TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Berikut Daftar Warga yang Boleh Keluar Daerah Saat Libur Iduladha

Berikut Daftar Warga yang Boleh Keluar Daerah Saat Libur Iduladha

By Joni Sitohang
20 Juli 2021
523
0
Berikut Daftar Warga yang Boleh Keluar Daerah Saat Libur Iduladha

TIKTAK.ID – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengumumkan daftar pengecualian warga yang boleh melakukan perjalanan darurat selama masa libur Iduladha 1442 Hijriah. Ketentuan itu berlaku efektif selama periode 18-25 Juli 2021.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran No. 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Mobilitas Masyarakat, Pembatasan Kegiatan Peribadatan dan Tradisi selama Hari Raya Iduladha di Masa Pandemi Covid-19. Melalui SE yang diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito pada Sabtu (17/7/21), pada poin G, semua bentuk perjalanan ke luar daerah dibatasi untuk sementara dan hanya dikecualikan bagi sejumlah orang.

Seperti dilansir CNNIndonesia.com, pertama, pelaku perjalanan dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal. Sektor esensial yang dimaksud yakni mereka yang bekerja di sektor kesehatan; keamanan dan ketertiban masyarakat; penanganan bencana; energi; serta logistik, transportasi dan distribusi, terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat. Kemudian sektor makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan; pupuk dan petrokimia; semen dan bahan bangunan; obyek vital nasional; proyek strategis nasional; konstruksi (infrastruktur publik); dan utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah).

Baca juga : Warganet Heboh, Ada SBY di Film ‘The Tomorrow War’

Kedua, perorangan yang memiliki keperluan mendesak seperti pasien sakit keras, ibu hamil dengan jumlah pendamping maksimal 1 orang, kepentingan bersalin dengan jumlah pendamping maksimal 2 orang, serta pengantar jenazah non covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.

Untuk pelaku perjalanan yang dikecualikan ini, wajib menunjukkan STRP atau Surat Tanda Registrasi Pekerja yang bisa diakses pekerja dari pimpinan di instansi pekerjaan dan untuk masyarakat dari Pemerintah Daerah setempat.

Untuk perjalanan antardaerah, maka ketentuan dokumen hasil negatif Covid-19 masih sama, yaitu wajib PCR maksimal 2×24 jam untuk moda transportasi udara dan PCR/Rapid Antigen maksimal 2 x 24 jam untuk moda transportasi lainnya kecuali di wilayah Aglomerasi.

Baca juga : Jokowi Bicara Soal Vaksin Terbaik untuk Covid-19

Terdapat ketentuan dokumen tambahan khusus perjalanan dari dan untuk ke Pulau Jawa dan Bali, yakni wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama kecuali untuk kendaraan logistik dan pelaku perjalanan dengan kategori mendesak. Sedangkan pelaku perjalanan di bawah usia 18 tahun akan dibatasi sementara.

TagsCoronaCOVID-19IduladhaPPKMPPKM DaruratSatgas Covid-19Virus Corona

Related articles More from author

  • Baru Saja Resmi Jadi Mensos, Risma Bikin Gebrakan Baru Soal Bansos
    Nasional

    Baru Saja Resmi Jadi Mensos, Risma Bikin Gebrakan Baru Soal Bansos

    23 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Corona di Jakarta Meningkat, PDIP DKI: Anies Seharusnya Fokus Pengawasan di Lapangan
    Nasional

    Hadapi Covid-19, Anies Sebut Bagaikan Masuk Wilayah yang Belum Ada Petanya, PDIP: Anies Keliru!

    20 Agustus 2020
    By Joni Sitohang
  • Demi Jaga Kesehatan, Zaskia Adya Mecca Tetap Berolahraga Meski di Tengah Pandemi
    Selebriti

    Demi Jaga Kesehatan, Zaskia Adya Mecca Tetap Berolahraga Meski di Tengah Pandemi

    9 November 2020
    By
  • Selalu Selangkah Lebih Maju, Kali ini Anies Beri Insentif Rp 215 Ribu per Hari Bagi Tiap Tenaga Medis yang Tangani Pasien Corona
    Nasional

    Selalu Selangkah Lebih Maju, Kali ini Anies Beri Insentif Rp 215 Ribu per Hari Bagi Tiap Tenaga Medis yang Tangani ...

    17 Maret 2020
    By Johan Arif
  • Beda Respons PKS dan PPP Soal Kunjungan Jokowi di NTT yang Tuai Polemik
    Nasional

    Beda Respons PKS dan PPP Soal Kunjungan Jokowi di NTT yang Tuai Polemik

    26 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Wanti-wanti, Ancaman Varian Omicron Sudah di Negeri Jiran
    Nasional

    Jokowi Wanti-wanti, Ancaman Varian Omicron Sudah di Negeri Jiran

    4 Desember 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Hasto Tanggapi Sindiran Anies ke Jokowi Soal Harga Pangan Naik
    Nasional

    Hasto Tanggapi Sindiran Anies ke Jokowi Soal Harga Pangan Naik

  • Capek Diet Ketat? 4 Minuman Detox ini Efektif Kempeskan Perut Buncit
    Tips & Tutorial

    Capek Diet Ketat? 4 Minuman Detox ini Efektif Kempeskan Perut Buncit

  • Pengamat Ungkap Pertemuan Jokowi-Prabowo di Istana Bogor Upaya Jegal Anies di Pilpres 2024
    Nasional

    Pengamat Ungkap Pertemuan Jokowi-Prabowo di Istana Bogor Upaya Jegal Anies di Pilpres 2024

  • Makanan Tepat Saat Buka dan Sahur Menurut Pakar Gizi
    Tips & Tutorial

    Makanan Tepat Saat Buka dan Sahur Menurut Pakar Gizi

  • TIKTAK.ID - Tak Kebagian Jatah Jabatan, Yusril Tetap Loyal Dukung Jokowi
    Nasional

    Tak Kebagian Jatah Jabatan, Yusril Tetap Loyal Dukung Jokowi

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.