TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Satgas Covid Terbitkan Aturan Pembatasan Aktivitas saat Iduladha, Ini Rinciannya

Satgas Covid Terbitkan Aturan Pembatasan Aktivitas saat Iduladha, Ini Rinciannya

By Joni Sitohang
19 Juli 2021
504
0
Satgas Covid Terbitkan Aturan Pembatasan Aktivitas saat Iduladha, Ini Rinciannya

TIKTAK.ID – Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 menerbitkan aturan sehubungan pembatasan kegiatan selama liburan Iduladha 1442 Hijriah.

Aturan itu termaktub dalam SE Satgas Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, aturan tersebut hari Minggu (18/7/21) mulai berlaku hingga 25 Juli nantinya.

Baca juga : Jokowi Larang Semua Menteri ke Luar Negeri Tanpa Izin, Kecuali Menlu

Dalam kurun waktu tersebut, semua bentuk perjalanan orang keluar daerah bakal dibatasi, terkecuali bagi pekerja di sektor esensial serta kritikal.

Di samping itu, terdapat kelompok perorangan yang diperbolehkan melintas misalnya mereka dengan keperluan mendesak di antaranya pasien sakit keras, ibu hamil bersama pendamping satu orang.

Kemudian, kepentingan persalinan bersama pendamping tak lebih dari 2 orang serta pengantar jenazah non Covid-19 bersama pendamping maksimal 5 orang serta pelaku perjalanan di bawah 18 tahun.

Baca juga : Anies Diminta ‘Korbankan’ Megaproyek Bernilai Triliunan Rupiah Demi Keselamatan Rakyat

“Kita belajar dari pengalaman sebelumnya dengan libur panjang, terutama dengan Idulfitri, ternyata tetap memicu lantaran terdapat sejumlah orang yang memaksakan tetap melakukan (perjalanan mudik) melalui jalan tikus dan seterusnya sehingga akhirnya terjadilah bobol sekarang ini,” ujar Wiku dalam konferensi pers pada Sabtu (17/7/21) malam seperti dilansir CNNIndonesia.

Wiku pun menjelaskan bahwa seluruh orang yang memakai moda transportasi umum harus menyertakan STRP atau surat keterangan lainnya beserta kartu vaksinasi minimal dosis pertama.

Ketentuan itu berlaku bagi orang-orang yang melakukan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa-Bali, selain kendaraan logistik serta perjalanan orang dengan keperluan mendesak.

Baca juga : Mahfud Jelaskan Indonesia Darurat Militer yang Dimaksud Muhadjir

Selain itu, pelaku perjalanan harus memperlihatkan hasil tes negatif RT-PCR atau antigen.

Satgas Covid-19 pun menjelaskan bahwa kegiatan peribadahan atau keagamaan berjemaah di daerah terdampak PPKM Darurat, dilarang. Untuk itu Satgas meminta masyarakat beribadah di rumah masing-masing.

SE pembatasan aktivitas liburan Hari Raya Iduladha juga berlaku bagi daerah terdampak PPKM Mikro Diperketat serta kabupaten/kota zona merah termasuk oranye non-PPKM Darurat.

TagsCoronaCOVID-19PPKMPPKM DaruratSatgas Covid-19Virus Corona

Related articles More from author

  • Aung San Suu Kyi Bantah Semua Tuduhan Junta Militer
    Selebriti

    Aung San Suu Kyi Divonis 4 Tahun Penjara

    10 Desember 2021
    By Bagas F Sinaga
  • VIRAL! Surat Terbuka Pasien Positif Virus Corona untuk Jokowi
    Nasional

    VIRAL! Surat Terbuka Pasien Positif Virus Corona untuk Jokowi

    30 Maret 2020
    By Johan Arif
  • Jokowi Berharap PAN Bisa Hindari Politik Sektarian
    Nasional

    Jokowi Berharap PAN Bisa Hindari Politik Sektarian

    25 Agustus 2021
    By Joni Sitohang
  • Hore! BLT UMKM 2,4 Juta Diperpanjang, Begini Cara Daftarnya
    Nasional

    Hore! BLT UMKM 2,4 Juta Diperpanjang, Begini Cara Daftarnya

    24 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Saran Penting Para Ahli Jiwa Agar Terhindar dari Anjloknya Daya Tahan Tubuh di Tengah Wabah Corona
    Tips & Tutorial

    Saran Penting Para Ahli Jiwa Agar Terhindar dari Anjloknya Daya Tahan Tubuh di Tengah Wabah Corona

    7 April 2020
    By Hendra Setiawan
  • Demokrat: Jokowi Mestinya Pimpin Langsung Penanganan Pandemi, Bukan Sembunyi di Balik MenKo
    Nasional

    Demokrat: Jokowi Mestinya Pimpin Langsung Penanganan Pandemi, Bukan Sembunyi di Balik MenKo

    5 Agustus 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Gara-gara Keceplosan Soal 'Foto Bareng Jokowi', Artis Ike Muti Disomasi Pemprov DKI
    Nasional

    Gara-gara Keceplosan Soal ‘Foto Bareng Jokowi’, Artis Ike Muti Disomasi Pemprov DKI

  • Pengacara Novel Baswedan Alghiffari Aqsa
    Nasional

    Pengacara Novel Ragukan Kecocokan Wajah Penyerang dan Sketsa yang Selama ini Disebarkan Polisi

  • Aplikasi 'atozGo' untuk Makan di Mobil
    Teknologi

    Aplikasi ‘atozGo’ untuk Makan di Mobil

  • Survei IPO: Di Akhir Tahun, Kepuasan Publik terhadap Jokowi-Ma'ruf Kian Menurun
    Nasional

    Survei IPO: Di Akhir Tahun, Kepuasan Publik terhadap Jokowi-Ma’ruf Kian Menurun

  • Konsumsi Makanan Ini untuk Turunkan Risiko Kanker Payudara
    Tips & Tutorial

    Konsumsi Makanan Ini untuk Turunkan Risiko Kanker Payudara

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.