TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Putuskan 8 Poin Reformasi Polri, DPR: Polri Tetap di Bawah Presiden

Putuskan 8 Poin Reformasi Polri, DPR: Polri Tetap di Bawah Presiden

By Joni Sitohang
9 Februari 2026
0
0
Putuskan 8 Poin Reformasi Polri, DPR: Polri Tetap di Bawah Presiden

TIKTAK.ID – Komisi III DPR RI diketahui telah mengeluarkan 8 poin sebagai pedoman dalam mereformasi Polri menjadi lebih baik. Salah satu poinnya adalah menegaskan Polri tetap berada di bawah Presiden Republik Indonesia.

“Sebagaimana telah kami sampaikan dan kawan-kawan bisa mendengar langsung 8 poin reformasi Polri, isinya sudah kami bacakan,” ujar Habiburokhman setelah Rapat Kerja dengan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo di DPR RI, Jakarta, pada Senin (26/1/26), seperti dilansir detikcom.

Menurut Habiburokhman, rekomendasi DPR bersifat mengikat, sehingga 8 poin itu harus ditindaklanjuti dalam mereformasi Polri.

Baca juga : Pemerintah Bentuk Tim Penanganan Banjir Jawa

“Kami tekankan bahwa rekomendasi DPR itu sifatnya mengikat, dan tentu kita bakal tindak lanjuti 8 poin reformasi tersebut,” imbuh Habiburokhman.

Adapun salah satu poin dalam reformasi Polri itu menyatakan Polri tetap berada di bawah Presiden langsung. Poin tersebut pun menegaskan Polri tidak berbentuk kementerian.

“Komisi III DPR RI menyebut kedudukan Polri berada di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian, yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” begitu bunyi poin pertama.

Baca juga : Soal Dewan Perdamaian Gaza Bentukan Trump, Ini Respons JK

Berikut ini 8 poin percepatan reformasi Polri yang dikeluarkan setelah Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Kapolri dan Kapolda se-Indonesia pada masa sidang II tahun sidang 2025/2026 tertanggal Senin 26 Januari 2026.

8 Poin Percepatan Reformasi Polri

1. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan Polri berada di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian, yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (KAPOLRI) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga : Ahmad Ali Minta Kader PSI Jadikan Bali ‘Kandang’ Gajah

2. Komisi III DPR RI mendukung maksimalisasi kerja Kompolnas guna membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

3. Komisi III DPR RI menyatakan penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025, lantaran sudah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan materi tersebut akan dimasukkan dalam Perubahan Undang-undang Polri.

1 2
TagsDPRListyo Sigit PrabowoPolriReformasi Polri

Related articles More from author

  • Adian Napitupulu Bertemu Jokowi 1 Jam Lebih di Istana, Ada Apa?
    Nasional

    Adian Napitupulu Bertemu Jokowi 1 Jam Lebih di Istana, Ada Apa?

    13 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • Di Mimbar Paripurna DPR Sri Mulyani Teriak Salam Restorasi dan Demokrat Bersama Rakyat
    Nasional

    Di Mimbar Paripurna DPR Sri Mulyani Teriak Salam Restorasi dan Demokrat Bersama Rakyat

    1 Oktober 2022
    By Joni Sitohang
  • Ketua DPP PDIP Ramal Prabowo Bakal Kocok Ulang Kabinet 3 sampai 4 Bulan Mendatang
    Nasional

    Ketua DPP PDIP Ramal Prabowo Bakal Kocok Ulang Kabinet 3 sampai 4 Bulan Mendatang

    15 Februari 2025
    By Joni Sitohang
  • Heboh Reaksi Masyarakat Usai Krisdayanti Umbar Bayaran Fantastis DPR
    Nasional

    Heboh Reaksi Masyarakat Usai Krisdayanti Umbar Bayaran Fantastis DPR

    18 September 2021
    By Joni Sitohang
  • Pengamat CSIS: Jokowi Aneh dan Lucu Bila Tak Teken UU Cipta Kerja
    Nasional

    Pengamat CSIS: Jokowi Aneh dan Lucu Bila Tak Teken UU Cipta Kerja

    3 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Cederai Rasa Keadilan, Pengamat Minta Hotel Mewah Gratis untuk Isoman Anggota DPR Dibatalkan
    Nasional

    Cederai Rasa Keadilan, Pengamat Minta Hotel Mewah Gratis untuk Isoman Anggota DPR Dibatalkan

    30 Juli 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Maxime Bouttier Bintangi ‘Ticket to Paradise’ Bareng Julia Roberts
    Selebriti

    Maxime Bouttier Bintangi ‘Ticket to Paradise’ Bareng Julia Roberts

  • Terlalu! Saat Indonesia Dihantam Badai Corona, 4 Pembantu Jokowi ini Malah Bikin Gaduh Tak Berguna
    Nasional

    Terlalu! Saat Indonesia Dihantam Badai Corona, 4 Pembantu Jokowi ini Malah Bikin Gaduh Tak Berguna

  • Kominfo: Tanpa Data, Jangan Tuding Pemerintah Terlibat Peretasan Akun Aktivis Kritis dan Situs Web Media Massa
    Nasional

    Kominfo: Tanpa Data, Jangan Tuding Pemerintah Terlibat Peretasan Akun Aktivis Kritis dan Situs Web Media Massa

  • Langkah Mudah Kenal Leptospirosis Lewat Infografis
    Tips & Tutorial

    Langkah Mudah Kenal Leptospirosis Lewat Infografis

  • Cederai Rasa Keadilan, Pengamat Minta Hotel Mewah Gratis untuk Isoman Anggota DPR Dibatalkan
    Nasional

    Cederai Rasa Keadilan, Pengamat Minta Hotel Mewah Gratis untuk Isoman Anggota DPR Dibatalkan

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.