TIKTAK.ID – Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang saat ini dijabat oleh Megawati Soekarnoputri, diketahui memperoleh wewenang baru setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021.
Melalui salinan Perpres yang sudah dikonfirmasi Kepala BRIN Laksana Tri Handoko, wewenang tersebut telah tercantum dalam pasal 7 ayat (3). Megawati pun kini dapat mengevaluasi kinerja sampai membentuk satuan tugas untuk memperlancar kerja BRIN.
“Ketua sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), mempunyai kewenangan untuk memberikan arahan, masukan, evaluasi, persetujuan atau rekomendasi kebijakan dan dalam keadaan tertentu dapat membentuk Satuan Tugas Khusus untuk mengefektifkan pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b”, begitu bunyi pasal 7 ayat (3) Perpres Nomor 78 Tahun 2021, seperti dilansir CNN Indonesia.
Baca juga : Poster Duet Anies-Puan untuk Pilpres 2024 Viral, Pengamat: Kombinasi Religius dan Nasionalis
Ayat tersebut pun baru ditambahkan dalam revisi Perpres kali ini. Pada Perpres sebelumnya, pasal 7 hanya mengatur susunan kelembagaan BRIN, dan tak ada pengaturan mengenai wewenang Ketua Dewan Pengarah sama sekali.
Akan tetapi, pada Perpres baru BRIN, turut mengatur wewenang Megawati untuk menunjuk staf khusus. Megawati pun sekarang sudah diperbolehkan memiliki empat orang staf khusus dalam menjalankan tugasnya di BRIN.
Kemudian Perpres itu juga mewajibkan Kepala BRIN untuk memerhatikan arahan Dewan Pengarah dalam melaksanakan tugas. Ketentuan tersebut tertuang pada pasal 10 ayat (2).
Baca juga : Ketum PAN: Setelah 23 Tahun, Hasil Amendemen UUD ’45 Perlu Dievaluasi
Selain itu, Perpres baru BRIN juga masih mengharuskan Kepala BRIN agar melapor ke Dewan Pengarah BRIN secara berkala. Namun, masa laporan yang sebelumnya satu bulan sekali, saat ini diubah menjadi enam bulan sekali.
“Kepala melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Dewan Pengarah paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan,” terang pasal 56 ayat (2).
Sementara itu, salinan terkait Perpres itu sudah dikonfirmasi oleh Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko. Laksana menjelaskan, sejauh ini masih belum ada keputusan Presiden mengenai posisi Dewan Pengarah BRIN.
Baca juga : Prabowo: Keputusan Presiden Jokowi Tangani Pandemi Cocok untuk Rakyat
“Amanat soal Dewan Pengarah tidak ada perubahan dibandingkan Perpres sebelumnya,” tutur Laksana, mengutip Sindonews.com, Jumat (3/9/21).