TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Penggugat UU Lalu Lintas ke MK, Persoalkan Lampu Motor yang Tak Dinyalakan Saat Dikendarai Jokowi

Penggugat UU Lalu Lintas ke MK, Persoalkan Lampu Motor yang Tak Dinyalakan Saat Dikendarai Jokowi

By Johan Arif
6 Februari 2020
994
0
Penggugat UU Lalu Lintas ke MK, Persoalkan Lampu Motor yang Tak Dinyalakan Saat Dikendarai Jokowi

TIKTAK.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi terhadap Pasal 107 ayat (2) dan 293 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Selasa (4/2/20), dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Perkara ini dimohonkan oleh dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), yakni Eliadi Hulu dan Ruben Saputra. Mereka berpendapat aturan wajib menyalakan lampu motor di siang hari yang dimuat dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak berjalan adil.

Pada Juli 2019, Eliadi dikenai sanksi tilang oleh pihak kepolisian karena tak menyalakan lampu motor. Padahal, saat itu Eliadi berkendara pukul 09.00 WIB yang menurut dia waktu tersebut masih tergolong pagi hari.

Eliadi kemudian membandingkan dengan aktivitas Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 4 November 2018 pukul 06.20 WIB. Kala itu, Jokowi mengendarai motor di Jalan Jenderal Sudirman, Kebon Nanas, Tangerang, Banten, dengan kondisi lampu motor mati. Ia dan Ruben menyebut perlakuan tersebut tidak adil di mata hukum.

Baca juga: Luhut Ungkap Pengakuan Prabowo yang Senang Kerja Bantu Jokowi

Eliadi dan Ruben menilai tak ada alasan bagi Jokowi tak menyalakan lampu motor saat berkendara di jalan. Jika menggunakan prinsip persamaan di depan hukum, seharusnya Jokowi ditilang oleh pihak kepolisian karena dinyatakan melanggar Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) UU Lalu Lintas.

“Tidak ada alasan untuk (Jokowi) tidak menyalakan (lampu). Harus menyalakan seharusnya,” ujar Eliadi usai persidangan pendahuluan uji materi Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Gedung MK, Jakarta Pusat, dilansir Kompas.com, Selasa (4/2/20).

Halaman selanjutnya…

1 2
TagsGugat MKLampu Motor JokowiMahkamah KonstitusiMKUU Lalu Lintas

Related articles More from author

  • 9 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Cabut Gugatan di MK, Kenapa?
    Nasional

    9 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Cabut Gugatan di MK, Kenapa?

    22 Juni 2021
    By Joni Sitohang
  • PDIP Desak Denny Indrayana Beberkan Sumber Pembocor Putusan MK Soal Sistem Pemilu
    Nasional

    PDIP Desak Denny Indrayana Beberkan Sumber Pembocor Putusan MK Soal Sistem Pemilu

    31 Mei 2023
    By Joni Sitohang
  • Sempat Inginkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, PDIP Tegaskan Siap Patuhi Putusan MK Terbaru
    Nasional

    Sempat Inginkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, PDIP Tegaskan Siap Patuhi Putusan MK Terbaru

    18 Juni 2023
    By Joni Sitohang
  • Janji Laksanakan Putusan MK, Jokowi Instruksikan Revisi UU Cipta Kerja
    Nasional

    Janji Laksanakan Putusan MK, Jokowi Instruksikan Revisi UU Cipta Kerja

    30 November 2021
    By Joni Sitohang
  • Gibran Tantang Kubu AMIN Buktikan Tudingan Politisasi Bansos di Pilpres 2024
    Nasional

    Gibran Tantang Kubu AMIN Buktikan Tudingan Politisasi Bansos di Pilpres 2024

    9 April 2024
    By Joni Sitohang
  • MK Diminta Atur Warga Non-Anggota Parpol Bisa Daftar Caleg DPR
    Nasional

    MK Diminta Atur Warga Non-Anggota Parpol Bisa Daftar Caleg DPR

    8 Desember 2025
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Jerman Selidiki Jaringan ‘Predator Seks Anak’
    Selebriti

    Beyoncé Segera Rilis Album Visual ‘Black is King’

  • Fitur Twitter Notes, Bisa Ngetweet Lebih Panjang Seperti Nulis Blog
    Teknologi

    Fitur Twitter Notes, Bisa Ngetweet Lebih Panjang Seperti Nulis Blog

  • TIKTAK.ID - Provokatif Terobos Batas Wilayah dan Langgar Kedaulatan, Kapal Perang AS Langsung Diusir Militer China
    Internasional

    Provokatif Terobos Batas Wilayah dan Langgar Kedaulatan, Kapal Perang AS Langsung Diusir Militer China

  • PBNU Panggil Ketua Cabang Banyuwangi dan Sidoarjo yang Ikut Dukung Calon Presiden
    Nasional

    PBNU Panggil Ketua Cabang Banyuwangi dan Sidoarjo yang Ikut Dukung Calon Presiden

  • Gerindra Beberkan Alasan Prabowo Tak Jemput Habib Rizieq di Bandara
    Nasional

    Gerindra Beberkan Alasan Prabowo Tak Jemput Habib Rizieq di Bandara

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.