TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Prof Uceng Ungkap Berbagai Persoalan Mendasar dalam Sistem Peradilan Militer

Prof Uceng Ungkap Berbagai Persoalan Mendasar dalam Sistem Peradilan Militer

By Joni Sitohang
28 April 2026
0
0
Prof Uceng Ungkap Berbagai Persoalan Mendasar dalam Sistem Peradilan Militer

TIKTAK.ID – Dosen Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Profesor Zainal Arifin Mochtar, mendorong Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer direvisi.

Dorongan tersebut disampaikan ketika dihadirkan sebagai ahli dalam perkara nomor: 260/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materiil UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (14/4/26).

Pria yang akrab disapa Uceng itu memberikan pandangannya terkait peradilan militer. Uceng menilai masih ada berbagai persoalan mendasar dalam sistem peradilan militer di Indonesia. Dia mengatakan UU Peradilan Militer dibentuk pada masa Orde Baru yang memberikan privilese kuat terhadap rezim, sehingga menyisakan sejumlah masalah sampai saat ini.

Baca juga : Komisi IX DPR Panggil Kepala BGN Soal Pengadaan 20.000 Motor Listrik

“Banyak persoalan yang muncul, mulai dari dualisme yurisdiksi, ketidaksinkronan dengan semangat Reformasi, belum adanya pengaturan detail tentang koneksitas, sampai isu independensi dan akuntabilitas peradilan militer yang kerap dibahas sebagai bentuk legal exceptionalism,” ungkap Uceng, seperti dilansir CNN Indonesia dari laman MK, pada Selasa (14/4/26) malam.

Menurut Uceng, pasca-Reformasi telah terjadi perubahan politik hukum. Dia melanjutkan, termasuk penguatan ketentuan kekuasaan kehakiman dalam Pasal 24 UUD 1945 yang menegaskan empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung (MA), yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.

Uceng menyatakan pengujian terhadap Pasal 9, Pasal 43, dan Pasal 127 UU Peradilan Militer beralasan secara konstitusional. Dia menganggap ketentuan tersebut berpotensi memberikan yurisdiksi yang terlalu luas bagi peradilan militer, termasuk dalam menangani tindak pidana umum.

Baca juga : Tanggapi Pernyataan JK Soal BBM Subsidi, Misbakhun Tekankan Pentingnya Data Terbaru

Menurut Uceng, norma-norma tersebut tidak secara tegas membedakan antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum, sehingga berpotensi bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum dan prinsip negara hukum yang dijamin dalam UUD NRI 1945.

“Dalam perspektif konstitusional, norma-norma itu perlu dimaknai secara terbatas bahwa yurisdiksi peradilan militer hanya berlaku terhadap tindak pidana militer yang berkaitan langsung dengan fungsi dan disiplin kemiliteran,” tutur Uceng.

Uceng pun berharap agar MK tak hanya memberikan tafsir atas norma yang diuji, melainkan juga mendorong Presiden dan DPR segera membentuk Undang-Undang baru tentang Peradilan Militer. Dia menegaskan, hal itu penting sebagai upaya menyelesaikan pekerjaan rumah yang telah tertunda selama lebih dari 20 tahun.

TagsMahkamah KonstitusiPeradilan MiliterSistem Peradilan Militer

Related articles More from author

  • MK: Presiden Dua Periode Bisa Maju Cawapres Periode Berikutnya
    Nasional

    MK: Presiden Dua Periode Bisa Maju Cawapres Periode Berikutnya

    12 September 2022
    By Joni Sitohang
  • 9 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Cabut Gugatan di MK, Kenapa?
    Nasional

    9 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Cabut Gugatan di MK, Kenapa?

    22 Juni 2021
    By Joni Sitohang
  • Pemerintah dan DPR Sepakat: Pelantikan Kepala Daerah Digelar 6 Februari, Mendagri Siap Lapor Presiden
    Nasional

    Pemerintah dan DPR Sepakat: Pelantikan Kepala Daerah Digelar 6 Februari, Mendagri Siap Lapor Presiden

    28 Januari 2025
    By Joni Sitohang
  • Ahli Ungkap Celah Hukum di Balik Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
    Nasional

    Ahli Ungkap Celah Hukum di Balik Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

    15 Juli 2026
    By Joni Sitohang
  • Janji Laksanakan Putusan MK, Jokowi Instruksikan Revisi UU Cipta Kerja
    Nasional

    Janji Laksanakan Putusan MK, Jokowi Instruksikan Revisi UU Cipta Kerja

    30 November 2021
    By Joni Sitohang
  • Nasional

    MK Disebut Akan Putuskan Sistem Pemilu Tertutup, SBY Ingatkan Potensi ‘Chaos’

    30 Mei 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Ingin Program Nawacita Terwujud, Relawan Ganjar Doakan Jokowi Jadi Ketum PDIP 2024
    Nasional

    Ingin Program Nawacita Terwujud, Relawan Ganjar Doakan Jokowi Jadi Ketum PDIP 2024

  • Wabah Covid-19 Belum Berakhir, Apa Saja Kontribusi Menhan Prabowo Subianto?
    Nasional

    Wabah Covid-19 Belum Berakhir, Apa Saja Kontribusi Menhan Prabowo Subianto?

  • Kandidat yang Didukung Bolsonaro Tumbang di Pemilihan Lokal Brasil
    Internasional

    Kandidat yang Didukung Bolsonaro Tumbang di Pemilihan Lokal Brasil

  • Bareskrim Polri Musnahkan 5 Hektare Ladang Ganja di Sumut
    Nasional

    Bareskrim Polri Musnahkan 5 Hektare Ladang Ganja di Sumut

  • Kenali Ciri-ciri Benjolan Kanker Payudara
    Tips & Tutorial

    Kenali Ciri-ciri Benjolan Kanker Payudara

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.