TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Berikut Daftar Warga yang Boleh Keluar Daerah Saat Libur Iduladha

Berikut Daftar Warga yang Boleh Keluar Daerah Saat Libur Iduladha

By Joni Sitohang
20 Juli 2021
523
0
Berikut Daftar Warga yang Boleh Keluar Daerah Saat Libur Iduladha

TIKTAK.ID – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengumumkan daftar pengecualian warga yang boleh melakukan perjalanan darurat selama masa libur Iduladha 1442 Hijriah. Ketentuan itu berlaku efektif selama periode 18-25 Juli 2021.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran No. 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Mobilitas Masyarakat, Pembatasan Kegiatan Peribadatan dan Tradisi selama Hari Raya Iduladha di Masa Pandemi Covid-19. Melalui SE yang diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito pada Sabtu (17/7/21), pada poin G, semua bentuk perjalanan ke luar daerah dibatasi untuk sementara dan hanya dikecualikan bagi sejumlah orang.

Seperti dilansir CNNIndonesia.com, pertama, pelaku perjalanan dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal. Sektor esensial yang dimaksud yakni mereka yang bekerja di sektor kesehatan; keamanan dan ketertiban masyarakat; penanganan bencana; energi; serta logistik, transportasi dan distribusi, terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat. Kemudian sektor makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan; pupuk dan petrokimia; semen dan bahan bangunan; obyek vital nasional; proyek strategis nasional; konstruksi (infrastruktur publik); dan utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah).

Baca juga : Warganet Heboh, Ada SBY di Film ‘The Tomorrow War’

Kedua, perorangan yang memiliki keperluan mendesak seperti pasien sakit keras, ibu hamil dengan jumlah pendamping maksimal 1 orang, kepentingan bersalin dengan jumlah pendamping maksimal 2 orang, serta pengantar jenazah non covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.

Untuk pelaku perjalanan yang dikecualikan ini, wajib menunjukkan STRP atau Surat Tanda Registrasi Pekerja yang bisa diakses pekerja dari pimpinan di instansi pekerjaan dan untuk masyarakat dari Pemerintah Daerah setempat.

Untuk perjalanan antardaerah, maka ketentuan dokumen hasil negatif Covid-19 masih sama, yaitu wajib PCR maksimal 2×24 jam untuk moda transportasi udara dan PCR/Rapid Antigen maksimal 2 x 24 jam untuk moda transportasi lainnya kecuali di wilayah Aglomerasi.

Baca juga : Jokowi Bicara Soal Vaksin Terbaik untuk Covid-19

Terdapat ketentuan dokumen tambahan khusus perjalanan dari dan untuk ke Pulau Jawa dan Bali, yakni wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama kecuali untuk kendaraan logistik dan pelaku perjalanan dengan kategori mendesak. Sedangkan pelaku perjalanan di bawah usia 18 tahun akan dibatasi sementara.

TagsCoronaCOVID-19IduladhaPPKMPPKM DaruratSatgas Covid-19Virus Corona

Related articles More from author

  • Kesaksian Dokter Turki: Jumlah Kasus Covid-19 Lebih Besar dari Laporan Pemerintah
    Internasional

    Kesaksian Dokter Turki: Jumlah Kasus Covid-19 Lebih Besar dari Laporan Pemerintah

    6 Agustus 2020
    By William Putra Wijaya
  • FPI Sebut Bagi-bagi Sembako Jokowi 'Mengundang Murka Allah', Apa Maksudnya?
    Nasional

    FPI Sebut Bagi-bagi Sembako Jokowi ‘Mengundang Murka Allah’, Apa Maksudnya?

    13 Agustus 2021
    By Joni Sitohang
  • Kepala Program Kedaruratan Kesehatan WHO, Dr. Michael Ryan
    Internasional

    WHO Ingatkan Potensi Bahaya Pandemi Lebih Parah di Masa Depan

    1 Januari 2021
    By Bagas F Sinaga
  • Gerindra Gelar Sidang Etik Soal 'PKI Mainan Kadrun', Arif Poyuono Tegaskan Ogah Hadir
    Nasional

    Gerindra Gelar Sidang Etik Soal ‘PKI Mainan Kadrun’, Arif Poyuono Tegaskan Ogah Hadir

    23 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • Nyaris 6000 Demonstran Penolak Omnibus Law UU Cipta Kerja Diamankan Polisi
    Nasional

    Nyaris 6000 Demonstran Penolak Omnibus Law UU Cipta Kerja Diamankan Polisi

    11 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Pasca Evakuasi 238 WNI dari China, Jokowi Perintahkan Menkes Terawan Ngantor di Natuna
    Nasional

    Pasca Evakuasi 238 WNI dari China, Jokowi Perintahkan Menkes Terawan Ngantor di Natuna

    4 Februari 2020
    By Johan Arif

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Infinix GT 30 Pro vs Tecno Pova 7 Ultra, Duel Ponsel Gaming Kelas Menengah
    Teknologi

    Infinix GT 30 Pro vs Tecno Pova 7 Ultra, Duel Ponsel Gaming Kelas Menengah

  • Menyusul Pernyataan Sikap PBNU, Muhammadiyah pun Desak Pilkada 2020 Ditunda
    Nasional

    Muhammadiyah Peringatkan Bahaya ‘Politisi Ikan Lele’ Saat Pandemi

  • Dewan Muslim India Memperingatkan Kasus Hagia Sophia akan Terjadi pada Kuil Ram
    Internasional

    Dewan Muslim India Memperingatkan Kasus Hagia Sophia akan Terjadi pada Kuil Ram

  • Anies Klaim Standar Tes Swab DKI Lima Kali Lipat dari WHO, Benarkah?
    Nasional

    Anies Klaim Standar Tes Swab DKI Lima Kali Lipat dari WHO, Benarkah?

  • Seorang Youtuber Nawa Squid Game ke Dunia Nyata
    Internasional

    Seorang Youtuber Bawa Squid Game ke Dunia Nyata

Artikel Terbaru

  • Pemerintah Kaji Upaya Atasi Over Capacity Lapas Napi Narkoba 30 September 2026
  • Cara Menggunakan Password Manager di HP agar Akun Tetap Aman 30 September 2026
  • Cara Menjaga Postur Tubuh agar Tidak Mudah Bungkuk 30 September 2026
  • Cara Menggunakan WhatsApp Web di Laptop dengan Mudah 2026 30 September 2026
  • HP vivo Y29 Spesifikasi Lengkap, Harga, dan Kelebihannya 29 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (60)
  • Keuangan (10)
  • Kuliner (1,058)
  • Nasional (7,946)
  • Olahraga (1,135)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,226)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.