TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Hakim PN Jakpus Langgar Kode Etik dan Pedoman Perilaku

Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Hakim PN Jakpus Langgar Kode Etik dan Pedoman Perilaku

By Joni Sitohang
8 Maret 2023
344
0
Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Hakim PN Jakpus Langgar Kode Etik dan Pedoman Perilaku

TIKTAK.ID – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih menyatakan bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memutus penundaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah melanggar kode etik dan pedoman perilaku.

Menurut anggota koalisi, Saleh Al Ghifari, majelis hakim yang terdiri dari T. Oyong, H. Bakri, dan Dominggus Silaban telah melanggar asas profesionalisme serta nilai-nilai hukum dan keluhuran masyarakat.

“Menurut kami, ini terang benderang merupakan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim,” ujar Saleh di Kantor Komisi Yudisial (KY), Jakarta, pada Senin (6/3/23), seperti dilansir CNN Indonesia.

Baca juga : Demokrat Tak Mau Anies Berpasangan dengan Sandiaga, Alasannya Menohok

Saleh mengatakan putusan perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tidak sesuai dengan Pasal 22 E ayat 1 UUD 1945 yang mengamanatkan Pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali.

Kemudian Saleh menilai putusan PN Jakarta Pusat yang menunda tahapan Pemilu 2024 juga bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dia memaparkan, dalam UU Pemilu hanya dikenal Pemilu susulan dan lanjutan.

“Kami sudah berdiskusi dengan Ketua KY [Mukti Fajar Nur Dewata] dan Komisioner bahwa ini memang perkara serius, dan mestinya menjadi prioritas KY. Selain itu, tadi sudah disampaikan kalau dibutuhkan, ini akan diperiksa dengan pemeriksaan bersama Mahkamah Agung,” jelas Saleh.

Baca juga : Demokrat Beri Bocoran Isi Piagam Koalisi Perubahan Soal Usung Anies

“Kami berharap hal ini juga dapat dilakukan. Dengan begitu, perdebatan mengenai teknis yudisial bisa teratasi, karena [putusan PN Jakarta Pusat] ini sangat jauh melenceng,” imbuh Saleh.

Untuk diketahui, pada Senin ini, KY menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku majelis hakim PN Jakarta Pusat yang memutus penundaan tahapan Pemilu 2024. Laporan tersebut dibuat oleh Kongres Pemuda Indonesia (KPI) yang diwakili advokat Pitra Romadoni dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih.

Laporan itu terkait keputusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) dengan menghukum KPU tidak melaksanakan tahapan Pemilu 2024. Pengadilan menyatakan bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. KPU pun diminta untuk membayar ganti rugi materiel sebesar Rp500 juta kepada Partai Prima. Pengadilan juga telah memerintahkan agar putusan secara serta merta dijalankan.

TagsHakim Pengadilan NegeriPemilu 2024Pengadilan Negeri

Related articles More from author

  • Tak Ingin Paksakan Usung Sandiaga Maju Pilpres, Internal PPP Usulkan Mardiono atau Erick Thohir
    Nasional

    Tak Ingin Paksakan Usung Sandiaga Maju Pilpres, Internal PPP Usulkan Mardiono atau Erick Thohir

    25 Januari 2023
    By Joni Sitohang
  • Soal Wacana Pertemuan Jokowi-Megawati, Internal PDIP Beri Respons Begini
    Nasional

    Soal Wacana Pertemuan Jokowi-Megawati, Internal PDIP Beri Respons Begini

    20 April 2024
    By Joni Sitohang
  • Sandiaga Minta Ketemu Empat Mata ke Prabowo, Bahas Pilpres?
    Nasional

    Sandiaga Minta Ketemu Empat Mata ke Prabowo, Bahas Pilpres?

    12 Januari 2023
    By Joni Sitohang
  • Demokrat AHY Gaungkan Perlawanan Hadapi 'Si Pengganggu' Bernama Yusril
    Nasional

    Terkait Wacana Pertemuan SBY-Megawati, Demokrat: Jangan Ada Kompor-kompor yang Memanasi

    22 Juni 2023
    By Joni Sitohang
  • Zulfan Dicopot dari Ketua DPP NasDem Gara-gara Sebut ‘Anies Antitesis Jokowi’
    Nasional

    Zulfan Dicopot dari Ketua DPP NasDem Gara-gara Sebut ‘Anies Antitesis Jokowi’

    14 Oktober 2022
    By Joni Sitohang
  • Polri Terbitkan SKCK Ganjar dan Muhaimin untuk Daftar Pilpres 2024
    Nasional

    Polri Terbitkan SKCK Ganjar dan Muhaimin untuk Daftar Pilpres 2024

    19 September 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Tompi Buat Webseries Paras Cantik Indonesia
    Selebriti

    Tompi Buat Webseries Paras Cantik Indonesia

  • Nasional

    Momen Saat Jokowi Cangkul Liang Kubur, Antar Kepergian Ibundanya ke Peristirahatan Terakhir

  • Tolak Aneksasi, Palestina Tarik Diri dari Semua Perjanjian dengan Israel dan AS
    Internasional

    Tolak Aneksasi, Palestina Tarik Diri dari Semua Perjanjian dengan Israel dan AS

  • Untuk Kesekian Kalinya, Washington Kembali Tuduh Moskow Terlibat Peretasan di AS
    Internasional

    Untuk Kesekian Kalinya, Washington Kembali Tuduh Moskow Terlibat Peretasan di AS

  • Wacana Tunda Pemilu, Pakar Sebut Jokowi Bisa Dimakzulkan
    Nasional

    Wacana Tunda Pemilu, Pakar Sebut Jokowi Bisa Dimakzulkan

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.