Putuskan 8 Poin Reformasi Polri, DPR: Polri Tetap di Bawah Presiden

4. Komisi III DPR RI bakal memaksimalkan pengawasan terhadap Polri berdasarkan Pasal 20A UUD 1945 dan meminta pengawasan internal Polri diperkuat dengan terus menyempurnakan Biro Wasidik, Inspektorat, dan Propam.
Baca juga : Dedi Mulyadi Beberkan Alih Fungsi Lahan di Lokasi Longsor Cisarua
5. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Perencanaan dan Penyusunan anggaran Polri yang sekarang dilaksanakan dengan prinsip berbasis akar rumput (bottom up), yaitu diawali dari usulan kebutuhan dari masing-masing Satker jajaran Polri yang disesuaikan dengan pagu anggaran dari Kementerian Keuangan mulai dari pagu Indikatif, pagu Anggaran dan Alokasi anggaran hingga menjadi DIPA Polri dengan mempedomani mekanisme penyusunan anggaran yang diatur dalam PMK No. 62 tahun 2023 dan PMK No. 107 tahun 2024 sudah sangat sesuai dengan Semangat Reformasi Polri dan harus dipertahankan.
6. Komisi III DPR RI meminta dalam melakukan reformasi Polri dititikberatkan pada reformasi kultural, yang dimulai dengan perbaikan maksimal kurikulum pendidikan kepolisian dengan menambahkan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.
7. Komisi III DPR RI meminta maksimalisasi penggunaan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri seperti pemakaian kamera tubuh, kamera mobil saat pelaksanaan tugas, dan penggunaan teknologi kecerdasan artifisial dalam pelaksanaan pemeriksaan.
Baca juga : KPK Ungkap Alasan Cecar Dito Ariotedjo Soal Kunker Jokowi di Kasus Kuota Haji
8. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pembentukan RUU Polri bakal dilakukan oleh DPR RI dan Pemerintah berdasarkan UUD 1945, Undang-Undang No.13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang No.13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, serta peraturan perundangan-undangan terkait.










