Tag: Satgas Covid-19

  • Varian Omicron Ditemukan di Indonesia, Wamenkes Imbau Warga Tak Panik

    Varian Omicron Ditemukan di Indonesia, Wamenkes Imbau Warga Tak Panik

    TIKTAK.ID – Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes), Dante Saksono Harbuwono mengimbau masyarakat agar tidak perlu panik berlebihan mengenai penemuan kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia.

    Dante meminta masyarakat untuk tetap mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan secara ketat. Dia mengatakan masyarakat cukup mengikuti seluruh anjuran yang disampaikan oleh Satgas Covid-19 dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

    “Masyarakat tidak perlu panik menghadapi ini. Protokol kesehatan harus kita lakukan dengan ketat. Patuhi seluruh anjuran yang disampaikan oleh Satgas kesehatan dan Kementerian Kesehatan,” ujar Dante, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Kamis (16/12/21).

    Baca juga : (Cek Hoaks atau Fakta) Megawati dan Prabowo Sepakat Calonkan Ganjar

    Menurut Dante, langkah-langkah itu diperlukan supaya laju penyebaran varian Omicron tidak semakin luas dan bisa tertangani dengan baik. Dia pun menganggap hal tersebut juga penting supaya tidak terjadi lagi lonjakan kasus Covid-19 seperti pada saat masuknya varian Delta pada Juli silam.

    “Kita harus bisa menjaga dan berupaya agar kasus ini tidak semakin meluas,” tegas Dante.

    “Mudah-mudahan dengan upaya dari masyarakat, secara keseluruhan ini bisa menjadi terisolasi dengan baik, dan tidak menyebabkan peningkatan kasus yang sama seperti ketika terjadi akselerasi peningkatan kasus Delta sebelumnya,” sambung Dante.

    Baca juga : Gatot Nurmantyo Gugat Ambang Batas Presiden, Kutip Omongan Rizal Ramli Hingga Bos KPK

    Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengklaim pasien N yang sudah terkonfirmasi Omicron tidak memiliki riwayat bepergian ke luar negeri.

    “Petugas pembersih ini diketahui tak mempunyai riwayat bepergian ke luar negeri,” tutur Budi.

    Untuk diketahui, berdasarkan hasil PCR, terdapat 3 orang petugas kebersihan di Wisma Atlet yang telah terkonfirmasi positif Covid-19. Sampel spesimen ketiga orang itu pun dibawa ke Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemenkes pada 10 Desember untuk dilakukan pemeriksaan Whole Genome Sequencing (WGS).

    Baca juga : Jokowi Bilang Indonesia Beruntung Punya Menteri Nadiem Makarim, Kok Bisa?

    Lebih lanjut, hasil pemeriksaan WGS itu baru diketahui pada Rabu, (15/12/21) malam, bahwa satu dari tiga petugas tersebut terkonfirmasi Covid-19 varian Omicron.

    Budi pun menyatakan ketiga orang itu tanpa gejala seperti demam dan batuk. Setelah itu, ketiganya juga dipastikan sudah dites PCR kembali dan hasilnya negatif.

    “Ketiga pasien ini dikarantina di Wisma atlet tanpa gejala. Mereka sudah diambil PCR kedua dan hasilnya negatif semua,” jelas Budi.

  • Polda Metro Sebut Satgas Covid Tak Terbitkan Surat Izin Reuni 212

    Polda Metro Sebut Satgas Covid Tak Terbitkan Surat Izin Reuni 212

    TIKTAK.ID – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan menyebut Satgas Covid-19 DKI Jakarta tidak mengeluarkan rekomendasi untuk kegiatan Reuni 212 di wilayah Jakarta. Namun Zulpan tidak menegaskan apakah hal itu menjadi alasan pihak panitia Reuni 212 memindahkan lokasi acara ke Sentul, Bogor.

    “Satgas Covid-19 DKI tidak memberikan rekomendasi terhadap kegiatan-kegiatan yang bersifat mengumpulkan keramaian masyarakat,” ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (30/11/21), seperti dilansir CNN Indonesia.

    Zulpan menilai keputusan itu juga sejalan dengan instruksi Pemerintah terkait penanganan pandemi Covid-19.

    Baca juga : Minta Jokowi Pecat Sri Mulyani, MPR Dicap ‘Kekanak-kanakan’

    “Jadi ini sejalan dengan instruksi Pemerintah, supaya kita sedianya bisa menghindari kerumunan masyarakat terkait situasi pandemi Covid-19,” terang Zulpan.

    Untuk diketahui, Ketua Panitia Reuni 212, Eka Jaya, sempat menyatakan bahwa pihaknya resmi memindahkan lokasi Reuni 212 dari Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat ke Masjid Az-Zikra, Sentul, Bogor pada 2 Desember 2021.

    Eka menjelaskan, keputusan tersebut diambil lantaran Panitia Reuni 212 tidak memperoleh izin dari pihak berwenang untuk menggelar Reuni 212 di kawasan Monas dan di Patung Kuda, Jakarta.

    Baca juga : Anies dan Amien Rais Diundang Reuni 212 di Masjid Az-Zikra Sentul Bogor

    “Insya Allah benar, alasannya kita tidak mendapatkan izin menggelar di Monas dan Patung Kuda dari Polda,” ungkap Eka, Senin (29/11/21).

    Eka menyatakan panitia acara berencana mengundang Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan hingga Wagub DKI Jakarta, Riza Patria.

    Eka juga mengaku bakal mengundang para tokoh masyarakat dan ulama untuk hadir dalam acara tersebut, seperti Ketua Dewan Syuro Partai Ummat, Amien Rais hingga eks Ketua Umum Front Pembela Islam, Shabri Lubis.

    Baca juga : Gatot Nurmantyo Minta Jokowi Tegakkan Konstitusi dan Segera Terbitkan Perppu Cabut Omnibus Law

    Menurut Eka, Reuni 212 akan dimulai pada pukul 04.00 WIB dengan diawali Salat Subuh berjamaah. Setelah itu acara dilanjutkan dengan zikir dan munajat, pembacaan Maulid Nabi, hingga Pembacaan Kalam Ilahi. Pada pukul 08.00 WIB, acara utama akan dimulai, dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, sambutan-sambutan dari para tokoh, tausiah agama, dan doa penutup.

    Sementara itu, Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin mendesak agenda penyelenggaraan Reuni 212 dapat dibatalkan. Dia berpendapat hal itu karena sejumlah negara tengah mengalami peningkatan kasus Covid-19 dan varian baru Covid-19 yakni Omicron tengah menghantui saat ini.

  • Polda Metro Jaya: Reuni Akbar 212 Belum Punya Izin

    Polda Metro Jaya: Reuni Akbar 212 Belum Punya Izin

    TIKTAK.ID – Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa hingga saat ini belum mengeluarkan izin terkait acara Reuni 212 yang akan digelar pada 2 Desember mendatang. Acara Reuni 212 tersebut rencananya bakal dipusatkan di sekitar Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat.

    “Hingga kini perlu saya sampaikan, Polda Metro Jaya masih belum mengeluarkan izin kegiatan. Jadi belum ada yang memiliki izin kegiatan untuk kegiatan 212,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, seperti dilansir CNN Indonesia, Kamis (25/11/21).

    Menurut Zulpan, jika ingin menggelar sebuah kegiatan yang mendatangkan massa dalam jumlah banyak, maka penyelenggara wajib mengajukan surat pemberitahuan permohonan izin keramaian. Setelah itu, kata Zulpan, kepolisian akan menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) atas kegiatan tersebut. Akan tetapi, dia menyatakan ada sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi oleh penyelenggara.

    Baca juga : Isu Pembubaran MUI Menguat, Begini Saran DPP Nasdem ke MUI

    Kemudian mengenai Reuni 212, Zulpan mengaku pihak penyelenggara sudah mengajukan izin ke pihak kepolisian pada Kamis (18/11/21). Meski begitu, Zulpan mengatakan pihak penyelenggara masih belum melengkapi terkait surat rekomendasi dari Satgas Covid-19. Dia menjelaskan, surat rekomendasi ini diperlukan karena saat ini Jakarta masih berada dalam situasi pandemi virus Corona.

    “Salah satunya itu yang masih belum dipenuhi,” terang Zulpan.

    Untuk diketahui, panitia Reuni Aksi 212, Eka Jaya menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut bakal dilakukan dengan format aksi massa. Dia beralasan Jakarta sudah berstatus PPKM Level 1. Dia pun memprediksi terdapat jutaan orang yang akan hadir dalam Reuni 212 pada 2 Desember mendatang.

    Baca juga : Duet Ganjar-Puan di Pilpres 2024, Apa Mungkin?

    Lebih lanjut, Eka mengklaim saat ini pihaknya masih berupaya memenuhi persyaratan.

    “Yang jelas kita masih berusaha untuk memenuhi persyaratan itu, meski agak berat,” ungkap Eka, mengutip detik.com, Kamis (25/11/21).

    Eka memaparkan, salah satu syarat itu mengenai rekomendasi dari Dinas Perhubungan (Dishub). Padahal, dia menyebut Dishub tidak pernah mengeluarkan rekomendasi dan menunggu surat dari Intelkam.

    “Syarat yang diajukan seperti rekomendasi dari Dishub, padahal Dishub sendiri menunggu surat dari Intelkam dan Dishub tidak pernah mengeluarkan rekomendasi. Jadi seperti ayam sama telur,” tutur Eka.

    Baca juga : Rencana MUI DKI Bentuk Pasukan Siber Jadi Sorotan, Bakal Dinamai ‘Mujahid Digital’

    Di sisi lain, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sempat mengumumkan bahwa Polda Metro Jaya sudah menyiapkan langkah antisipasi terkait rencana Reuni 212.

    “Langsung Polda Metro sudah mengantisipasi kegiatan itu,” ucap Dedi saat dihubungi, Rabu (24/11/21).

  • Said Aqil Siradj Mantap Masuk Bursa Ketum PBNU Usai Ketemu Jokowi

    Said Aqil Siradj Mantap Masuk Bursa Ketum PBNU Usai Ketemu Jokowi

    TIKTAK.ID – Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siradj mengatakan bahwa dirinya siap maju dalam bursa pencalonan Ketum PBNU pada Muktamar ke-34 mendatang. Muktamar NU sendiri telah dijadwalkan bakal digelar pada 23-25 Desember tahun ini.

    “Siap maju, mengapa enggak siap,” ujar Said setelah bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu (6/10/21), seperti dilansir Sindonews.com.

    Menurut Said, saat ini dia memang belum mendeklarasikan diri. Namun dia mengklaim permintaan agar dirinya maju kembali sebagai Ketum PBNU sudah banyak.

    Baca juga : Bocoran Jubir Jokowi soal Panglima TNI yang Baru

    “Kalau ada banyak permintaan ya saya siap dong. Kader harus siap jika banyak permintaan. Meski hingga saat ini saya belum deklarasi secara resmi, tetapi permintaan sudah sangat banyak,” ungkap Said.

    Said menyatakan bahwa ia diminta lagi menjadi Ketum PBNU oleh sejumlah kiai. Namun dia mempersilakan kader-kader NU yang lain untuk berkompetisi. Dia menilai peluang terbuka bagi siapa pun kader yang hendak mencalonkan diri.

    “Pokoknya silakan kompetisi kader-kader NU yang mau maju. Beberapa kiai sepuh antara lain Tuan Guru Turmudzi Lombok, Kiai Hasan Cirebon, Kiai Muhtadi Banten meminta kepada saya agar maju lagi. Kiai-kiai sepuh dan beberapa teman,” terang Said Aqil.

    Baca juga : Berikut Perbedaan Partai Buruh yang Lama dan Baru

    Lebih lanjut, Said menegaskan bahwa pertemuannya dengan Presiden Jokowi tidak membahas soal bursa Ketum PBNU. Said mengaku hanya meminta dukungan dari Presiden Jokowi mengenai penyelenggaraan muktamar saja.

    “Dengan presiden hanya membahas masalah penyelenggaraan muktamar sukses berhasil mohon dukungan. Bukan dukungan calon, tapi dukungan muktamar agar lancar,” ucap Said.

    Kemudian Said menyebut Jokowi juga sempat bertanya terkait upaya pencegahan penularan Covid-19, lantaran Muktamar NU akan melibatkan banyak orang. Said pun menjawab bahwa acara Muktamar NU harus sudah mendapatkan izin dari Satgas Covid-19.

    Baca juga : Respons Gus Miftah Soal Sumbangan Mumtaz Rais: Ora Aji Ora Didol!

    “Presiden pun agak tanda tanya apakah sudah mungkin melihat kondisi COVID masih seperti ini, terlebih di Lampung. ‘Ya nanti kita akan lihat, Pak’. Itu pun dengan syarat memperhatikan prokes, dan sudah mengantongi izin dari Satgas nasional dan lokal,” jelas Said Aqil.

  • Berikut Daftar Warga yang Boleh Keluar Daerah Saat Libur Iduladha

    Berikut Daftar Warga yang Boleh Keluar Daerah Saat Libur Iduladha

    TIKTAK.ID – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengumumkan daftar pengecualian warga yang boleh melakukan perjalanan darurat selama masa libur Iduladha 1442 Hijriah. Ketentuan itu berlaku efektif selama periode 18-25 Juli 2021.

    Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran No. 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Mobilitas Masyarakat, Pembatasan Kegiatan Peribadatan dan Tradisi selama Hari Raya Iduladha di Masa Pandemi Covid-19. Melalui SE yang diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito pada Sabtu (17/7/21), pada poin G, semua bentuk perjalanan ke luar daerah dibatasi untuk sementara dan hanya dikecualikan bagi sejumlah orang.

    Seperti dilansir CNNIndonesia.com, pertama, pelaku perjalanan dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal. Sektor esensial yang dimaksud yakni mereka yang bekerja di sektor kesehatan; keamanan dan ketertiban masyarakat; penanganan bencana; energi; serta logistik, transportasi dan distribusi, terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat. Kemudian sektor makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan; pupuk dan petrokimia; semen dan bahan bangunan; obyek vital nasional; proyek strategis nasional; konstruksi (infrastruktur publik); dan utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah).

    Baca juga : Warganet Heboh, Ada SBY di Film ‘The Tomorrow War’

    Kedua, perorangan yang memiliki keperluan mendesak seperti pasien sakit keras, ibu hamil dengan jumlah pendamping maksimal 1 orang, kepentingan bersalin dengan jumlah pendamping maksimal 2 orang, serta pengantar jenazah non covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.

    Untuk pelaku perjalanan yang dikecualikan ini, wajib menunjukkan STRP atau Surat Tanda Registrasi Pekerja yang bisa diakses pekerja dari pimpinan di instansi pekerjaan dan untuk masyarakat dari Pemerintah Daerah setempat.

    Untuk perjalanan antardaerah, maka ketentuan dokumen hasil negatif Covid-19 masih sama, yaitu wajib PCR maksimal 2×24 jam untuk moda transportasi udara dan PCR/Rapid Antigen maksimal 2 x 24 jam untuk moda transportasi lainnya kecuali di wilayah Aglomerasi.

    Baca juga : Jokowi Bicara Soal Vaksin Terbaik untuk Covid-19

    Terdapat ketentuan dokumen tambahan khusus perjalanan dari dan untuk ke Pulau Jawa dan Bali, yakni wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama kecuali untuk kendaraan logistik dan pelaku perjalanan dengan kategori mendesak. Sedangkan pelaku perjalanan di bawah usia 18 tahun akan dibatasi sementara.

  • Satgas Covid Terbitkan Aturan Pembatasan Aktivitas saat Iduladha, Ini Rinciannya

    Satgas Covid Terbitkan Aturan Pembatasan Aktivitas saat Iduladha, Ini Rinciannya

    TIKTAK.ID – Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 menerbitkan aturan sehubungan pembatasan kegiatan selama liburan Iduladha 1442 Hijriah.

    Aturan itu termaktub dalam SE Satgas Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah Dalam Masa Pandemi Covid-19.

    Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, aturan tersebut hari Minggu (18/7/21) mulai berlaku hingga 25 Juli nantinya.

    Baca juga : Jokowi Larang Semua Menteri ke Luar Negeri Tanpa Izin, Kecuali Menlu

    Dalam kurun waktu tersebut, semua bentuk perjalanan orang keluar daerah bakal dibatasi, terkecuali bagi pekerja di sektor esensial serta kritikal.

    Di samping itu, terdapat kelompok perorangan yang diperbolehkan melintas misalnya mereka dengan keperluan mendesak di antaranya pasien sakit keras, ibu hamil bersama pendamping satu orang.

    Kemudian, kepentingan persalinan bersama pendamping tak lebih dari 2 orang serta pengantar jenazah non Covid-19 bersama pendamping maksimal 5 orang serta pelaku perjalanan di bawah 18 tahun.

    Baca juga : Anies Diminta ‘Korbankan’ Megaproyek Bernilai Triliunan Rupiah Demi Keselamatan Rakyat

    “Kita belajar dari pengalaman sebelumnya dengan libur panjang, terutama dengan Idulfitri, ternyata tetap memicu lantaran terdapat sejumlah orang yang memaksakan tetap melakukan (perjalanan mudik) melalui jalan tikus dan seterusnya sehingga akhirnya terjadilah bobol sekarang ini,” ujar Wiku dalam konferensi pers pada Sabtu (17/7/21) malam seperti dilansir CNNIndonesia.

    Wiku pun menjelaskan bahwa seluruh orang yang memakai moda transportasi umum harus menyertakan STRP atau surat keterangan lainnya beserta kartu vaksinasi minimal dosis pertama.

    Ketentuan itu berlaku bagi orang-orang yang melakukan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa-Bali, selain kendaraan logistik serta perjalanan orang dengan keperluan mendesak.

    Baca juga : Mahfud Jelaskan Indonesia Darurat Militer yang Dimaksud Muhadjir

    Selain itu, pelaku perjalanan harus memperlihatkan hasil tes negatif RT-PCR atau antigen.

    Satgas Covid-19 pun menjelaskan bahwa kegiatan peribadahan atau keagamaan berjemaah di daerah terdampak PPKM Darurat, dilarang. Untuk itu Satgas meminta masyarakat beribadah di rumah masing-masing.

    SE pembatasan aktivitas liburan Hari Raya Iduladha juga berlaku bagi daerah terdampak PPKM Mikro Diperketat serta kabupaten/kota zona merah termasuk oranye non-PPKM Darurat.

  • Kasus Covid Meningkat, Polri Kaji Ulang Izin Liga 1

    Kasus Covid Meningkat, Polri Kaji Ulang Izin Liga 1

    TIKTAK.ID – Polri mengaku berencana akan mengkaji ulang perizinan Liga 1 2021/2022, setelah kompetisi kasta tertinggi di Tanah Air itu resmi ditunda. Wacana tersebut seiring meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia.

    Awalnya, Liga 1 2021/2022 direncanakan akan berlangsung pada 9 Juli. Akan tetapi, pelaksanaan kompetisi itu ditunda sampai akhir Juli 2021 seiring permintaan dari Satgas Covid.

    “Iya dimundurkan, sesuai dengan rekomendasi Kasatgas Penanganan Covid-19,” ujar Asisten Kapolri bidang Operasi (Asops), Irjen Imam Sugianto saat dikonfirmasi, Rabu (7/7/21), seperti dilansir CNN Indonesia.

    Baca juga : Calon Panglima TNI Baru Harus Punya Chemistry dengan Prabowo

    Menurut Imam, perizinan untuk menggelar kegiatan yang sebelumnya telah diberikan oleh Mabes Polri itu akan diurungkan.

    Imam mengatakan, nantinya, Kepolisian akan menilai kembali baik buruknya gelaran liga 1 selama masa pandemi usai resmi ditunda.

    “[Surat perizinan] akan segera diperbarui lagi,” terang Imam.

    Perlu diketahui, meski semula hanya ditunda sampai akhir Juli mendatang, namun Liga 1 2021/2022 berpeluang diundur ke 20 Agustus 2021. Direktur Operasional PT Liga Indonesia Baru (LIB), Sudjarno yang mengusulkan kemungkinan tersebut, seiring masukan yang datang dari klub.

    Baca juga : Elektabilitas Ganjar Lebih Tinggi Dibanding Prabowo dan Anies Apalagi Puan

    Sudjarno menjelaskan, klub-klub telah mengajukan Liga 1 dimulai setidaknya satu bulan setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Pasalnya, Sudjarno menyebut ada banyak tim yang tidak dapat berlatih selama kebijakan Pemerintah untuk menekan laju Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali tersebut dilaksanakan pada 3-20 Juli 2021.

    “Ada klub yang tak bisa berlatih akibat PPKM Darurat. Jadi, misalnya dimulai pada akhir Juli akan sangat mepet, tidak mungkin,” tutur Sudjarno.

    “Sebab, selama PPKM sejumlah klub tidak bisa latihan. Untuk itu, kemungkinan kita akan gelar sekitar akhir Agustus sambil meihat perkembangan situasi yang berkembang,” imbuhnya.

    Baca juga : Anies Baswedan Ajak Masyarakat Indonesia Bersatu di Bawah Komando Jokowi

    Lebih lanjut, mengenai format kompetisi, Sudjarno menyatakan bahwa LIB telah memastikan Liga 1 masih akan memakai sistem liga penuh dengan enam seri. Kemudian pertandingan tersebut bakal dilaksanakan memakai tiga klaster di Pulau Jawa.

    “Untuk formatnya tidak akan berubah, begitu juga halnya dengan klaster. Yang jelas, waktu penyelenggaraan kemungkinan akan berubah. Termasuk waktu jeda antarseri,” ucap Sudjarno.

  • Kasus Covid-19 Indonesia Enam Hari Terakhir Sangat Tinggi, Lampaui Rata-rata Dunia

    Kasus Covid-19 Indonesia Enam Hari Terakhir Sangat Tinggi, Lampaui Rata-rata Dunia

    TIKTAK.ID – Anggota tim pakar Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, Dewi Nur Aisyah menyatakan penambahan kasus aktif Covid-19 di Indonesia dalam enam hari terakhir ini kembali masuk fase sangat tinggi.

    Dewi memaparkan, kasus aktif Covid-19 selama enam hari terakhir di Indonesia bertambah sebanyak 22.350 kasus.

    Dewi juga menyebut angka kasus aktif Covid-19 di Indonesia sudah melampaui rata-rata dunia pada 18 Juni. Per 18 Juni 2021, angka rata-rata kasus aktif di Indonesia mencapai 6,87 persen, sedangkan dunia hanya di 6,5 persen.

    Baca juga : Fadjroel Tegaskan Jokowi Tolak Presiden 3 Periode: Jangan Buat Kegaduhan Baru!

    “Kenaikan kasus pascalibur Idulfitri membuat persentase kasus aktif Indonesia mulai sama dengan dunia, bahkan per 18 Juni mulai berada di atas-atas dunia,” ujar Dewi melalui Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional yang disiarkan di Youtube Pusdalops BNPB, Minggu (20/6/21), seperti dilansir CNN Indonesia.

    Menurut Dewi, kasus aktif Covid-19 di Indonesia sebetulnya sudah mengalami penurunan yang signifikan pada awal Februari 2021 silam.

    “Sejak awal Februari 2021, kasus Covid-19 di Indonesia sempat mengalami penurun yang signifikan. Padahal saat itu banyak negara lain mengalami perburukan yang mengakibatkan persentase kasus aktif Indonesia berada di bawah rata-rata dunia, selisih hingga minus 18,5 persen,” terang Dewi.

    Baca juga : Jokowi-Prabowo 2024, Cebong-Kampret Bersatu Lawan Kotak Kosong

    Dewi pun mengatakan angka penambahan kasus aktif Covid-19 dalam enam hari terakhir hampir sama dengan yang tercatat pada pekan ketiga Januari 2021, di mana penambahan kasus aktif Covid-19 saat itu 22.609.

    “Jadi bisa dikatakan penambahan ini sangat tinggi, karena sama dengan penambahan tertinggi yang terjadi dalam waktu sepekan di pekan ketiga Januari 2021,” tutur Dewi.

    Dewi menjelaskan, kasus aktif Covid-19 di Indonesia dalam 16 hari terakhir atau 3 hingga 19 Juni terus mengalami kenaikan yang signifikan, tepatnya sebesar 41.300 atau 43,7 persen. Ia menilai jumlah kasus aktif Covid-19 di Indonesia kini telah meningkat dari 94 ribu menjadi 135 ribu.

    Baca juga : Ketum Golkar Minta Kader Aktif Menangkan Pemilu 2024: Sekarang Waktunya Perang

    “Ini merupakan kondisi yang harus sama-sama kita pahami, bahwa sudah lampu merah bagi kita semua untuk sama-sama mencari strategi pengendalian yang jauh lebih efektif kembali,” tegasnya.

  • Covid Melonjak Lagi, Gerindra Salahkan Lemahnya Kontrol Pemerintah Pusat

    Covid Melonjak Lagi, Gerindra Salahkan Lemahnya Kontrol Pemerintah Pusat

    TIKTAK.ID – Sekjen DPP Gerindra, Ahmad Muzani mengungkapkan bahwa lonjakan kasus positif virus Corona (Covid-19) di sejumlah daerah terjadi akibat lemahnya kontrol Pemerintah Pusat.

    Ia menilai Pemerintah Pusat perlu bersinergi lebih optimal dengan Pemerintah Daerah, sehingga dapat menekan angka penularan Covid-19.

    “Peningkatan jumlah positif Covid-19 di beberapa provinsi di Indonesia juga akibat melemahnya kontrol dari Pemerintah Pusat. Untuk meningkatkan kontrol itu, maka Pemerintah Pusat dan Daerah harus bersinergi, sehingga mampu menekan angka penularan di daerah masing-masing,” ujar Muzani kepada wartawan, seperti dilansir CNN Indonesia, Selasa (15/6/21).

    Baca juga : Namanya Muncul di Sidang Tipikor, Fahri Hamzah Diduga Terlibat Ekspor Benur Ilegal

    Menurut Muzani, sinergitas Pemerintah Pusat dan Daerah dapat dilakukan dengan cara mendirikan kembali pos-pos Satuan Tugas (Satgas) Covid-9 di perbatasan antarprovinsi, antarkota, dan antarkabupaten.

    Muzani mengatakan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) di sejumlah pusat keramaian seperti pasar tradisional, mal, kantor, dan tempat wisata pun harus digencarkan kembali.

    Lantas Wakil Ketua MPR tersebut mengingatkan supaya Pemerintah tidak lelah memberikan peringatan kepada masyarakat agar disiplin menjalankan prokes.

    Baca juga : Ketua DPRD Tolikara Diduga Terlibat Pasok Senjata ke KKB Papua

    Sebab, Muzani menyatakan peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 yang terjadi saat ini juga disebabkan tingkat ketaatan masyarakat terhadap prokes yang menurun. Ia menyebut penurunan itu terjadi karena rasa jenuh yang berkepanjangan.

    “Untuk itu, saya mengimbau semua pihak mulai dari tingkat pusat, daerah, desa-desa, RT/RW hingga tingkat keluarga untuk kembali sadar bahwa betapa pentingnya mentaati prokes,” tutur Muzani.

    Seperti diketahui, belakangan ini sejumlah daerah mengalami lonjakan kasus positif Covid-19. Beberapa daerah seperti Jawa Tengah, Jawa Barat, menjadi penyumbang kasus harian Covid-19 secara nasional.

    Baca juga : Prabowo Buka-bukaan Alasan Gabung Pemerintahan Jokowi

    Lebih lanjut, bila dilihat berdasarkan jumlah kasus aktif atau pasien dalam perawatan atau isolasi mandiri, maka ketiga provinsi itu masih menempati posisi teratas.

    Menurut data Satuan Tugas (Satgas) ihwal sebaran zona merah atau wilayah dengan risiko penularan tinggi virus Corona di Indonesia per 13 Juni 2021, ada sebanyak 29 kabupaten/kota yang masuk zona merah.

    Kemudian jumlah daerah yang masuk zona merah pada pekan ini melonjak, jika dibandingkan dengan data pekan lalu yang hanya mencatat 17 wilayah yang dikategorikan zona merah. Dari 29 zona merah, 12 di antaranya dari Pulau Jawa. Sedangkan 17 lainnya berasal dari Pulau Sumatera.

  • Ngabalin Sial, Ngaku Kena Covid-19 Malah Tuai Komen Negatif dari Warganet

    Ngabalin Sial, Ngaku Kena Covid-19 Malah Tuai Komen Negatif dari Warganet

    TIKTAK.ID – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin mengaku terpapar Covid-19 dari almarhum kakaknya.

    Saat ini, Ngabalin sedang menjalani isolasi mandiri di apartemen pribadi.

    Seperti diketahui, kakak dari Ngabalin meninggal dunia pada pertengahan Januari 2021.

    Setelah menjalani isolasi mandiri, Ngabalin mengatakan kondisi kesehatannya berangsur membaik.

    Baca juga : Terpidana Terorisme Sebut JAD Pernah Jadi Sayap FPI

    “Alhamdulillah so far good so good,” kata dia kepada Suara.com.

    Hingga kini, kasus Covid-19 secara nasional memang belum menunjukkan penurunan. Menurut data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada Rabu (10/2/21), pukul 12.00 WIB, terdapat 168.416 kasus aktif.

    Kasus aktif merupakan pasien yang sekarang masih dirawat di rumah sakit atau menjalani isolasi mandiri, seperti Ngabalin.

    Saat berita ini beredar di media sosial, alih-alih mendapatkan simpati publik, Ngabalin justru menuai komentar negatif dari warganet.

    Baca juga : Sengkarut Demokrat, Isu Kudeta Hingga Politikus Karbitan

    Selain komentar singkat yang menyebut kabar terpaparnya Ngabalin sebagai berita tidak penting, ada pula yang mendoakan sosok kontroversial tersebut dengan cara satire.

    “Semoga segera sehat yg barokah aamiin. dan perbanyak istigfar, kurangi membela yg gagal @AliNgabalinNew”, cuit salah satu akun Twitter.