TIKTAK.ID – Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa hingga saat ini belum mengeluarkan izin terkait acara Reuni 212 yang akan digelar pada 2 Desember mendatang. Acara Reuni 212 tersebut rencananya bakal dipusatkan di sekitar Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat.
“Hingga kini perlu saya sampaikan, Polda Metro Jaya masih belum mengeluarkan izin kegiatan. Jadi belum ada yang memiliki izin kegiatan untuk kegiatan 212,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, seperti dilansir CNN Indonesia, Kamis (25/11/21).
Menurut Zulpan, jika ingin menggelar sebuah kegiatan yang mendatangkan massa dalam jumlah banyak, maka penyelenggara wajib mengajukan surat pemberitahuan permohonan izin keramaian. Setelah itu, kata Zulpan, kepolisian akan menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) atas kegiatan tersebut. Akan tetapi, dia menyatakan ada sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi oleh penyelenggara.
Baca juga : Isu Pembubaran MUI Menguat, Begini Saran DPP Nasdem ke MUI
Kemudian mengenai Reuni 212, Zulpan mengaku pihak penyelenggara sudah mengajukan izin ke pihak kepolisian pada Kamis (18/11/21). Meski begitu, Zulpan mengatakan pihak penyelenggara masih belum melengkapi terkait surat rekomendasi dari Satgas Covid-19. Dia menjelaskan, surat rekomendasi ini diperlukan karena saat ini Jakarta masih berada dalam situasi pandemi virus Corona.
“Salah satunya itu yang masih belum dipenuhi,” terang Zulpan.
Untuk diketahui, panitia Reuni Aksi 212, Eka Jaya menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut bakal dilakukan dengan format aksi massa. Dia beralasan Jakarta sudah berstatus PPKM Level 1. Dia pun memprediksi terdapat jutaan orang yang akan hadir dalam Reuni 212 pada 2 Desember mendatang.
Baca juga : Duet Ganjar-Puan di Pilpres 2024, Apa Mungkin?
Lebih lanjut, Eka mengklaim saat ini pihaknya masih berupaya memenuhi persyaratan.
“Yang jelas kita masih berusaha untuk memenuhi persyaratan itu, meski agak berat,” ungkap Eka, mengutip detik.com, Kamis (25/11/21).
Eka memaparkan, salah satu syarat itu mengenai rekomendasi dari Dinas Perhubungan (Dishub). Padahal, dia menyebut Dishub tidak pernah mengeluarkan rekomendasi dan menunggu surat dari Intelkam.
“Syarat yang diajukan seperti rekomendasi dari Dishub, padahal Dishub sendiri menunggu surat dari Intelkam dan Dishub tidak pernah mengeluarkan rekomendasi. Jadi seperti ayam sama telur,” tutur Eka.
Baca juga : Rencana MUI DKI Bentuk Pasukan Siber Jadi Sorotan, Bakal Dinamai ‘Mujahid Digital’
Di sisi lain, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sempat mengumumkan bahwa Polda Metro Jaya sudah menyiapkan langkah antisipasi terkait rencana Reuni 212.
“Langsung Polda Metro sudah mengantisipasi kegiatan itu,” ucap Dedi saat dihubungi, Rabu (24/11/21).