Namun Viktor mangatakan, penjelasan itu telah dinyatakan MK bertentangan dengan konstitusi dan tak punya kekuatan hukum mengikat, sebagaimana yang tertuang dalam Putusan MK Nomor 79/PUU-IX/2011.
Sebab itu, setelah putusan dibacakan, ketentuan norma Pasal 10 tidak lagi memiliki bagian penjelasan.
Selain itu, Viktor menilai pengangkatan wakil menteri oleh Presiden yang hanya dilandasi Peraturan Presiden (Perpres) itu tidak sesuai dengan amanat konstitusi. Karena seharusnya tugas, fungsi dan wewenang wakil menteri harus termuat dalam materi undang-undang.
Baca juga: Rizieq Shihab Tak Bisa Pulang, Fadli Zon Sebut Ada Tangan Tak Terlihat
“Sementara di dalam UU Kementerian Negara sama sekali tidak mengatur soal kedudukan, tugas, fungsi dan wewenang wakil menteri. Hal ini tentu merupakan perilaku yang dapat menimbulkan kesewenang-wenangan karena memberi kewenangan kepada wakil menteri tanpa terlibatnya DPR sebagai representasi wakil rakyat dan hal ini telah bertentangan dengan prinsip negara hukum seperti yang diamanatkan pada Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945,” papar Viktor.
Halaman selanjutnya…