TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Dituduh Makar, Eggi Sudjana: Saya Membela Prabowo

Dituduh Makar, Eggi Sudjana: Saya Membela Prabowo

By Joni Sitohang
3 Desember 2020
1214
0
Dituduh Makar, Eggi Sudjana: Saya Membela Prabowo

TIKTAK.ID – Kepolisian Daerah Metro Jaya akan memeriksa tersangka kasus makar, Eggi Sudjana pada Kamis (3/12/20). Pemeriksaan Eggi itu dalam kapasitasnya sebagai tersangka untuk kasus pada 2019.

Akan tetapi, Eggi mengaku keberatan terhadap statusnya sebagai tersangka. Pasalnya, Eggi mengklaim dirinya ditetapkan sebagai tersangka ketika sedang melakoni tugasnya sebagai pengacara.

“Advokat memiliki UU Nomor 18 tahun 2003 Pasal 16 yang menyatakan tidak boleh dipidana dan digugat perdata saat membela klien. Ketika itu, saya sedang membela klien saya, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto,” ujar Eggi, seperti dilansir Tempo.co, Rabu (2/12/20).

Baca juga : Angka Kematian Covid-19 RI Lampaui Rata-rata Dunia, Ini Penyebabnya Kata Jokowi

Karena itu, Eggi menilai penetapannya sebagai tersangka makar itu telah melanggar Undang-Undang. Ia juga menyebut polisi melampaui peraturan dalam penetapan sebagai tersangka.

Sebelumnya, berdasarkan surat bernomor S.Pgl/8802/XII/2020/Ditreskrimum itu, Eggi disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan 2, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Eggi dianggap melakukan tindak pidana makar dan atau menyiarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat. Pihak pelapor kasus tersebut yakni Suriyanto.

Baca juga : Kronologis Anies Baswedan Terpapar Virus Covid-19

Perlu diketahui, tindakan yang dianggap sebagai makar itu ketika Eggi menyerukan people power terkait hasil Pilpres 2019. Seruan itu ditujukan kepada massa di rumah pemenangan capres Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, pada 17 April 2019.

Setelah itu, Eggi sempat ditahan beberapa waktu. Kemudian Polda Metro Jaya mengabulkan penangguhan penahanan Eggi Sudjana pada Juni 2019, atas jaminan dari politikus Gerindra yang juga anggota Komisi III DPR, Sufmi Dasco Ahmad.

“Setelah dilihat dan dievaluasi, pada hari ini Senin tanggal 24 Juni pengajuan penangguhan penahanan oleh penjamin Pak Dasco dikabulkan oleh penydik,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu, Inspektur Jenderal Argo Yuwono.

Baca juga : Rumahnya di Kampung Digeruduk Massa, Mahfud MD: Mereka Ganggu Ibu Saya, Bukan Menko Polhukam

Menurut Argo, terdapat dua surat pengajuan yang disampaikan Eggi Sudjana. Ia memaparkan, surat pertama yakni dari pihak keluarga dan surat kedua dari Sufmi Dasco Ahmad.

TagsEggi SudjanaGerindraMenteri PertahananPolda Metro JayaPrabowo

Related articles More from author

  • Said Didu Kritik Prabowo, Sebut Pertahanan RI 'Sudah Jebol' Diterobos China
    Nasional

    Said Didu Kritik Prabowo, Sebut Pertahanan RI ‘Sudah Jebol’ Diterobos China

    19 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Eks Pendukung Prabowo Banyak Tak Percaya Vaksin, Gerindra Klaim Sudah Beri Imbauan
    Nasional

    Gerindra: Hanya Prabowo yang Bisa Bicara Peluang Jokowi 2024

    20 September 2022
    By Joni Sitohang
  • Jokowi-Prabowo 2024, Cebong-Kampret Bersatu Lawan Kotak Kosong
    Nasional

    Jokowi-Prabowo 2024, Cebong-Kampret Bersatu Lawan Kotak Kosong

    21 Juni 2021
    By Joni Sitohang
  • Sekjen Gerindra Blak-blakan Ungkap Alasan Prabowo Dukung Gibran pada Pilkada Solo
    Nasional

    Sekjen Gerindra Blak-blakan Ungkap Alasan Prabowo Dukung Gibran pada Pilkada Solo

    7 Agustus 2020
    By Joni Sitohang
  • Zulhas: Ahmad Luthfi Sudah Ajukan Pengunduran Diri
    Nasional

    Zulhas: Ahmad Luthfi Sudah Ajukan Pengunduran Diri

    11 September 2024
    By Joni Sitohang
  • Koalisi Prabowo Mendadak Ganti Nama, PKB: Tak Masalah Asal Cak Imin Penentu Cawapres
    Nasional

    Koalisi Prabowo Mendadak Ganti Nama, PKB: Tak Masalah Asal Cak Imin Penentu Cawapres

    30 Agustus 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Suporter Bola yang Gabung Relawan Gamas Solo Raya Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud
    Nasional

    Suporter Bola yang Gabung Relawan Gamas Solo Raya Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud

  • Jaksa ICC Disanksi AS Gara-gara Selidiki Kejahatan Perang Militer AS di Afghanistan
    Internasional

    Jaksa ICC Disanksi AS Gara-gara Selidiki Kejahatan Perang Militer AS di Afghanistan

  • Soal Gantikan Anies di DKI, Heru Budi: Hari Esok Penuh Misteri
    Nasional

    Soal Gantikan Anies di DKI, Heru Budi: Hari Esok Penuh Misteri

  • Vonis Rizieq Shihab dan 5 Petinggi FPI Diputuskan Hari Ini
    Nasional

    Vonis Rizieq Shihab dan 5 Petinggi FPI Diputuskan Hari Ini

  • Soal Pengesahan Perppu Ciptaker Jadi UU, Amnesty: Langkah DPR Gegabah
    Nasional

    Soal Pengesahan Perppu Ciptaker Jadi UU, Amnesty: Langkah DPR Gegabah

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.