Prof Uceng Ungkap Berbagai Persoalan Mendasar dalam Sistem Peradilan Militer

TIKTAK.ID – Dosen Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Profesor Zainal Arifin Mochtar, mendorong Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer direvisi.
Dorongan tersebut disampaikan ketika dihadirkan sebagai ahli dalam perkara nomor: 260/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materiil UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (14/4/26).
Pria yang akrab disapa Uceng itu memberikan pandangannya terkait peradilan militer. Uceng menilai masih ada berbagai persoalan mendasar dalam sistem peradilan militer di Indonesia. Dia mengatakan UU Peradilan Militer dibentuk pada masa Orde Baru yang memberikan privilese kuat terhadap rezim, sehingga menyisakan sejumlah masalah sampai saat ini.
Baca juga : Komisi IX DPR Panggil Kepala BGN Soal Pengadaan 20.000 Motor Listrik
“Banyak persoalan yang muncul, mulai dari dualisme yurisdiksi, ketidaksinkronan dengan semangat Reformasi, belum adanya pengaturan detail tentang koneksitas, sampai isu independensi dan akuntabilitas peradilan militer yang kerap dibahas sebagai bentuk legal exceptionalism,” ungkap Uceng, seperti dilansir CNN Indonesia dari laman MK, pada Selasa (14/4/26) malam.
Menurut Uceng, pasca-Reformasi telah terjadi perubahan politik hukum. Dia melanjutkan, termasuk penguatan ketentuan kekuasaan kehakiman dalam Pasal 24 UUD 1945 yang menegaskan empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung (MA), yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
Uceng menyatakan pengujian terhadap Pasal 9, Pasal 43, dan Pasal 127 UU Peradilan Militer beralasan secara konstitusional. Dia menganggap ketentuan tersebut berpotensi memberikan yurisdiksi yang terlalu luas bagi peradilan militer, termasuk dalam menangani tindak pidana umum.
Baca juga : Tanggapi Pernyataan JK Soal BBM Subsidi, Misbakhun Tekankan Pentingnya Data Terbaru
Menurut Uceng, norma-norma tersebut tidak secara tegas membedakan antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum, sehingga berpotensi bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum dan prinsip negara hukum yang dijamin dalam UUD NRI 1945.
“Dalam perspektif konstitusional, norma-norma itu perlu dimaknai secara terbatas bahwa yurisdiksi peradilan militer hanya berlaku terhadap tindak pidana militer yang berkaitan langsung dengan fungsi dan disiplin kemiliteran,” tutur Uceng.
Uceng pun berharap agar MK tak hanya memberikan tafsir atas norma yang diuji, melainkan juga mendorong Presiden dan DPR segera membentuk Undang-Undang baru tentang Peradilan Militer. Dia menegaskan, hal itu penting sebagai upaya menyelesaikan pekerjaan rumah yang telah tertunda selama lebih dari 20 tahun.










