Tag: Gedung Kejaksaan Agung

  • Bareskrim Polri Tetapkan 8 Tersangka Kebakaran Kejagung

    Bareskrim Polri Tetapkan 8 Tersangka Kebakaran Kejagung

    TIKTAK.ID – Bareskrim Polri menetapkan delapan tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Delapan tersangka itu adalah T, H, S, K, IS, UAN, R, dan NH.

    “Dari hasil gelar perkara itu kami menetapkan delapan tersangka karena kealpaannya,” ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta selatan, Jumat (23/10/20).

    Dijelaskan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo, delapan tersangka itu terdiri dari lima tukang, Dirut perusahaan pembersih lantai ilegal, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung.

    Baca juga : Lama Tak Terdengar Kabarnya, SBY Mendadak Unggah ‘Inna Lillahi…’

    Menurut Sambo, lima tukang beserta mandor yang ditetapkan tersangka karena melakukan perbuatan yang telah dilarang saat bekerja di ruang Aula Biro Kepegawaian Gedung Utama Kejagung. Kelima tukang dan mandor tersebut merokok yang kemudian rokok tersebut menimbulkan bara dan menyulut ke barang-barang mudah terbakar.

    Kemudian, Dirut perusahaan pembersih merk TOP Cleaner ditetapkan tersangka karena melakukan produksi tanpa izin pembersih lantai yang mengandung bahan solar dan tiner. Sedangkan PPK Kejagung ditetapkan tersangka atas pembuatan kesepakatan tender pembersih lantai ilegal.

    “Penetapan tersangka ini diperkuat dengan keterangan 10 saksi ahli. Dari penelitian terbukti, rokok dapat menimbulkan bara api dan menjalar ke benda mudah terbakar,” ucap Sambo di lokasi yang sama.

    Baca juga : Terlibat Utang-Piutang, Saudara Presiden Jokowi Dibunuh Secara Sadis dengan Linggis

    Ditambahkan Sambo, api itu pun dipastikan karena open flame atau api terbuka. Dengan demikian, para tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 188 Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP.

  • Ada Dugaan Pidana, Bareskrim Tingkatkan Kasus Kebakaran Kejagung ke Penyidikan

    Ada Dugaan Pidana, Bareskrim Tingkatkan Kasus Kebakaran Kejagung ke Penyidikan

    JAKARTA – Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa kasus kebakaran di Gedung Kejaksaan (Kejagung) terdapat peristiwa pidana. Sebab itu, penyidik resmi meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan. 

    Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, ditemukannya dugaan peristiwa pidana itu setelah adanya temuan dari rangkaian olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh Puslabfor Bareskrim Polri dengan menggunakan instrument Gas Chromatography-Mass Spectrometer (GC-MS).

    “Oleh karena itu hari ini kami melaksanakan gelar bersama Jampidum, Jamwas dan Jambin dan sepakat untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan untuk memudahkan pemeriksaan dan penyidikan berikutnya,” kata Listyo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/20).

    Baca juga : Penikam Syekh Ali Jaber Dikenai Pasal Berlapis dan Terancam Hukuman Mati

    Selain olah TKP, dugaan peristiwa pidana itu juga didapati setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada 131 saksi yang saat ini sudah dilakukan pemeriksaan. Tak hanya itu, Bareskrim juga meminta keterangan ahli pidana dan ahli kebakaran. 

    “Pemeriksaan yang dilakukan terhadap 131 saksi dengan menggunakan alat poligraf/uji kebohongan, ahli kebakaran (untuk periksa asal api dengan teori segitiga api) dan ahli pidana, maka penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana,” ujar Listyo. 

    Kesempatan yang sama, Jampidum Kejagung, Fadil Zumhana mendukung pihak Bareskrim Polri mengusut tuntas peristiwa kebakaran yang terjadi di markas Korps Adhyaksa tersebut. 

    Baca juga : Susunan Pengurus Baru Gerindra Rampung, Bagaimana Nasib Arief Poyuono?

    “Pada prinsipnya pimpinan Kejagung mendukung penuh pengungkapan kebakaran ini kami lakukan sama sejak awal terbentuknya posko bersama, kami berusaha sungguh-sungguh untuk ungkap peristiwa ini sehingga kami sepakat untuk lebih detail mengungkap peristiwa pidana ini ke penyidikan, penyidikan untuk menemukan TSK dan bukti terkait pidana,” ujar Fadil.

  • Pengacara ini Duga Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung ‘Skenario Hancurkan Dokumen dan Bukti’ Mega Kasus Djoko Tjandra dan Jiwasraya

    Pengacara ini Duga Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung ‘Skenario Hancurkan Dokumen dan Bukti’ Mega Kasus Djoko Tjandra dan Jiwasraya

    TIKTAK.ID – Dikabarkan, Gedung Kejaksaan Agung mengalami kebakaran pada Sabtu (22/8/20) malam. Kebakaran gedung yang berlokasi di Jalan Bulungan, Jakarta Selatan tersebut terjadi sekitar pukul 19.15 WIB.

    Kobaran api besar tampak melahap salah satu sisi gedung Kejaksaan sebelum petugas pemadam kebakaran dikerahkan dan tiba di lokasi.

    Belum diketahui penyebab kebakaran maupun kerugian akibat kebakaran tersebut.

    Baca juga : Dicap Koalisi Orang Kalah di Pilpres 2019, KAMI: Yang Kalah itu Prabowo Subianto

    Menanggapi peristiwa mengejutkan ini, pengacara Razman Nasution justru menduga kebakaran itu disengaja untuk menghilangkan dokumen dan barang bukti kasus Djoko Tjandra dan kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

    “Saya menduga terbakarnya gedung Kejaksaan Agung RI sengaja dilakukan untuk menghilangkan dokumen dan barang bukti,” kata dia lewat keterangan tertulis, Sabtu (22/8/20).

    Untuk itu Razman meminta Presiden Joko Widodo segera memerintahkan Kapolri mengusut dugaan kebakaran gedung Kejaksaan Agung tersebut.

    Baca juga : Nasib Pesawat N250 Habibie yang Berakhir di Museum

    Razman tak percaya dengan pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono yang menyatakan bahwa tak ada dokumen yang terbakar dalam peristiwa itu.

    Razman mengingatkan agar Gedung Mabes Polri dan KPK segera dijaga ketat karena bisa jadi sasaran berikutnya. Meski demikian, ia tak menjelaskan dari mana asal dugaannya tersebut.