TIKTAK.ID – Anggota DPR RI, Anwar Hafid mengatakan bahwa terdapat kepentingan politik terselubung berbasis hasrat kekuasaan di balik wacana amendemen UUD 1945.
Anwar menjelaskan, bila berkaca pada kondisi saat ini dan komitmen bangsa saat Reformasi, maka tidak relevan wacana amendemen konstitusi digaungkan.
Terlebih, Anwar menilai dalam perkembangannya telah berhembus isu atau wacana terkait perpanjangan masa jabatan presiden. Ia menegaskan, hal itu sebetulnya bertolak belakang dengan agenda Reformasi dahulu, yaitu membatasi kekuasaan supaya tidak terjebak pada praktik otoritarianisme.
Baca juga : Teken Perpres BRIN, Jokowi Beri Megawati Wewenang Baru
“Saya pikir ini adalah wacana yang terkadang tidak masuk akal. Sebab, negara ini berbasis konstitusi, di mana pembatasan kekuasaan itu merupakan hal yang final, dan sudah kita sepakati semenjak Reformasi. Jika hal ini terus seperti ditiupkan, kita curiga jangan-jangan benar ada yang mencoba bermain dengan konstitusi kita,” ucap Anggota Komisi II DPR tersebut, seperti dilansir Sindonews.com, Kamis (2/9/21).
Meski begitu, Anwar menyatakan amendemen UUD 1945 adalah hal yang wajar. Dengan syarat, kata Anwar, membawa agenda yang menitikberatkan pada kepentingan bangsa dan negara, bukan kepentingan segelintir elite yang haus kekuasaan.
“Amendemen yang terbatas saya yakini seharusnya bukan mengenai wacana masa jabatan, melainkan bagi kepentingan masyarakat. Terutama untuk perumusan program strategis kebijakan negara,” ungkap politikus Partai Demokrat itu.
Baca juga : Poster Duet Anies-Puan untuk Pilpres 2024 Viral, Pengamat: Kombinasi Religius dan Nasionalis
Di sisi lain, Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan menerangkan bahwa pembahasan rencana amendemen UUD 1945 hanya sebatas Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN). Ia mengklaim MPR tak membahas perihal perpanjangan masa jabatan presiden.
“Di MPR tidak ada pembahasan mengenai perpanjangan jabatan presiden. Tidak ada tentang masa periodesasi presiden, apalagi soal perubahan UUD di luar PPHN,” tegas Syarief kepada wartawan di kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/9/21), mengutip detik.com.
Menurut pimpinan MPR dari Fraksi Partai Demokrat (PD) tersebut, tahapan PPHN kini masih sebatas pembahasan. Ia mengaku MPR masih belum menetapkan keputusan apa-apa.
Baca juga : Ketum PAN: Setelah 23 Tahun, Hasil Amendemen UUD ’45 Perlu Dievaluasi
“Karena yang kita bahas hanya PPHN, itu pun masih dalam tahap pembahasan, sehingga belum ada keputusan apa pun,” jelas Syarief.