Tag: Reformasi Polri

  • Jimly Ungkap Rekomendasi Reformasi Polri Sudah Rampung, tapi Presiden Belum Punya Waktu Ketemu

    Jimly Ungkap Rekomendasi Reformasi Polri Sudah Rampung, tapi Presiden Belum Punya Waktu Ketemu

    TIKTAK.ID – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi sudah selesai dua bulan lalu. Meski begitu, Jimly menyebut Presiden RI, Prabowo Subianto belum punya waktu untuk mengadakan pertemuan dengan Komisi Reformasi Polri untuk membahas rekomendasi tersebut.

    “Kita mau cepat-cepat, sudah selesai (rekomendasi) dua bulan jadi. Namun presidennya belum punya waktu untuk menerima laporan. Padahal, sudah ada yang harus diputuskan,” ujar Jimly dalam pembukaan peluncuran bukunya di Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/26), seperti dilansir Kompas.com.

    Jimly tidak banyak mengungkapkan isi rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri itu. Dia hanya menjelaskan, Komisi tersebut beranggotakan lima jenderal polisi bintang empat dan sejumlah tokoh dari masyarakat sipil, sehingga diskusi mengenai reformasi Polri sempat menimbulkan keraguan.

    Baca juga : Minta RUU Pemilu Tidak Diburu-buru, Dasco: Khawatir Digugat ke MK Lagi

    “Kami bersepuluh, lima di antaranya jenderal bintang empat, sehingga kita yang sipil-sipil, wah itu ngomong ragu-ragu,” terang Jimly.

    Sebelumnya, anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD mengaku memaklumi kalau Prabowo belum bisa menerima laporan hasil kerja dari Komisi tersebut. Mahfud menilai Prabowo disibukkan dengan berbagai isu yang menyita perhatian lebih besar, seperti masalah konflik di Iran serta keanggotaan Indonesia di Dewan Perdamaian atau Board of Peace.

    “Sampai sekarang Presiden masih sibuk, sibuk BoP lah, sibuk apa lagi? Sibuk Hormuz, sibuk apa. Kita maklum, ini (Komisi Reformasi Polri) tidak prioritas oleh Presiden. Ya kita nunggu saja. Namun kalau kita, sudah selesai sesuai dengan ini,” ucap Mahfud di rapat DPD, Senayan, Jakarta, pada Senin (30/3/26).

    Baca juga : Kapolri Minta Pasukan Brimob Antisipasi Gangguan Keamanan Imbas Konflik Timteng

    Mahfud menyatakan Komisi yang dibentuk Prabowo itu telah menyelesaikan tugas-tugasnya selama tiga bulan sejak mereka diangkat pada 7 November 2025 lalu. Ia memaparkan, pada 2 Februari 2026, Komisi Reformasi Polri telah merampungkan hasil kerja dan siap melapor ke Prabowo, tapi sampai saat ini masih belum mendapatkan kesempatan untuk bertemu dengan Prabowo.

    Kendati demikian, Mahfud menegaskan bahwa Komisi Reformasi Polri tak akan membocorkan laporan ini kepada publik, sebelum melapor ke Prabowo.

    “Nah, hingga hari ini, tidak ada jawabannya, dua bulan, tidak ada. Suratnya telah kita kirim, barangnya (laporannya) kita tahan dulu. Sebab, Presiden sendiri bilang, ‘jangan dikirim barang, nanti saya kasih jadwal, dibawa sendiri’. Kalau dikirim nanti bisa bocor. Betul, betul Presiden,” jelas Mahfud.

  • Putuskan 8 Poin Reformasi Polri, DPR: Polri Tetap di Bawah Presiden

    Putuskan 8 Poin Reformasi Polri, DPR: Polri Tetap di Bawah Presiden

    TIKTAK.ID – Komisi III DPR RI diketahui telah mengeluarkan 8 poin sebagai pedoman dalam mereformasi Polri menjadi lebih baik. Salah satu poinnya adalah menegaskan Polri tetap berada di bawah Presiden Republik Indonesia.

    “Sebagaimana telah kami sampaikan dan kawan-kawan bisa mendengar langsung 8 poin reformasi Polri, isinya sudah kami bacakan,” ujar Habiburokhman setelah Rapat Kerja dengan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo di DPR RI, Jakarta, pada Senin (26/1/26), seperti dilansir detikcom.

    Menurut Habiburokhman, rekomendasi DPR bersifat mengikat, sehingga 8 poin itu harus ditindaklanjuti dalam mereformasi Polri.

    Baca juga : Pemerintah Bentuk Tim Penanganan Banjir Jawa

    “Kami tekankan bahwa rekomendasi DPR itu sifatnya mengikat, dan tentu kita bakal tindak lanjuti 8 poin reformasi tersebut,” imbuh Habiburokhman.

    Adapun salah satu poin dalam reformasi Polri itu menyatakan Polri tetap berada di bawah Presiden langsung. Poin tersebut pun menegaskan Polri tidak berbentuk kementerian.

    “Komisi III DPR RI menyebut kedudukan Polri berada di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian, yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” begitu bunyi poin pertama.

    Baca juga : Soal Dewan Perdamaian Gaza Bentukan Trump, Ini Respons JK

    Berikut ini 8 poin percepatan reformasi Polri yang dikeluarkan setelah Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Kapolri dan Kapolda se-Indonesia pada masa sidang II tahun sidang 2025/2026 tertanggal Senin 26 Januari 2026.

    8 Poin Percepatan Reformasi Polri

    1. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan Polri berada di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian, yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (KAPOLRI) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Baca juga : Ahmad Ali Minta Kader PSI Jadikan Bali ‘Kandang’ Gajah

    2. Komisi III DPR RI mendukung maksimalisasi kerja Kompolnas guna membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

    3. Komisi III DPR RI menyatakan penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025, lantaran sudah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan materi tersebut akan dimasukkan dalam Perubahan Undang-undang Polri.