TIKTAK.ID – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), La Nyalla Mattalitti mengumumkan bahwa dirinya siap bersaing di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang. Dia lantas mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saya ini menjemput takdir, jadi tenang saja. Kalau memang takdir saya [jadi] presiden, maka tidak ada yang bisa menghalangi,” ungkap La Nyalla, di ajang Musyawarah Wilayah Pemuda Pancasila Jawa Timur, di Grand Empire Palace Surabaya, Kamis (26/5/22), seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Kemudian terkait partai yang bakal mengusungnya nanti, La Nyalla mengatakan tidak ingin ambil pusing.
Baca juga : Vaksin Nusantara Masuk Jurnal Internasional, Begini Penjelasan Terawan
“Mengenai partai, biar Allah SWT yang mencarikan nanti, tenang aja,” ucap La Nyalla.
Namun La Nyalla menyatakan tengah berusaha dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), supaya dapat menghapus aturan ambang batas presiden alias Presidential Threshold (PT) yang tercantum dalam Pasal 222 UU Pemilu.
“Kami harus sadar kalau MK didirikan untuk menegakkan dan menjaga konstitusi. Pada pasal 6A [Amandemen UUD 1945], tidak ada sama sekali yang memberi ambang batas calon presiden 20 persen. Namun kenapa di Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 di pasal 222 itu ada ambang batas 20 persen,” terang mantan Ketua PSSI tersebut.
Baca juga : Dianggap Bukan Cebong Maupun Kampret, Ulama Jatim Gelar Dukungan Ridwan Kamil Capres 2024
“Jadi saya berharap presiden dapat ikut turun tangan melakukan tindakan positif, salah satunya perintahkan MK untuk melepas pasal 222 yang melanggar konstitusi,” imbuhnya.
Sekadar informasi, Jokowi telah resmi menjadi kakak ipar dari Ketua MK, Anwar Usman yang menikahi adik Jokowi, Idayati.
Lebih lanjut, La Nyalla mengakui kalau pengalaman organisasinya dapat menjadi bekal untuk menjadi kepala negara.
“Kami ini dikader oleh PP dari nol untuk menjadi pemimpin nasional, salah satunya jadi presiden RI. Saya sudah menjadi Ketua DPD RI, jadi sekarang tinggal satu langkah, tinggal [jadi] presiden. Ini merupakan hasil pengkaderan PP,” tutur La Nyalla.
Baca juga : Nasdem Buka Suara Soal Baliho Dukungan Anies Capres 2024 di DIY
Seperti diketahui, ambang batas presiden mensyaratkan dukungan parpol atau gabungan parpol dengan jumlah kursi di DPR minimal 20 persen atau suara sah nasional 25 persen pada Pemilu sebelumnya.
La Nyalla sendiri hingga saat ini tidak tercatat sebagai kader partai. La Nyalla pernah memakai Partai Gerindra sebagai kendaraan politik untuk mencari dukungan pada Pilkada Jawa Timur 2018, tapi gagal. Hal itu pun membuat Gerindra batal mengusungnya.