TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Ahli Ungkap Celah Hukum di Balik Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Ahli Ungkap Celah Hukum di Balik Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

By Joni Sitohang
15 Juli 2026
0
0
Ahli Ungkap Celah Hukum di Balik Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

TIKTAK.ID – Penetapan eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi menimbulkan perdebatan terkait prosedur penetapan tersangka dalam hukum acara pidana. Salah satu yang menjadi sorotan yakni apakah penyidik sudah lebih dahulu memanggil dan memeriksa Febrie sebagai saksi, sebelum menetapkannya sebagai tersangka.

Menurut Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Zaenur Rohman, pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi menjadi bagian penting dari proses penetapan tersangka yang berkaitan dengan perlindungan hak seseorang dalam proses penyidikan.

Zaenur menjelaskan, penetapan seseorang sebagai tersangka tidak bisa dilakukan secara serta-merta. Dia menilai penyidik mestinya lebih dahulu memanggil dan memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi.

Baca juga : OC Kaligis Klaim Lodewyk Tak Punya Peran di Pengadaan MBG 

“Penetapan seseorang sebagai tersangka tidak dapat dilakukan secara serta-merta, melainkan harus didahului dengan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi,” ujar Zaenur, seperti dilansir Kompas.com, pada Senin (13/7/26).

Zaenur mengatakan pandangan tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014. Walaupun ketentuan soal pemeriksaan calon tersangka tidak tercantum dalam amar putusan, tapi Zaenur menyebut pertimbangan hukum (ratio decidendi) dalam putusan itu tetap punya kekuatan hukum mengikat.

Oleh sebab itu, Zaenur mempertanyakan apakah prosedur itu sudah ditempuh sebelum penyidik menetapkan Febrie sebagai tersangka.

Baca juga : DPRD Jabar Ungkap Alasan Beri Lampu Hijau Ubah Nama Provinsi Jadi ‘Tatar Sunda’

“Pertanyaan saya adalah, apakah Febrie Adriansyah telah terlebih dahulu dipanggil dan diperiksa sebagai saksi?” ucap Zaenur.

Zaenur menyatakan bahwa pandangannya juga didasarkan pada praktik praperadilan yang berkembang selama ini. Dia memaparkan, sejumlah hakim praperadilan telah berulang kali mengabulkan permohonan yang diajukan tersangka, lantaran penyidik menetapkan status tersangka tanpa terlebih dahulu memanggil dan memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi.

“Buktinya bisa dilihat dalam berbagai putusan praperadilan. Hakim praperadilan berulang kali mengabulkan permohonan tersangka yang ditetapkan tanpa terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi,” tutur Zaenur.

Baca juga : Banggar DPR Tolak Usul Kepala Daerah Naik Gaji Lewat PAD Hingga 20 Persen

“Artinya, hakim praperadilan sering mengabulkan permohonan akibat yang bersangkutan belum pernah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi,” imbuh Zaenur.

Zaenur melanjutkan, pemeriksaan sebagai saksi bukan sekadar formalitas. Dia menerangkan, tahapan itu bertujuan memberikan kesempatan kepada seseorang untuk menjelaskan peristiwa yang disangkakan sekaligus membantah alat bukti yang dimiliki penyidik.

TagsFebrie AdriansyahJampidsusMahkamah KonstitusiUGM

Related articles More from author

  • Tim Hukum Prabowo Sebut Gugatan Kubu AMIN dan Ganjar ‘Cacat Prosedural’
    Nasional

    Tim Hukum Prabowo Sebut Gugatan Kubu AMIN dan Ganjar ‘Cacat Prosedural’

    2 April 2024
    By Joni Sitohang
  • Janji Laksanakan Putusan MK, Jokowi Instruksikan Revisi UU Cipta Kerja
    Nasional

    Janji Laksanakan Putusan MK, Jokowi Instruksikan Revisi UU Cipta Kerja

    30 November 2021
    By Joni Sitohang
  • Jampidsus Kejagung Minta Publik Tak Khawatir Beli Produk Pertamina Usai Bertemu DPR
    Nasional

    Jampidsus Kejagung Minta Publik Tak Khawatir Beli Produk Pertamina Usai Bertemu DPR

    9 Maret 2025
    By Joni Sitohang
  • Bupati Sudewo Jadi Tersangka Korupsi, Ini Respons Gerindra
    Nasional

    Bupati Sudewo Jadi Tersangka Korupsi, Ini Respons Gerindra

    28 Januari 2026
    By Joni Sitohang
  • Respons Soal Anomali Quick Count, Akademisi UGM: Harusnya PDIP Pecat Jokowi
    Nasional

    Respons Soal Anomali Quick Count, Akademisi UGM: Harusnya PDIP Pecat Jokowi

    23 Februari 2024
    By Joni Sitohang
  • Pertanyakan Kenegarawanan MK, PDIP: MK Harus Merdeka dan Independen Ambil Keputusan
    Nasional

    Pertanyakan Kenegarawanan MK, PDIP: MK Harus Merdeka dan Independen Ambil Keputusan

    20 Oktober 2023
    By Joni Sitohang

Berita Menarik Lainnya

  • Dinilai Berprestasi, Legislator PDIP Ingin Erick Thohir Jadi Cawapres Ganjar
    Nasional

    Dinilai Berprestasi, Legislator PDIP Ingin Erick Thohir Jadi Cawapres Ganjar

  • Disebut Belum Resmi, PKS Jelaskan Soal Rencana Usung Raffi Ahmad Jadi Capres 2024
    Nasional

    Disebut Belum Resmi, PKS Jelaskan Soal Rencana Usung Raffi Ahmad Jadi Capres 2024

  • Yamato Jadi Kota Pertama di Jepang Larang Aktivitas ‘Zombie Smartphone’
    Internasional

    Yamato Jadi Kota Pertama di Jepang Larang Aktivitas ‘Zombie Smartphone’

  • Tak Sejalan dengan Menteri Kelautan dan Perikanan, Fadli Zon Mulai Berseberangan dengan Prabowo?
    Nasional

    Tak Sejalan dengan Menteri Kelautan dan Perikanan, Fadli Zon Mulai Berseberangan dengan Prabowo?

  • Prabowo Anggap Survei sebagai 'Hal Menakutkan'
    Nasional

    Prabowo Anggap Survei sebagai ‘Hal Menakutkan’

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.