TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Ahli Ungkap Celah Hukum di Balik Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Ahli Ungkap Celah Hukum di Balik Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

By Joni Sitohang
15 Juli 2026
0
0
Ahli Ungkap Celah Hukum di Balik Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

TIKTAK.ID – Penetapan eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi menimbulkan perdebatan terkait prosedur penetapan tersangka dalam hukum acara pidana. Salah satu yang menjadi sorotan yakni apakah penyidik sudah lebih dahulu memanggil dan memeriksa Febrie sebagai saksi, sebelum menetapkannya sebagai tersangka.

Menurut Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Zaenur Rohman, pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi menjadi bagian penting dari proses penetapan tersangka yang berkaitan dengan perlindungan hak seseorang dalam proses penyidikan.

Zaenur menjelaskan, penetapan seseorang sebagai tersangka tidak bisa dilakukan secara serta-merta. Dia menilai penyidik mestinya lebih dahulu memanggil dan memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi.

Baca juga : OC Kaligis Klaim Lodewyk Tak Punya Peran di Pengadaan MBG 

“Penetapan seseorang sebagai tersangka tidak dapat dilakukan secara serta-merta, melainkan harus didahului dengan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi,” ujar Zaenur, seperti dilansir Kompas.com, pada Senin (13/7/26).

Zaenur mengatakan pandangan tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014. Walaupun ketentuan soal pemeriksaan calon tersangka tidak tercantum dalam amar putusan, tapi Zaenur menyebut pertimbangan hukum (ratio decidendi) dalam putusan itu tetap punya kekuatan hukum mengikat.

Oleh sebab itu, Zaenur mempertanyakan apakah prosedur itu sudah ditempuh sebelum penyidik menetapkan Febrie sebagai tersangka.

Baca juga : DPRD Jabar Ungkap Alasan Beri Lampu Hijau Ubah Nama Provinsi Jadi ‘Tatar Sunda’

“Pertanyaan saya adalah, apakah Febrie Adriansyah telah terlebih dahulu dipanggil dan diperiksa sebagai saksi?” ucap Zaenur.

Zaenur menyatakan bahwa pandangannya juga didasarkan pada praktik praperadilan yang berkembang selama ini. Dia memaparkan, sejumlah hakim praperadilan telah berulang kali mengabulkan permohonan yang diajukan tersangka, lantaran penyidik menetapkan status tersangka tanpa terlebih dahulu memanggil dan memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi.

“Buktinya bisa dilihat dalam berbagai putusan praperadilan. Hakim praperadilan berulang kali mengabulkan permohonan tersangka yang ditetapkan tanpa terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi,” tutur Zaenur.

Baca juga : Banggar DPR Tolak Usul Kepala Daerah Naik Gaji Lewat PAD Hingga 20 Persen

“Artinya, hakim praperadilan sering mengabulkan permohonan akibat yang bersangkutan belum pernah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi,” imbuh Zaenur.

Zaenur melanjutkan, pemeriksaan sebagai saksi bukan sekadar formalitas. Dia menerangkan, tahapan itu bertujuan memberikan kesempatan kepada seseorang untuk menjelaskan peristiwa yang disangkakan sekaligus membantah alat bukti yang dimiliki penyidik.

TagsFebrie AdriansyahJampidsusMahkamah KonstitusiUGM

Related articles More from author

  • Sebut Penghargaan Jokowi ke Prabowo ‘Cacat Moral’, Dosen UGM Desak DPR Panggil Presiden
    Nasional

    Sebut Penghargaan Jokowi ke Prabowo ‘Cacat Moral’, Dosen UGM Desak DPR Panggil Presiden

    7 Maret 2024
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Sebut Adi Utarini dan Tri Mumpuni Sebagai 2 Perempuan Hebat, Siapa mereka?
    Nasional

    Jokowi Sebut Adi Utarini dan Tri Mumpuni Sebagai 2 Perempuan Hebat, Siapa mereka?

    21 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Partai Amien Rais Ikut-ikutan Gugat Ambang Batas Pencalonan Presiden ke MK
    Nasional

    Partai Amien Rais Ikut-ikutan Gugat Ambang Batas Pencalonan Presiden ke MK

    5 Januari 2022
    By Joni Sitohang
  • Sebut Manuver Politik Jokowi Berbahaya, Amien Rais Singgung Putusan MK dan PK Moeldoko
    Nasional

    Sebut Manuver Politik Jokowi Berbahaya, Amien Rais Singgung Putusan MK dan PK Moeldoko

    5 Juni 2023
    By Joni Sitohang
  • Dulu Dukung Penghapusan Threshold, Kini Gerindra Beda Sikap
    Nasional

    Dulu Dukung Penghapusan Threshold, Kini Gerindra Beda Sikap

    8 Januari 2025
    By Joni Sitohang
  • Perpu Covid-19 Disahkan Jadi UU, Pupus Sudah Gugatan Amien Rais Cs
    Nasional

    Perpu Covid-19 Disahkan Jadi UU, Pupus Sudah Gugatan Amien Rais Cs

    14 Mei 2020
    By Joni Sitohang

Berita Menarik Lainnya

  • Tips Aman Bersihkan Telinga
    Tips & Tutorial

    Tips Aman Bersihkan Telinga

  • Baliho Naruto Pose Dua Jari di Sleman Jadi Sorotan, Tak Ada Satupun Logo Parpol
    Nasional

    Baliho Naruto Pose Dua Jari di Sleman Jadi Sorotan, Tak Ada Satupun Logo Parpol

  • Mengerikan, Begini Prediksi Anies Soal Peningkatan Kasus Corona di DKI Hingga November
    Nasional

    Mengerikan, Begini Prediksi Anies Soal Peningkatan Kasus Corona di DKI Hingga November

  • Anies dan Riza Patria Positif Covid-19, Siapa yang Pimpin DKI Jakarta?
    Nasional

    Anies Paling Banyak Dipilih Anak Muda jadi Presiden 2024, Wagub DKI: Terlalu Prematur!

  • Pansus Haji DPR Gandeng LPSK, Ini Respons Menag Yaqut
    Nasional

    Pansus Haji DPR Gandeng LPSK, Ini Respons Menag Yaqut

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.