Putuskan 8 Poin Reformasi Polri, DPR: Polri Tetap di Bawah Presiden

TIKTAK.ID – Komisi III DPR RI diketahui telah mengeluarkan 8 poin sebagai pedoman dalam mereformasi Polri menjadi lebih baik. Salah satu poinnya adalah menegaskan Polri tetap berada di bawah Presiden Republik Indonesia.
“Sebagaimana telah kami sampaikan dan kawan-kawan bisa mendengar langsung 8 poin reformasi Polri, isinya sudah kami bacakan,” ujar Habiburokhman setelah Rapat Kerja dengan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo di DPR RI, Jakarta, pada Senin (26/1/26), seperti dilansir detikcom.
Menurut Habiburokhman, rekomendasi DPR bersifat mengikat, sehingga 8 poin itu harus ditindaklanjuti dalam mereformasi Polri.
Baca juga : Pemerintah Bentuk Tim Penanganan Banjir Jawa
“Kami tekankan bahwa rekomendasi DPR itu sifatnya mengikat, dan tentu kita bakal tindak lanjuti 8 poin reformasi tersebut,” imbuh Habiburokhman.
Adapun salah satu poin dalam reformasi Polri itu menyatakan Polri tetap berada di bawah Presiden langsung. Poin tersebut pun menegaskan Polri tidak berbentuk kementerian.
“Komisi III DPR RI menyebut kedudukan Polri berada di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian, yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” begitu bunyi poin pertama.
Baca juga : Soal Dewan Perdamaian Gaza Bentukan Trump, Ini Respons JK
Berikut ini 8 poin percepatan reformasi Polri yang dikeluarkan setelah Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Kapolri dan Kapolda se-Indonesia pada masa sidang II tahun sidang 2025/2026 tertanggal Senin 26 Januari 2026.
8 Poin Percepatan Reformasi Polri
1. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan Polri berada di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian, yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (KAPOLRI) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga : Ahmad Ali Minta Kader PSI Jadikan Bali ‘Kandang’ Gajah
2. Komisi III DPR RI mendukung maksimalisasi kerja Kompolnas guna membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.
3. Komisi III DPR RI menyatakan penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025, lantaran sudah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan materi tersebut akan dimasukkan dalam Perubahan Undang-undang Polri.










