TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Ahli Ungkap Celah Hukum di Balik Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Ahli Ungkap Celah Hukum di Balik Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

By Joni Sitohang
15 Juli 2026
0
0
Ahli Ungkap Celah Hukum di Balik Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

TIKTAK.ID – Penetapan eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi menimbulkan perdebatan terkait prosedur penetapan tersangka dalam hukum acara pidana. Salah satu yang menjadi sorotan yakni apakah penyidik sudah lebih dahulu memanggil dan memeriksa Febrie sebagai saksi, sebelum menetapkannya sebagai tersangka.

Menurut Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Zaenur Rohman, pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi menjadi bagian penting dari proses penetapan tersangka yang berkaitan dengan perlindungan hak seseorang dalam proses penyidikan.

Zaenur menjelaskan, penetapan seseorang sebagai tersangka tidak bisa dilakukan secara serta-merta. Dia menilai penyidik mestinya lebih dahulu memanggil dan memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi.

Baca juga : OC Kaligis Klaim Lodewyk Tak Punya Peran di Pengadaan MBG 

“Penetapan seseorang sebagai tersangka tidak dapat dilakukan secara serta-merta, melainkan harus didahului dengan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi,” ujar Zaenur, seperti dilansir Kompas.com, pada Senin (13/7/26).

Zaenur mengatakan pandangan tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014. Walaupun ketentuan soal pemeriksaan calon tersangka tidak tercantum dalam amar putusan, tapi Zaenur menyebut pertimbangan hukum (ratio decidendi) dalam putusan itu tetap punya kekuatan hukum mengikat.

Oleh sebab itu, Zaenur mempertanyakan apakah prosedur itu sudah ditempuh sebelum penyidik menetapkan Febrie sebagai tersangka.

Baca juga : DPRD Jabar Ungkap Alasan Beri Lampu Hijau Ubah Nama Provinsi Jadi ‘Tatar Sunda’

“Pertanyaan saya adalah, apakah Febrie Adriansyah telah terlebih dahulu dipanggil dan diperiksa sebagai saksi?” ucap Zaenur.

Zaenur menyatakan bahwa pandangannya juga didasarkan pada praktik praperadilan yang berkembang selama ini. Dia memaparkan, sejumlah hakim praperadilan telah berulang kali mengabulkan permohonan yang diajukan tersangka, lantaran penyidik menetapkan status tersangka tanpa terlebih dahulu memanggil dan memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi.

“Buktinya bisa dilihat dalam berbagai putusan praperadilan. Hakim praperadilan berulang kali mengabulkan permohonan tersangka yang ditetapkan tanpa terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi,” tutur Zaenur.

Baca juga : Banggar DPR Tolak Usul Kepala Daerah Naik Gaji Lewat PAD Hingga 20 Persen

“Artinya, hakim praperadilan sering mengabulkan permohonan akibat yang bersangkutan belum pernah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi,” imbuh Zaenur.

Zaenur melanjutkan, pemeriksaan sebagai saksi bukan sekadar formalitas. Dia menerangkan, tahapan itu bertujuan memberikan kesempatan kepada seseorang untuk menjelaskan peristiwa yang disangkakan sekaligus membantah alat bukti yang dimiliki penyidik.

TagsFebrie AdriansyahJampidsusMahkamah KonstitusiUGM

Related articles More from author

  • Pakar Ekonomi Energi UGM Buka Suara Soal Isu Pencampuran Etanol
    Nasional

    Pakar Ekonomi Energi UGM Buka Suara Soal Isu Pencampuran Etanol

    5 November 2025
    By Joni Sitohang
  • MK Resmi Tolak Gugatan PSI, Batas Usia Capres-Cawapres Tetap 40 tahun, Tapi..
    Nasional

    MK Resmi Tolak Gugatan PSI, Batas Usia Capres-Cawapres Tetap 40 tahun, Tapi..

    18 Oktober 2023
    By Joni Sitohang
  • MK Terima Gugatan Pertama dari Parpol soal Sengketa Pemilu Oleh Nasdem
    Nasional

    MK Terima Gugatan Pertama dari Parpol soal Sengketa Pemilu Oleh Nasdem

    27 Maret 2024
    By Joni Sitohang
  • Diskusi Pemakzulan di UGM, Upaya Menikam ‘Jantung’ Jokowi
    Opini

    Diskusi Pemakzulan di UGM, Upaya Menikam ‘Jantung’ Jokowi

    3 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • Tepis Isu Perombakan Kabinet, Jokowi Minta Menterinya Lakukan ini
    Nasional

    Tepis Isu Perombakan Kabinet, Jokowi Minta Menterinya Lakukan ini

    24 Agustus 2020
    By Joni Sitohang
  • Yusril Sebut Peluang Jokowi 3 Periode Lewat Amendemen UU, Kecil
    Nasional

    Yusril Sebut Peluang Jokowi 3 Periode Lewat Amendemen UU, Kecil

    17 Maret 2021
    By Joni Sitohang

Berita Menarik Lainnya

  • Seberapa Sering Buang Air Besar yang Normal?
    Tips & Tutorial

    Seberapa Sering Buang Air Besar yang Normal?

  • Tanggapi Aksi Kerusuhan oleh Pendukung Trump, China Sebut AS 'Runtuh dari Dalam'
    Internasional

    Tanggapi Aksi Kerusuhan oleh Pendukung Trump, China Sebut AS ‘Runtuh dari Dalam’

  • LG Luncurkan Masker Canggih Pakai Filter dan LED Ultraviolet
    Teknologi

    LG Luncurkan Masker Canggih Pakai Filter dan LED Ultraviolet

  • Terinspirasi Kejahatan Lain, Pria Jepang Lakukan Aksi Bakar Kereta Cepat
    Internasional

    Terinspirasi Kejahatan Lain, Pria Jepang Lakukan Aksi Bakar Kereta Cepat

  • Metode Sunat Terbaik
    Tips & Tutorial

    Hal Yang Harus Diperhatikan Ketika Sunat Agar Tak Berdampak Fatal

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.