TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Prof Uceng Ungkap Berbagai Persoalan Mendasar dalam Sistem Peradilan Militer

Prof Uceng Ungkap Berbagai Persoalan Mendasar dalam Sistem Peradilan Militer

By Joni Sitohang
28 April 2026
0
0
Prof Uceng Ungkap Berbagai Persoalan Mendasar dalam Sistem Peradilan Militer

TIKTAK.ID – Dosen Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Profesor Zainal Arifin Mochtar, mendorong Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer direvisi.

Dorongan tersebut disampaikan ketika dihadirkan sebagai ahli dalam perkara nomor: 260/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materiil UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (14/4/26).

Pria yang akrab disapa Uceng itu memberikan pandangannya terkait peradilan militer. Uceng menilai masih ada berbagai persoalan mendasar dalam sistem peradilan militer di Indonesia. Dia mengatakan UU Peradilan Militer dibentuk pada masa Orde Baru yang memberikan privilese kuat terhadap rezim, sehingga menyisakan sejumlah masalah sampai saat ini.

Baca juga : Komisi IX DPR Panggil Kepala BGN Soal Pengadaan 20.000 Motor Listrik

“Banyak persoalan yang muncul, mulai dari dualisme yurisdiksi, ketidaksinkronan dengan semangat Reformasi, belum adanya pengaturan detail tentang koneksitas, sampai isu independensi dan akuntabilitas peradilan militer yang kerap dibahas sebagai bentuk legal exceptionalism,” ungkap Uceng, seperti dilansir CNN Indonesia dari laman MK, pada Selasa (14/4/26) malam.

Menurut Uceng, pasca-Reformasi telah terjadi perubahan politik hukum. Dia melanjutkan, termasuk penguatan ketentuan kekuasaan kehakiman dalam Pasal 24 UUD 1945 yang menegaskan empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung (MA), yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.

Uceng menyatakan pengujian terhadap Pasal 9, Pasal 43, dan Pasal 127 UU Peradilan Militer beralasan secara konstitusional. Dia menganggap ketentuan tersebut berpotensi memberikan yurisdiksi yang terlalu luas bagi peradilan militer, termasuk dalam menangani tindak pidana umum.

Baca juga : Tanggapi Pernyataan JK Soal BBM Subsidi, Misbakhun Tekankan Pentingnya Data Terbaru

Menurut Uceng, norma-norma tersebut tidak secara tegas membedakan antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum, sehingga berpotensi bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum dan prinsip negara hukum yang dijamin dalam UUD NRI 1945.

“Dalam perspektif konstitusional, norma-norma itu perlu dimaknai secara terbatas bahwa yurisdiksi peradilan militer hanya berlaku terhadap tindak pidana militer yang berkaitan langsung dengan fungsi dan disiplin kemiliteran,” tutur Uceng.

Uceng pun berharap agar MK tak hanya memberikan tafsir atas norma yang diuji, melainkan juga mendorong Presiden dan DPR segera membentuk Undang-Undang baru tentang Peradilan Militer. Dia menegaskan, hal itu penting sebagai upaya menyelesaikan pekerjaan rumah yang telah tertunda selama lebih dari 20 tahun.

TagsMahkamah KonstitusiPeradilan MiliterSistem Peradilan Militer

Related articles More from author

  • Sempat Merasa Didukung Jokowi, Ganjar: Mulai Kelihatan Berbeda Saat Ramai Putusan MK
    Nasional

    Sempat Merasa Didukung Jokowi, Ganjar: Mulai Kelihatan Berbeda Saat Ramai Putusan MK

    4 Desember 2023
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Tak Kebagian Jatah Jabatan, Yusril Tetap Loyal Dukung Jokowi
    Nasional

    Tak Kebagian Jatah Jabatan, Yusril Tetap Loyal Dukung Jokowi

    6 Desember 2019
    By Rusli Qomar
  • Total 47 Amicus Curiae Diterima MK, Kenapa Hanya 14 yang Dibahas?
    Nasional

    Total 47 Amicus Curiae Diterima MK, Kenapa Hanya 14 yang Dibahas?

    26 April 2024
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Ajak Yusril Ketemu di Istana, Bahas Apa?
    Nasional

    Yusril Desak Jokowi Segera Bentuk Kementerian Legislasi Nasional, Kalau Tidak..

    28 November 2021
    By Joni Sitohang
  • Singgung Tingginya Utang Negara, Din Syamsuddin Tolak Pemindahan Ibu Kota dan Bakal Gugat UU IKN ke MK
    Nasional

    Singgung Tingginya Utang Negara, Din Syamsuddin Tolak Pemindahan Ibu Kota dan Bakal Gugat UU IKN ke MK

    22 Januari 2022
    By Joni Sitohang
  • AHY Komentari Putusan MK soal Pemilu Nasional-Lokal Dipisah
    Nasional

    AHY Komentari Putusan MK soal Pemilu Nasional-Lokal Dipisah

    5 Juli 2025
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Soal Tuduhan Ijazah Palsu, Jokowi Akan Polisikan 4 Orang
    Nasional

    Soal Tuduhan Ijazah Palsu, Jokowi Akan Polisikan 4 Orang

  • Nanik Deyang Sebut Dewan Pengarah BGN Bakal Diisi Ahli Gizi hingga Dokter Anak
    Nasional

    Nanik Deyang Sebut Dewan Pengarah BGN Bakal Diisi Ahli Gizi hingga Dokter Anak

  • Kenali Gejala Stres pada Anak
    Tips & Tutorial

    Kenali Gejala Stres pada Anak

  • Pertolongan Pertama pada Serangan Stroke
    Tips & Tutorial

    Pertolongan Pertama pada Serangan Stroke

  • Menyusul Abu Janda, Dugaan Rasisme Kembali Menerpa Pendukung Jokowi, Kali ini Korbannya Anies
    Nasional

    Menyusul Abu Janda, Dugaan Rasisme Kembali Menerpa Pendukung Jokowi, Kali ini Korbannya Anies

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.