TIKTAK.ID – Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) Bayu Segara menggugat Mahkamah Konstitusi (MK) terkait langkah Presiden Jokowi yang mengangkat 12 wakil menteri.
Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 80/PUU-XVII/2019 itu dilayangkan Bayu melalui pengacaranya, Viktor Santoso Tandiasa.
Dalam gugatannya, norma yang dimohonkan Bayu untuk diuji ialah Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 terkait Kementerian Negara.
“Melihat ada penambahan jabatan wakil menteri sesudah Presiden melantik 12 wakil menteri tanpa ada alasan urgensi yang jelas tentu sudah tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011,” terang Viktor dalam berkas permohonan dari laman MK pada Rabu (27/11/19).
Baca juga: Komnas HAM Desak Jokowi Keluarkan Perppu Penuntasan Kasus Kejahatan HAM Masa Lalu
Pasal 10 Ayat 1 UU Kementerian Negara menyebut ‘Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu’.
Dalam penjelasannya, wakil menteri yang dimaksud ialah pejabat karier dan bukan anggota kabinet.
Halaman selanjutnya…