TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Penggugat UU Lalu Lintas ke MK, Persoalkan Lampu Motor yang Tak Dinyalakan Saat Dikendarai Jokowi

Penggugat UU Lalu Lintas ke MK, Persoalkan Lampu Motor yang Tak Dinyalakan Saat Dikendarai Jokowi

By Johan Arif
6 Februari 2020
994
0
Penggugat UU Lalu Lintas ke MK, Persoalkan Lampu Motor yang Tak Dinyalakan Saat Dikendarai Jokowi

TIKTAK.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi terhadap Pasal 107 ayat (2) dan 293 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Selasa (4/2/20), dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Perkara ini dimohonkan oleh dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), yakni Eliadi Hulu dan Ruben Saputra. Mereka berpendapat aturan wajib menyalakan lampu motor di siang hari yang dimuat dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak berjalan adil.

Pada Juli 2019, Eliadi dikenai sanksi tilang oleh pihak kepolisian karena tak menyalakan lampu motor. Padahal, saat itu Eliadi berkendara pukul 09.00 WIB yang menurut dia waktu tersebut masih tergolong pagi hari.

Eliadi kemudian membandingkan dengan aktivitas Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 4 November 2018 pukul 06.20 WIB. Kala itu, Jokowi mengendarai motor di Jalan Jenderal Sudirman, Kebon Nanas, Tangerang, Banten, dengan kondisi lampu motor mati. Ia dan Ruben menyebut perlakuan tersebut tidak adil di mata hukum.

Baca juga: Luhut Ungkap Pengakuan Prabowo yang Senang Kerja Bantu Jokowi

Eliadi dan Ruben menilai tak ada alasan bagi Jokowi tak menyalakan lampu motor saat berkendara di jalan. Jika menggunakan prinsip persamaan di depan hukum, seharusnya Jokowi ditilang oleh pihak kepolisian karena dinyatakan melanggar Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) UU Lalu Lintas.

“Tidak ada alasan untuk (Jokowi) tidak menyalakan (lampu). Harus menyalakan seharusnya,” ujar Eliadi usai persidangan pendahuluan uji materi Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Gedung MK, Jakarta Pusat, dilansir Kompas.com, Selasa (4/2/20).

Halaman selanjutnya…

Johan Arif
Johan Arif

Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.

Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.

1 2
TagsGugat MKLampu Motor JokowiMahkamah KonstitusiMKUU Lalu Lintas

Related articles More from author

  • Hasto Gugat MK Soal Keabsahan Pimpinan KPK ‘Utusan Jokowi’
    Nasional

    Hasto Gugat MK Soal Keabsahan Pimpinan KPK ‘Utusan Jokowi’

    1 Februari 2025
    By Joni Sitohang
  • Sebut Manuver Politik Jokowi Berbahaya, Amien Rais Singgung Putusan MK dan PK Moeldoko
    Nasional

    Sebut Manuver Politik Jokowi Berbahaya, Amien Rais Singgung Putusan MK dan PK Moeldoko

    5 Juni 2023
    By Joni Sitohang
  • Soal Polemik Masa Jabatan Ketum Parpol, PPP: Bukan Ranah MK
    Nasional

    Soal Polemik Masa Jabatan Ketum Parpol, PPP: Bukan Ranah MK

    1 Juli 2023
    By Joni Sitohang
  • Forum Kajian Hukum dan Konstitusi Gugat MK Uji Norma Pengangkatan Wakil Menteri
    Nasional

    Forum Kajian Hukum dan Konstitusi Gugat MK Uji Norma Pengangkatan Wakil Menteri

    27 November 2019
    By
  • Anies Ikut Komentari Putusan MKMK Copot Anwar Usman dari Ketua MK
    Nasional

    Anies Ikut Komentari Putusan MKMK Copot Anwar Usman dari Ketua MK

    10 November 2023
    By Joni Sitohang
  • Pengamat Desak Pembuat UU Tak Khianati Putusan Presidential Threshold
    Nasional

    Pengamat Desak Pembuat UU Tak Khianati Putusan Presidential Threshold

    8 Januari 2025
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • PSSI Tunda Liga 1, Persib Liburkan Pemain Dua Bulan
    Olahraga

    PSSI Tunda Liga 1, Persib Liburkan Pemain Dua Bulan

  • Penyebab Naiknya Harga Jual Smartphone Saat Pandemi
    Teknologi

    Penyebab Naiknya Harga Jual Smartphone Saat Pandemi

  • Tak Terima Ahmad Dhani Dianggap Tak Jantan, Al Ghazali Sindir Menohok Jerinx SID
    Selebriti

    Tak Terima Ahmad Dhani Dianggap Tak Jantan, Al Ghazali Sindir Menohok Jerinx SID

  • Respons Soal Anomali Quick Count, Akademisi UGM: Harusnya PDIP Pecat Jokowi
    Nasional

    Respons Soal Anomali Quick Count, Akademisi UGM: Harusnya PDIP Pecat Jokowi

  • Pemerintah Berharap Minggu Keempat Mei Kasus Corona di Indonesia Mereda, Luhut: Tergantung pada Disiplin Kita
    Nasional

    Pemerintah Berharap Minggu Keempat Mei Kasus Corona di Indonesia Mereda, Luhut: Tergantung pada Disiplin Kita

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.