TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Satgas Covid Terbitkan Aturan Pembatasan Aktivitas saat Iduladha, Ini Rinciannya

Satgas Covid Terbitkan Aturan Pembatasan Aktivitas saat Iduladha, Ini Rinciannya

By Joni Sitohang
19 Juli 2021
504
0
Satgas Covid Terbitkan Aturan Pembatasan Aktivitas saat Iduladha, Ini Rinciannya

TIKTAK.ID – Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 menerbitkan aturan sehubungan pembatasan kegiatan selama liburan Iduladha 1442 Hijriah.

Aturan itu termaktub dalam SE Satgas Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, aturan tersebut hari Minggu (18/7/21) mulai berlaku hingga 25 Juli nantinya.

Baca juga : Jokowi Larang Semua Menteri ke Luar Negeri Tanpa Izin, Kecuali Menlu

Dalam kurun waktu tersebut, semua bentuk perjalanan orang keluar daerah bakal dibatasi, terkecuali bagi pekerja di sektor esensial serta kritikal.

Di samping itu, terdapat kelompok perorangan yang diperbolehkan melintas misalnya mereka dengan keperluan mendesak di antaranya pasien sakit keras, ibu hamil bersama pendamping satu orang.

Kemudian, kepentingan persalinan bersama pendamping tak lebih dari 2 orang serta pengantar jenazah non Covid-19 bersama pendamping maksimal 5 orang serta pelaku perjalanan di bawah 18 tahun.

Baca juga : Anies Diminta ‘Korbankan’ Megaproyek Bernilai Triliunan Rupiah Demi Keselamatan Rakyat

“Kita belajar dari pengalaman sebelumnya dengan libur panjang, terutama dengan Idulfitri, ternyata tetap memicu lantaran terdapat sejumlah orang yang memaksakan tetap melakukan (perjalanan mudik) melalui jalan tikus dan seterusnya sehingga akhirnya terjadilah bobol sekarang ini,” ujar Wiku dalam konferensi pers pada Sabtu (17/7/21) malam seperti dilansir CNNIndonesia.

Wiku pun menjelaskan bahwa seluruh orang yang memakai moda transportasi umum harus menyertakan STRP atau surat keterangan lainnya beserta kartu vaksinasi minimal dosis pertama.

Ketentuan itu berlaku bagi orang-orang yang melakukan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa-Bali, selain kendaraan logistik serta perjalanan orang dengan keperluan mendesak.

Baca juga : Mahfud Jelaskan Indonesia Darurat Militer yang Dimaksud Muhadjir

Selain itu, pelaku perjalanan harus memperlihatkan hasil tes negatif RT-PCR atau antigen.

Satgas Covid-19 pun menjelaskan bahwa kegiatan peribadahan atau keagamaan berjemaah di daerah terdampak PPKM Darurat, dilarang. Untuk itu Satgas meminta masyarakat beribadah di rumah masing-masing.

SE pembatasan aktivitas liburan Hari Raya Iduladha juga berlaku bagi daerah terdampak PPKM Mikro Diperketat serta kabupaten/kota zona merah termasuk oranye non-PPKM Darurat.

TagsCoronaCOVID-19PPKMPPKM DaruratSatgas Covid-19Virus Corona

Related articles More from author

  • Jawab Kritik Publik, Pemerintah Gerak Cepat Bangun Fasilitas Karantina di Pulau Galang
    Nasional

    Jawab Kritik Publik, Pemerintah Gerak Cepat Bangun Fasilitas Karantina di Pulau Galang

    22 Maret 2020
    By Joni Sitohang
  • Sidak, Anies Ngamuk Lihat Ibu Hamil Disuruh Kerja Saat PPKM Darurat
    Nasional

    Sidak, Anies Ngamuk Lihat Ibu Hamil Disuruh Kerja Saat PPKM Darurat

    8 Juli 2021
    By Joni Sitohang
  • Lonjakan Covid-19 di DKI Bukan Salah Anies tapi Pemerintah Pusat
    Nasional

    Lonjakan Covid-19 di DKI Bukan Salah Anies tapi Pemerintah Pusat

    2 September 2020
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Anies dan Proyek Monas, Ditolak Untuk Disetujui?
    Nasional

    Anies Baswedan: Bertambah Amat Cepat, Kasus Corona di Jakarta Sudah Ada di Semua Kawasan

    20 Maret 2020
    By Adam Humain
  • Tak Hadiri Undangan Anggota DPRD DKI, Ahok Titip Salam ke Anies
    Nasional

    Ahok Sempat Positif Covid Bahkan Sampai Pakai Tabung Oksigen

    14 Juli 2021
    By Joni Sitohang
  • Ternyata ini Alasan Kenapa Anies dan Wakilnya Tak Ikut Divaksin Bareng Jokowi
    Nasional

    Ternyata ini Alasan Kenapa Anies dan Wakilnya Tak Ikut Divaksin Bareng Jokowi

    15 Januari 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • TIKTAK.ID - Kemenkominfo Sarankan Dewas TVRI Ralat SK Pemberhentian Helmy Yahya
    Nasional

    Kemenkominfo Sarankan Dewas TVRI Ralat SK Pemberhentian Helmy Yahya

  • https://www.tiktak.id/baru-tiga-hari-sudah-empat-kali-erupsi-netizen-bercanda-gunung-merapi-batuk-gara-gara-corona.html
    Nasional

    Beda dengan Jokowi, Diam-diam Prabowo Nilai Lebih Baik Indonesia Lockdown Hadapi Corona

  • Prabowo Temui Jokowi di Istana Bogor, Gerindra Beri Penjelasan
    Nasional

    Prabowo Temui Jokowi di Istana Bogor, Gerindra Beri Penjelasan

  • Serial ‘Kejarlah Daku Kau Kutangkap' Diperankan Fedi Nuril Hingga Dwi Sasono
    Selebriti

    Serial ‘Kejarlah Daku Kau Kutangkap’ Diperankan Fedi Nuril Hingga Dwi Sasono

  • Inggris Kirim Pasukan Elite ke Ukraina
    Internasional

    Inggris Kirim Pasukan Elite ke Ukraina

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.