada di dalam pembahasan RPP.

“Menurut pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah sebagaimana tersebut, DGB UI dalam rapat pleno 23 Juli 2021 telah memutuskan bahwa PP 75/2021 mengandung cacat materil,” ucap Prof Tuti.

Baca juga : Dituduh Otaki ‘Gerakan Rakyat’, Demokrat: SBY Jalankan Prokes Ketat Sambil Melukis di Cikeas

Untuk itu, Prof Tuti menyebut DGB UI meminta demi menjaga martabat UI, Jokowi harus mencabut Revisi Statuta UI dalam PP 75/2021 ini dan kembali menggunakan Statuta UI yang lama dalam PP 68/2013.

Seperti diketahui, rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro belakangan ini menjadi polemik. Mahasiswa dan Ombudsman RI menilai Ari melanggar Pasal 35 huruf c Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 tentang Statuta UI. Akan tetapi, Jokowi justru mengubah pasal Statuta UI tersebut; Rektor UI boleh rangkap jabatan di BUMN asal bukan jabatan direksi melalui PP No. 75 tahun 2021.

TagsAri KuncoroJokowiPP Statuta UIRektor UI

Related articles More from author

  • Kritik Jokowi Soal Pertemuan Ketum Parpol di Istana, ICW: Tak Etis dan Timbulkan Konflik Kepentingan
    Nasional

    Kritik Jokowi Soal Pertemuan Ketum Parpol di Istana, ICW: Tak Etis dan Timbulkan Konflik Kepentingan

    8 Mei 2023
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Bela Billy yang Dibully
    Nasional

    Jokowi Bela Billy yang Dibully

    3 Desember 2019
    By Johan Arif
  • Jokowi Sentil Demo Kenaikan BBM, Kode Harga Pertalite Bakal Naik?
    Nasional

    Jokowi Sentil Demo Kenaikan BBM, Kode Harga Pertalite Bakal Naik?

    9 Agustus 2022
    By Joni Sitohang
  • Lewat Video 'Sangar' ini, Amien Rais Singgung Mentalitas 'Koncoisme' Rezim Jokowi
    Nasional

    Lewat Video ‘Sangar’ ini, Amien Rais Singgung Mentalitas ‘Koncoisme’ Rezim Jokowi

    13 Agustus 2020
    By Joni Sitohang
  • Media Australia Bandingkan Polemik Anies Versus Jokowi Mirip Perseteruan Gubernur New York Lawan Trump
    InternasionalNasional

    Media Australia Bandingkan Polemik Anies Versus Jokowi Mirip Perseteruan Gubernur New York Lawan Trump

    11 Mei 2020
    By Johan Arif
  • Ajak Negara Tetangga Adakan 'ASEAN Travel Corridor', DPR Nilai Upaya Jokowi Brilian
    Nasional

    Ajak Negara Tetangga Adakan ‘ASEAN Travel Corridor’, DPR Nilai Upaya Jokowi Brilian

    27 Juni 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Respons Seruan Taubat Cak Imin, Anggota DPR: Tak Perlu Saling Menyalahkan Soal Banjir Sumatera
    Nasional

    Respons Seruan Taubat Cak Imin, Anggota DPR: Tak Perlu Saling Menyalahkan Soal Banjir Sumatera

  • MK Bakal Putuskan Sidang Sengketa Pilpres, Kubu Anies: Hanya Perlu Hati Nurani
    Nasional

    MK Bakal Putuskan Sidang Sengketa Pilpres, Kubu Anies: Hanya Perlu Hati Nurani

  • Kasus ACT Kian Menjalar, Bareskrim Selidiki Dugaan Pencucian Uang Lewat Perusahaan Lain
    Nasional

    Kasus ACT Kian Menjalar, Bareskrim Selidiki Dugaan Pencucian Uang Lewat Perusahaan Lain

  • 7 Tahun Pengusutan Kasus Munir Mangkrak, Suciwati: Jokowi Pembohong
    Nasional

    7 Tahun Pengusutan Kasus Munir Mangkrak, Suciwati: Jokowi Pembohong

  • Nadiem Resmi Hapus Ujian Nasional, Ini 8 Poin Utama SE Mendikbud
    Nasional

    Nadiem Resmi Hapus Ujian Nasional, Ini 8 Poin Utama SE Mendikbud

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.