
TIKTAK.ID – Kontroversi seputar pertikaian pembangunan tempat ibadah kembali terjadi setelah sebelumnya Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan menyulap Hagia Sophia menjadi masjid. Kini giliran di India, situasi kebalikannya terjadi.
Kantor Berita Sputnik melaporkan bahwa Pertikaian Hindu vs Muslim mengenai kepemilikan sebidang tanah terjadi berabad-abad lamanya dan sepertinya pertikaian itu belum juga pupus. Meskipun pada 2019 lalu, Mahkamah Agung India sudah membuat keputusan perselisihan itu. Pengadilan memutuskan, sebuah Kuil Ram yang agung akan dibangun di tanah tempat Masjid Babri abad ke-16 pernah berdiri.
Masjid Babri dihancurkan oleh pengikut Hindu fanatik pada 1992.
Pada Rabu (5/8/20), semua mata warga India tertuju ke Perdana Menteri, Narendra Modi yang meletakkan fondasi Kuil Ram di kota Ayodhya. Namun pada saat yang sama, Dewan Hukum Pribadi Muslim Seluruh India menyatakan bahwa konversi Hagia Sophia dari sebuah museum menjadi sebuah masjid adalah “contoh yang bagus” bagi mereka dan bahwa Masjid Babri akan selalu ada di sana.
Dalam sebuah cuitannya, pelaku perkara utama dalam gugatan Ram Temple-Babri mengecam, menyebutnya “perambahan ilegal dan memalukan” dan mengancam bahwa situasi tersebut tidak akan bertahan selamanya.
“Masjid Babri dulu dan akan selalu menjadi masjid. Hagia Sophia adalah contoh yang bagus untuk kita. Perampasan tanah oleh pengadilan yang tidak adil, menindas, memalukan dan mayoritas tidak dapat mengubah statusnya. Tidak perlu patah hati. Situasi tidak bertahan selamanya,” kata Dewan Hukum Pribadi Muslim Seluruh India.
Hagia Sophia diubah menjadi masjid ketika Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan mencabut status museumnya. Keputusan itu menimbulkan kritikan dari komunitas Kristen dan memicu protes di luar Hagia.
Presiden partai politik dari negara bagian selatan Telangana, Asaduddin Owaisi menegaskan kembali bahwa Masjid Babri ada dan akan tetap ada. Dia berbagi gambar arsip masjid dan penghancurannya yang kontroversial pada 1992.
Perselisihan mengenai kepemilikan tanah telah menjadi litigasi Hindu-Muslim terpanjang dalam sejarah negara itu, ketika umat Hindu mengklaim penguasa Mughal Babur menghancurkan Kuil Ram dan membangun sebuah masjid di sana, sementara umat Islam menolaknya. Umat Islam menuntut dibangunnya masjid di situs itu setelah Masjid Babri abad ke-16 dihancurkan pada 1992.








![Saat Masalah Kejiwaan Ferdy Sambo Dipertanyakan TIKTAK.ID - Belakangan ini kondisi kejiwaan tersangka pembunuhan berencana, Irjen Ferdy Sambo, menjadi sorotan. Beredar kesimpang-siuran yang mengklaim Sambo memiliki masalah kejiwaan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik. Kemudian Taufan meluruskan isu itu. Dia menilai pernyataan dia sebelumnya dimaknai secara keliru dalam sebuah pemberitaan. Padahal, Taufan hendak menyampaikan kalau Sambo sudah melampaui abuse of power. "Salah nangkap, jadi maksudnya orang ini [Sambo] memiliki kekuasaan yang sangat besar. Dia Kadiv Propam, tapi dia juga mampu menggerakkan di luar lingkungan bawah Propam, bisa menggerakan di Metro Jaya, Reskrim," ujar Taufan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Kamis (15/9/22). "Inilah yang dimaksud melebihi abuse of power. Seseorang dengan kekuasaan tertentu di luar kekuasaannya," sambung Taufan. Taufan pun menduga karena Sambo merasa berkuasa, maka berani mengeksekusi ajudannya, Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Taufan bahkan menyebut Sambo jemawa bisa kebal hukum. Selain itu, kata Taufan, Sambo juga dapat mengerahkan puluhan polisi untuk menghilangkan barang bukti, merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga menambah skenario palsu. "Itu kan artinya orang ini sangat percaya diri kalau tindakan kejahatannya tidak akan terbongkar," jelas Taufan. Sebelumnya, beredar informasi soal Sambo mempunyai masalah kejiwaan. Dalam suatu pemberitaan nasional, hal itu disampaikan oleh Taufan. Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo pada 8 Juli lalu. Polisi sudah menetapkan lima tersangka, yakni Sambo, Putri, RR, RE dan KM. Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sedangkan Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. Tidak hanya itu, polisi juga menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka diduga telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.](https://i0.wp.com/www.tiktak.id/wp-content/uploads/2022/09/AHY1.jpg?resize=130%2C130&ssl=1)

