TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Berikut Daftar Warga yang Boleh Keluar Daerah Saat Libur Iduladha

Berikut Daftar Warga yang Boleh Keluar Daerah Saat Libur Iduladha

By Joni Sitohang
20 Juli 2021
523
0
Berikut Daftar Warga yang Boleh Keluar Daerah Saat Libur Iduladha

TIKTAK.ID – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengumumkan daftar pengecualian warga yang boleh melakukan perjalanan darurat selama masa libur Iduladha 1442 Hijriah. Ketentuan itu berlaku efektif selama periode 18-25 Juli 2021.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran No. 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Mobilitas Masyarakat, Pembatasan Kegiatan Peribadatan dan Tradisi selama Hari Raya Iduladha di Masa Pandemi Covid-19. Melalui SE yang diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito pada Sabtu (17/7/21), pada poin G, semua bentuk perjalanan ke luar daerah dibatasi untuk sementara dan hanya dikecualikan bagi sejumlah orang.

Seperti dilansir CNNIndonesia.com, pertama, pelaku perjalanan dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal. Sektor esensial yang dimaksud yakni mereka yang bekerja di sektor kesehatan; keamanan dan ketertiban masyarakat; penanganan bencana; energi; serta logistik, transportasi dan distribusi, terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat. Kemudian sektor makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan; pupuk dan petrokimia; semen dan bahan bangunan; obyek vital nasional; proyek strategis nasional; konstruksi (infrastruktur publik); dan utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah).

Baca juga : Warganet Heboh, Ada SBY di Film ‘The Tomorrow War’

Kedua, perorangan yang memiliki keperluan mendesak seperti pasien sakit keras, ibu hamil dengan jumlah pendamping maksimal 1 orang, kepentingan bersalin dengan jumlah pendamping maksimal 2 orang, serta pengantar jenazah non covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.

Untuk pelaku perjalanan yang dikecualikan ini, wajib menunjukkan STRP atau Surat Tanda Registrasi Pekerja yang bisa diakses pekerja dari pimpinan di instansi pekerjaan dan untuk masyarakat dari Pemerintah Daerah setempat.

Untuk perjalanan antardaerah, maka ketentuan dokumen hasil negatif Covid-19 masih sama, yaitu wajib PCR maksimal 2×24 jam untuk moda transportasi udara dan PCR/Rapid Antigen maksimal 2 x 24 jam untuk moda transportasi lainnya kecuali di wilayah Aglomerasi.

Baca juga : Jokowi Bicara Soal Vaksin Terbaik untuk Covid-19

Terdapat ketentuan dokumen tambahan khusus perjalanan dari dan untuk ke Pulau Jawa dan Bali, yakni wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama kecuali untuk kendaraan logistik dan pelaku perjalanan dengan kategori mendesak. Sedangkan pelaku perjalanan di bawah usia 18 tahun akan dibatasi sementara.

TagsCoronaCOVID-19IduladhaPPKMPPKM DaruratSatgas Covid-19Virus Corona

Related articles More from author

  • Kenali Gejala Umum Omicron
    Tips & Tutorial

    Kenali Gejala Umum Omicron

    10 Februari 2022
    By Hendra Setiawan
  • Strategi Baru Daniel Mananta di Tengah Pandemi Covid-19: Tutup Sejumlah Tokonya?
    Selebriti

    Strategi Baru Daniel Mananta di Tengah Pandemi Covid-19: Tutup Sejumlah Tokonya?

    20 Agustus 2020
    By
  • Publik Heboh Soal 'Pemerintah Pusat vs PSBB Jakarta', Begini Respons Airlangga Hartarto
    Nasional

    Publik Heboh Soal ‘Pemerintah Pusat vs PSBB Jakarta’, Begini Respons Airlangga Hartarto

    20 September 2020
    By Joni Sitohang
  • PA 212 Bakal Gelar Reuni, Begini Kata Wakil Anies Baswedan
    Nasional

    PA 212 Bakal Gelar Reuni, Begini Kata Wakil Anies Baswedan

    9 November 2021
    By Joni Sitohang
  • Konfrensi Pers Corona Terkait Melonjaknya Pasien Positif
    Nasional

    Ini Pernyataan Lengkap Pemerintah Soal Melonjaknya Kasus Positif Corona Hingga Meninggalnya 19 Pasien

    19 Maret 2020
    By Adam Humain
  • Disambangi Menpora, Kapolri Bahas Kegiatan Olahraga Bisa Terlaksana Saat Pandemi
    Nasional

    Disambangi Menpora, Kapolri Bahas Kegiatan Olahraga Bisa Terlaksana Saat Pandemi

    9 Februari 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Tak Mampu Bayar SPP, Atta Halilintar Jualan Roti Saat SMP
    Selebriti

    Tak Mampu Bayar SPP, Atta Halilintar Jualan Roti Saat SMP

  • Ed Sheeran Jadi Artis Muda Terkaya di Inggris
    Selebriti

    Ed Sheeran Jadi Artis Muda Terkaya di Inggris

  • Hikmahanto Juwana Mengatakan Soal Natuna Cobaan Soliditas Kabinet Jokowi
    Nasional

    Natuna, Ujian Bagi Soliditas Kabinet Baru Jokowi

  • Larang Kadernya Bahas Pilpres 2024, Ketum Demokrat: Rakyat Sedang Susah
    Nasional

    Larang Kadernya Bahas Pilpres 2024, Ketum Demokrat: Rakyat Sedang Susah

  • Amerika Ancam Sanksi Semua Negara yang Bantu Tanker Minyak Iran untuk Venezuela
    Internasional

    Amerika Ancam Sanksi Semua Negara yang Bantu Tanker Minyak Iran untuk Venezuela

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.