TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Tak Cukup SKB 6 Menteri, Kapolri Ikut Terbitkan Maklumat ‘Haramkan’ Kegiatan dan Atribut FPI

Tak Cukup SKB 6 Menteri, Kapolri Ikut Terbitkan Maklumat ‘Haramkan’ Kegiatan dan Atribut FPI

By Joni Sitohang
3 Januari 2021
421
0
Tak Cukup SKB 6 Menteri, Kapolri Ikut Terbitkan Maklumat 'Haramkan' Kegiatan dan Atribut FPI

TIKTAK.ID – Kapolri, Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat tentang penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

Maklumat tersebut dikeluarkan setelah Pemerintah Indonesia memutuskan untuk melarang kegiatan dan membubarkan FPI sebagai organisasi maupun organisasi masyarakat.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan Maklumat Kapolri tersebut tidak melarang kebebasan pers. Menurutnya, Maklumat itu mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan konten yang melanggar hukum.

Baca juga : KPK Dalami Aliran Dana Kasus Edhy Prabowo ke Bellaetrix Manuputty

“Jadi itu yang dari kemarin mungkin banyak pertanyaan berkaitan dengan kebebasan pers dan berekspresi, yang terpenting bahwa dengan dikeluarkan Maklumat ini, kita tidak artinya itu memberedel berkaitan kebebasan pers, tidak. Tapi berkaitan dengan yang dilarang tidak diperbolehkan untuk disebar kembali, atau diberitakan kembali yang melanggar hukum, itu intinya Maklumat yang ditandatangani Bapak Kapolri,” kata Argo, Jumat (1/1/21).

Berikut isi Maklumat Kapolri tentang Pelarangan Kegiatan FPI:

1. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Baca juga : Soal Pembubaran FPI, Amien Rais Kritik Jokowi Bawa-Bawa Firaun

2. Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

3. Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.

4. Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Baca juga : Akhirnya Terungkap, Dalang Kasus Penyerangan Acara Midodareni Solo Terkait Jaringan Teroris Jamaah Islamiyah

Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.

TagsArgo YuwonoFPIIdham AzisKapolriMenteriPolriTNI/Polri

Related articles More from author

  • Massa Rizieq di Sidang Vonis Banding Ricuh, Polisi Gunakan Gas Air Mata
    Nasional

    Massa Rizieq di Sidang Vonis Banding Ricuh, Polisi Gunakan Gas Air Mata

    3 September 2021
    By Joni Sitohang
  • Anies-Cak Imin ke Petamburan Sambangi Rizieq, Galang Dukungan Pilpres?
    Nasional

    Anies-Cak Imin ke Petamburan Sambangi Rizieq, Galang Dukungan Pilpres?

    30 September 2023
    By Joni Sitohang
  • Habib Rizieq dan Kuasa Hukumnya Mendadak Beda Pengakuan, Soal Apa?
    Nasional

    Habib Rizieq dan Kuasa Hukumnya Mendadak Beda Pengakuan, Soal Apa?

    16 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Polisi Ajak Rizieq Tunaikan Salat Maghrib Berjemaah
    Nasional

    Polisi Ajak Rizieq Tunaikan Salat Maghrib Berjemaah

    13 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Menag Fachrul Razi Dukung Perpanjangan Izin FPI
    Nasional

    Menag Fachrul Razi Dukung Perpanjangan Izin FPI

    28 November 2019
    By Johan Arif
  • Jokowi Mendadak Panggil Panglima TNI dan Kapolri, Ada Apa Kali ini?
    Nasional

    Jokowi Mendadak Panggil Panglima TNI dan Kapolri, Ada Apa Kali ini?

    8 Juni 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Ketahui Penyebab dan Cara Atasi Panic Attack
    Tips & Tutorial

    Ketahui Penyebab dan Cara Atasi Panic Attack

  • Cara Tepat Konsumsi Buah dan Sayur
    Tips & Tutorial

    Cara Tepat Konsumsi Buah dan Sayur yang Efektif Turunkan Berat Badan

  • TIKTAK.ID - Beijing Marah, Diam-Diam AS Usir Dua Diplomat China
    Internasional

    Beijing Marah, Diam-Diam AS Usir Dua Diplomat China

  • Prabowo Turunkan Anggaran Makan Bergizi Gratis Jadi Rp10 Ribu, Istana Beri Penjelasan
    Nasional

    Prabowo Turunkan Anggaran Makan Bergizi Gratis Jadi Rp10 Ribu, Istana Beri Penjelasan

  • Gibran Jadi Narsum Acara PSI, Ketua DPD PDIP Jateng: No Problem
    Nasional

    Gibran Jadi Narsum Acara PSI, Ketua DPD PDIP Jateng: No Problem

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.