
TIKTAK.ID – Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan diketahui telah mencopot Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara. Anies mengganti posisi Bayu dengan pejabat sementara (Plh) Irwandi. Surat pencopotan Bayu, yang digantikan oleh wakilnya itu, ditandatangani oleh Penanggung Jawab (Pj) Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Sri Haryati pada 25 November 2020.
“(Dalam) melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Kota Administrasi Jakarta Pusat disamping jabatannya sebagai Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, maka terhitung mulai tanggal 25 November 2020 sampai dengan pejabat definitif melaksanakan tugas kembali,” tulis surat perintah yang dikeluarkan Sekretariat Daerah DKI nomor 855/-082.74, seperti dilansir Tempo.co.
Kemudian dalam surat itu juga menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas tersebut, Pelaksana Harian tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau menetapkan keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis. Di antaranya penetapan perubahan rencana strategis, rencana kerja Pemerintah, serta perubahan status hukum kepegawaian (pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai).
Baca juga : Pentolan 212 Tersingkir, Begini Pesan Slamet Maarif ke Pengurus Baru MUI
Untuk diketahui, pencopotan jabatan Bayu Meghantara diduga akibat terjadinya kerumunan massa dalam acara akad nikah anak pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab sekaligus Maulid Nabi di Markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11/20) lalu.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono membenarkan mengenai pencopotan tersebut. Akan tetapi, dia masih memastikan apakah pencopotan itu berkaitan dengan kerumunan di Petamburan.
“Ada Plh-nya, yakni Irwandi, tapi soal hubungan dengan kerumunan Petamburan masih ditanyakan,” ujar Mujiyono, mengutip Detik.com.
Baca juga : Sandiaga Uno dan Fadli Zon Paling Berpeluang Gantikan Edhy Prabowo jadi Menteri KKP
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyampaikan berencana melakukan evaluasi terkait kerumunan di Petamburan, termasuk mengevaluasi pejabat-pejabat di internal Pemprov.
“Semua sedang dievaluasi, terkait COVID, juga terkait kegiatan-kegiatan dalam beberapa minggu terakhir ini. Nanti kita akan lihat hasil evaluasinya,” jelas Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta saat ditanya ada-tidaknya pejabat dicopot karena kerumunan massa Habib Rizieq, Selasa (24/11/20).
Riza menyampaikan, memang ada evaluasi internal. Akan tetapi, ia tidak menjabarkan sejauh mana evaluasinya.






![Saat Masalah Kejiwaan Ferdy Sambo Dipertanyakan TIKTAK.ID - Belakangan ini kondisi kejiwaan tersangka pembunuhan berencana, Irjen Ferdy Sambo, menjadi sorotan. Beredar kesimpang-siuran yang mengklaim Sambo memiliki masalah kejiwaan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik. Kemudian Taufan meluruskan isu itu. Dia menilai pernyataan dia sebelumnya dimaknai secara keliru dalam sebuah pemberitaan. Padahal, Taufan hendak menyampaikan kalau Sambo sudah melampaui abuse of power. "Salah nangkap, jadi maksudnya orang ini [Sambo] memiliki kekuasaan yang sangat besar. Dia Kadiv Propam, tapi dia juga mampu menggerakkan di luar lingkungan bawah Propam, bisa menggerakan di Metro Jaya, Reskrim," ujar Taufan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Kamis (15/9/22). "Inilah yang dimaksud melebihi abuse of power. Seseorang dengan kekuasaan tertentu di luar kekuasaannya," sambung Taufan. Taufan pun menduga karena Sambo merasa berkuasa, maka berani mengeksekusi ajudannya, Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Taufan bahkan menyebut Sambo jemawa bisa kebal hukum. Selain itu, kata Taufan, Sambo juga dapat mengerahkan puluhan polisi untuk menghilangkan barang bukti, merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga menambah skenario palsu. "Itu kan artinya orang ini sangat percaya diri kalau tindakan kejahatannya tidak akan terbongkar," jelas Taufan. Sebelumnya, beredar informasi soal Sambo mempunyai masalah kejiwaan. Dalam suatu pemberitaan nasional, hal itu disampaikan oleh Taufan. Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo pada 8 Juli lalu. Polisi sudah menetapkan lima tersangka, yakni Sambo, Putri, RR, RE dan KM. Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sedangkan Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. Tidak hanya itu, polisi juga menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka diduga telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.](https://i0.wp.com/www.tiktak.id/wp-content/uploads/2022/09/AHY1.jpg?resize=130%2C130&ssl=1)



