TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Tak Cukup SKB 6 Menteri, Kapolri Ikut Terbitkan Maklumat ‘Haramkan’ Kegiatan dan Atribut FPI

Tak Cukup SKB 6 Menteri, Kapolri Ikut Terbitkan Maklumat ‘Haramkan’ Kegiatan dan Atribut FPI

By Joni Sitohang
3 Januari 2021
421
0
Tak Cukup SKB 6 Menteri, Kapolri Ikut Terbitkan Maklumat 'Haramkan' Kegiatan dan Atribut FPI

TIKTAK.ID – Kapolri, Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat tentang penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

Maklumat tersebut dikeluarkan setelah Pemerintah Indonesia memutuskan untuk melarang kegiatan dan membubarkan FPI sebagai organisasi maupun organisasi masyarakat.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan Maklumat Kapolri tersebut tidak melarang kebebasan pers. Menurutnya, Maklumat itu mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan konten yang melanggar hukum.

Baca juga : KPK Dalami Aliran Dana Kasus Edhy Prabowo ke Bellaetrix Manuputty

“Jadi itu yang dari kemarin mungkin banyak pertanyaan berkaitan dengan kebebasan pers dan berekspresi, yang terpenting bahwa dengan dikeluarkan Maklumat ini, kita tidak artinya itu memberedel berkaitan kebebasan pers, tidak. Tapi berkaitan dengan yang dilarang tidak diperbolehkan untuk disebar kembali, atau diberitakan kembali yang melanggar hukum, itu intinya Maklumat yang ditandatangani Bapak Kapolri,” kata Argo, Jumat (1/1/21).

Berikut isi Maklumat Kapolri tentang Pelarangan Kegiatan FPI:

1. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Baca juga : Soal Pembubaran FPI, Amien Rais Kritik Jokowi Bawa-Bawa Firaun

2. Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

3. Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.

4. Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Baca juga : Akhirnya Terungkap, Dalang Kasus Penyerangan Acara Midodareni Solo Terkait Jaringan Teroris Jamaah Islamiyah

Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.

TagsArgo YuwonoFPIIdham AzisKapolriMenteriPolriTNI/Polri

Related articles More from author

  • Kapolri Copot 10 Polisi Buntut Tragedi Kanjuruhan, Berikut Ini Daftarnya
    Nasional

    Kapolri Copot 10 Polisi Buntut Tragedi Kanjuruhan, Berikut Ini Daftarnya

    5 Oktober 2022
    By Joni Sitohang
  • Kasus Tewasnya 6 laskar FPI, Komnas HAM: Semakin Banyak dan Makin Terang Puzzle-puzzle yang Didapat
    Nasional

    Kasus Tewasnya 6 laskar FPI, Komnas HAM: Semakin Banyak dan Makin Terang Puzzle-puzzle yang Didapat

    15 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Beri Arahan Khusus Kapolri dan Panglima TNI Soal Misi Bebaskan Pilot Susi Air
    Nasional

    Jokowi Beri Arahan Khusus Kapolri dan Panglima TNI Soal Misi Bebaskan Pilot Susi Air

    22 Maret 2023
    By Joni Sitohang
  • Putuskan 8 Poin Reformasi Polri, DPR: Polri Tetap di Bawah Presiden
    Nasional

    Putuskan 8 Poin Reformasi Polri, DPR: Polri Tetap di Bawah Presiden

    9 Februari 2026
    By Johan Arif
  • Usai Arahan Jokowi, Investigasi Kasus Tewasnya Laskar Masuki Babak Baru
    Nasional

    Usai Arahan Jokowi, Investigasi Kasus Tewasnya Laskar Masuki Babak Baru

    15 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Polri Bakal Tambah 2.000 Personel Densus 88 di Seluruh Polda
    Nasional

    Polri Bakal Tambah 2.000 Personel Densus 88 di Seluruh Polda

    18 Februari 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Awal Mula Munculnya Kebiasaan Menghitung Kalori Makanan
    Tips & Tutorial

    Awal Mula Munculnya Kebiasaan Menghitung Kalori Makanan

  • Kenapa SBY Tak Hadir Saat Anies Datangi Majelis Tinggi Demokrat?
    Nasional

    Kenapa SBY Tak Hadir Saat Anies Datangi Majelis Tinggi Demokrat?

  • Demokrat dan Pakar Hukum Tata Negara Respons Wacana PKS Soal Pemakzulan Jokowi
    Nasional

    Demokrat dan Pakar Hukum Tata Negara Respons Wacana PKS Soal Pemakzulan Jokowi

  • Uji Coba Jelang SEA Games 2021, Timnas U-23 Bakal Lawan Brasil dan Argentina
    Olahraga

    Uji Coba Jelang SEA Games 2021, Timnas U-23 Bakal Lawan Brasil dan Argentina

  • Kunjungi Ponpes Al-Anwar Rembang, Prabowo Salat dan Berdoa di Kamar Mbah Moen
    Nasional

    Kunjungi Ponpes Al-Anwar Rembang, Prabowo Salat dan Berdoa di Kamar Mbah Moen

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.