Demokrat dan Pakar Hukum Tata Negara Respons Wacana PKS Soal Pemakzulan Jokowi

TIKTAK.ID – Politikus Partai Demokrat, Herman Khaeron menilai usulan pemakzulan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang diwacanakan oleh Partai Keadilan Sejahtera, ketika Presiden terbukti menyalahgunakan lembaga negara untuk memenangkan salah satu pasangan dalam pemilihan presiden 2024, merupakan bagian yang harus dihargai sebagai pendapat dan dinamika politik. Dia menyebut pernyataan PKS hanya opini yang dibangun karena tidak ada proposal atas upaya pemakzulan.
“Proposalnya mana? Seperti apa?” tanya Herman, di kompleks parlemen, pada Kamis (2/10/23), seperti dilansir Tempo.co.
“Kami belum mengetahui seperti apa (pemakzulan tersebut),” imbuhnya.
Baca juga : Menlu Retno Bereaksi Keras Usai dapat Kabar Generator Utama RS Indonesia di Gaza Kehabisan Bahan Bakar
Kemudian saat ditanya apakah Partai Demokrat mendukung atau menolak usulan itu, Herman tidak menjawab. Dia hanya menyatakan bahwa seluruh pihak bisa menjaga kondusifitas dan persatuan bangsa ini.
“Sebaiknya setiap kepemimpinan kita beri kesempatan hingga akhir kepemimpinan,” tutur Herman.
Sebelumnya, Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera membuka opsi pemakzulan terhadap Jokowi, bila dugaan cawe-cawe atau campur tangan dalam Pilpres 2024 terbukti.
Baca juga : PMI Kirim Bantuan Medis ke Gaza Senilai 2,9 Miliar
“Kalau jadi dan faktanya sudah verified, maka pemakzulan bisa menjadi salah satu opsi,” jelas Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (31/10/23).
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menganggap ide pemakzulan terhadap Presiden Jokowi adalah upaya bagus.
“Peluang pemakzulan sangat layak untuk dilanjutkan,” ungkap Bivitri, pada Kamis (2/11/23).
“Dengan pengawasan yang sangat serius,” imbuh pengajar Sekolah Tinggi Hukum Jentera tersebut.
Baca juga : Jokowi: Bantuan Kemanusiaan Kloter 1 Berangkat Pekan ini ke Gaza
Bivitri menjelaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat bisa segera memakai hak angket dan interpelasi. Dia mengatakan hak itu dimiliki oleh DPR guna meminta keterangan kepada Pemerintah terkait kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis, serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Meski begitu, Bivitri menilai dalam proses pemakzulan itu terdapat proses yang diatur dalam UU, khususnya bukti yang konkret dan dinyatakan secara terbuka oleh Jokowi sebagai alasan pemakzulan.
Bivitri memaparkan bahwa dalam peluang ini DPR dapat memakai alasan salah satunya seperti pernyataan Presiden Jokowi yang menggunakan lembaga negara, seperti Badan Intelijen Negara, untuk memantau partai-partai politik seperti yang Jokowi sempat katakan pada September lalu.










