TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Prof Uceng Ungkap Berbagai Persoalan Mendasar dalam Sistem Peradilan Militer

Prof Uceng Ungkap Berbagai Persoalan Mendasar dalam Sistem Peradilan Militer

By Johan Arif
28 April 2026
0
0
Prof Uceng Ungkap Berbagai Persoalan Mendasar dalam Sistem Peradilan Militer

TIKTAK.ID – Dosen Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Profesor Zainal Arifin Mochtar, mendorong Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer direvisi.

Dorongan tersebut disampaikan ketika dihadirkan sebagai ahli dalam perkara nomor: 260/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materiil UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (14/4/26).

Pria yang akrab disapa Uceng itu memberikan pandangannya terkait peradilan militer. Uceng menilai masih ada berbagai persoalan mendasar dalam sistem peradilan militer di Indonesia. Dia mengatakan UU Peradilan Militer dibentuk pada masa Orde Baru yang memberikan privilese kuat terhadap rezim, sehingga menyisakan sejumlah masalah sampai saat ini.

Baca juga : Komisi IX DPR Panggil Kepala BGN Soal Pengadaan 20.000 Motor Listrik

“Banyak persoalan yang muncul, mulai dari dualisme yurisdiksi, ketidaksinkronan dengan semangat Reformasi, belum adanya pengaturan detail tentang koneksitas, sampai isu independensi dan akuntabilitas peradilan militer yang kerap dibahas sebagai bentuk legal exceptionalism,” ungkap Uceng, seperti dilansir CNN Indonesia dari laman MK, pada Selasa (14/4/26) malam.

Menurut Uceng, pasca-Reformasi telah terjadi perubahan politik hukum. Dia melanjutkan, termasuk penguatan ketentuan kekuasaan kehakiman dalam Pasal 24 UUD 1945 yang menegaskan empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung (MA), yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.

Uceng menyatakan pengujian terhadap Pasal 9, Pasal 43, dan Pasal 127 UU Peradilan Militer beralasan secara konstitusional. Dia menganggap ketentuan tersebut berpotensi memberikan yurisdiksi yang terlalu luas bagi peradilan militer, termasuk dalam menangani tindak pidana umum.

Baca juga : Tanggapi Pernyataan JK Soal BBM Subsidi, Misbakhun Tekankan Pentingnya Data Terbaru

Menurut Uceng, norma-norma tersebut tidak secara tegas membedakan antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum, sehingga berpotensi bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum dan prinsip negara hukum yang dijamin dalam UUD NRI 1945.

“Dalam perspektif konstitusional, norma-norma itu perlu dimaknai secara terbatas bahwa yurisdiksi peradilan militer hanya berlaku terhadap tindak pidana militer yang berkaitan langsung dengan fungsi dan disiplin kemiliteran,” tutur Uceng.

Uceng pun berharap agar MK tak hanya memberikan tafsir atas norma yang diuji, melainkan juga mendorong Presiden dan DPR segera membentuk Undang-Undang baru tentang Peradilan Militer. Dia menegaskan, hal itu penting sebagai upaya menyelesaikan pekerjaan rumah yang telah tertunda selama lebih dari 20 tahun.

Johan Arif
Johan Arif

Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.

Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.

TagsMahkamah KonstitusiPeradilan MiliterSistem Peradilan Militer

Related articles More from author

  • Sempat Merasa Didukung Jokowi, Ganjar: Mulai Kelihatan Berbeda Saat Ramai Putusan MK
    Nasional

    Sempat Merasa Didukung Jokowi, Ganjar: Mulai Kelihatan Berbeda Saat Ramai Putusan MK

    4 Desember 2023
    By Joni Sitohang
  • Nasional

    Cak Imin Tanggapi Bocornya Isu Putusan MK Soal Sistem Pemilu 2024

    30 Mei 2023
    By Joni Sitohang
  • ‘Bocoran’ Putusan Sengketa Pilpres Bikin Heboh, MK: Bukan dari Kami
    Nasional

    ‘Bocoran’ Putusan Sengketa Pilpres Bikin Heboh, MK: Bukan dari Kami

    25 April 2024
    By Joni Sitohang
  • Tak Peduli Suara Rakyat, Jokowi: Tak Puas dengan Omnibus Law Silakan ke MK
    Nasional

    Tak Peduli Suara Rakyat, Jokowi: Tak Puas dengan Omnibus Law Silakan ke MK

    12 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Ahli Ungkap Celah Hukum di Balik Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
    Nasional

    Ahli Ungkap Celah Hukum di Balik Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

    15 Juli 2026
    By Johan Arif
  • Ada Nama Din Syamsuddin di Balik Prakarsa Uji Materi Perpu Covid-19 ke MK
    Nasional

    Ada Nama Din Syamsuddin di Balik Prakarsa Uji Materi Perpu Covid-19 ke MK

    13 April 2020
    By Johan Arif

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Terapkan PSBB Transisi Tahap II, Berikut 7 Aturan Baru dari Anies untuk Warga Jakarta
    Nasional

    Terapkan PSBB Transisi Tahap II, Berikut 7 Aturan Baru dari Anies untuk Warga Jakarta

  • Anies Minta Menkeu Cairkan Dana Piutang DKI, Gerindra Ngegas: Pencitraan, Kan Ada Duit Formula E
    Nasional

    Anies Minta Menkeu Cairkan Dana Piutang DKI, Gerindra Ngegas: Pencitraan, Kan Ada Duit Formula E

  • Amien Rais Janji Jewer Pemerintah
    Nasional

    Amien Rais ke Pemerintah: Kerja Gak Becus, Saya Jewer

  • Kepala Program Kedaruratan Kesehatan WHO, Dr. Michael Ryan
    Internasional

    WHO Ingatkan Potensi Bahaya Pandemi Lebih Parah di Masa Depan

  • Ridwan Kamil dan Mahfud Tercoret dari Bursa Cawapres Ganjar, AHY hingga Andika Melenggang
    Nasional

    Ridwan Kamil dan Mahfud Tercoret dari Bursa Cawapres Ganjar, AHY hingga Andika Melenggang

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.