TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Putuskan 8 Poin Reformasi Polri, DPR: Polri Tetap di Bawah Presiden

Putuskan 8 Poin Reformasi Polri, DPR: Polri Tetap di Bawah Presiden

By Johan Arif
9 Februari 2026
0
0
Putuskan 8 Poin Reformasi Polri, DPR: Polri Tetap di Bawah Presiden

TIKTAK.ID – Komisi III DPR RI diketahui telah mengeluarkan 8 poin sebagai pedoman dalam mereformasi Polri menjadi lebih baik. Salah satu poinnya adalah menegaskan Polri tetap berada di bawah Presiden Republik Indonesia.

“Sebagaimana telah kami sampaikan dan kawan-kawan bisa mendengar langsung 8 poin reformasi Polri, isinya sudah kami bacakan,” ujar Habiburokhman setelah Rapat Kerja dengan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo di DPR RI, Jakarta, pada Senin (26/1/26), seperti dilansir detikcom.

Menurut Habiburokhman, rekomendasi DPR bersifat mengikat, sehingga 8 poin itu harus ditindaklanjuti dalam mereformasi Polri.

Baca juga : Pemerintah Bentuk Tim Penanganan Banjir Jawa

“Kami tekankan bahwa rekomendasi DPR itu sifatnya mengikat, dan tentu kita bakal tindak lanjuti 8 poin reformasi tersebut,” imbuh Habiburokhman.

Adapun salah satu poin dalam reformasi Polri itu menyatakan Polri tetap berada di bawah Presiden langsung. Poin tersebut pun menegaskan Polri tidak berbentuk kementerian.

“Komisi III DPR RI menyebut kedudukan Polri berada di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian, yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” begitu bunyi poin pertama.

Baca juga : Soal Dewan Perdamaian Gaza Bentukan Trump, Ini Respons JK

Berikut ini 8 poin percepatan reformasi Polri yang dikeluarkan setelah Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Kapolri dan Kapolda se-Indonesia pada masa sidang II tahun sidang 2025/2026 tertanggal Senin 26 Januari 2026.

8 Poin Percepatan Reformasi Polri

1. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan Polri berada di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian, yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (KAPOLRI) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga : Ahmad Ali Minta Kader PSI Jadikan Bali ‘Kandang’ Gajah

2. Komisi III DPR RI mendukung maksimalisasi kerja Kompolnas guna membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

3. Komisi III DPR RI menyatakan penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025, lantaran sudah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan materi tersebut akan dimasukkan dalam Perubahan Undang-undang Polri.

Johan Arif
Johan Arif

Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.

Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.

1 2
TagsDPRListyo Sigit PrabowoPolriReformasi Polri

Related articles More from author

  • Polri Hormati Hasil Investigasi Komnas HAM Soal Tewasnya 6 Laskar FPI
    Nasional

    Polri Hormati Hasil Investigasi Komnas HAM Soal Tewasnya 6 Laskar FPI

    9 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Tweet Ferdinand Hutahaean Soal 'Caplin' Berbuntut Panjang, Putri JK Laporkan ke Polisi
    Nasional

    Tweet Ferdinand Hutahaean Soal ‘Caplin’ Berbuntut Panjang, Putri JK Laporkan ke Polisi

    4 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Jaga Pemilu 2024 Tetap Kondusif, Polri Gandeng Ulama Safari Dakwah
    Nasional

    Jaga Pemilu 2024 Tetap Kondusif, Polri Gandeng Ulama Safari Dakwah

    4 Oktober 2023
    By Joni Sitohang
  • Risma Ngamuk ke Pendemo: Saya Setengah Mati Bangun Kota ini, Kamu yang Hancurin
    Nasional

    Risma Ngamuk ke Pendemo: Saya Setengah Mati Bangun Kota ini, Kamu yang Hancurin

    11 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Forum Purnawirawan TNI-Polri Gelar Deklarasi Dukung Anies
    Nasional

    Forum Purnawirawan TNI-Polri Gelar Deklarasi Dukung Anies

    8 Juli 2023
    By Joni Sitohang
  • Farhat Abbas Bentuk Partai Pandai, Gaet Dokter Louis Owen Jadi Sekjen
    Nasional

    Farhat Abbas Bentuk Partai Pandai, Gaet Dokter Louis Owen Jadi Sekjen

    12 Agustus 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Usai iPhone 5G, Apple Kembangkan Teknologi 6G
    Teknologi

    Usai iPhone 5G, Apple Kembangkan Teknologi 6G

  • Surya Paloh dan Sohibul Iman
    Nasional

    Ketimbang Main Dua Kaki, Nasdem Diminta Tarik Menterinya dari Kabinet

  • Babak Baru Dunia Politik Ahmad Dhani, Ditunjuk Langsung oleh Prabowo Jabat Pos Penting ini
    Nasional

    Babak Baru Dunia Politik Ahmad Dhani, Ditunjuk Langsung oleh Prabowo Jabat Pos Penting ini

  • TIKTAK.ID - Mahfud MD dan Prabowo Kompak Tolak Permintaan Tebusan Rp 8,3 Miliar Abu Sayyaf
    Nasional

    Mahfud MD dan Prabowo Kompak Tolak Permintaan Tebusan Rp 8,3 Miliar Abu Sayyaf

  • Labrak Wasit, Lionel Messi Nyaris Dapat Kartu Merah
    Olahraga

    Labrak Wasit, Lionel Messi Nyaris Dapat Kartu Merah

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.