TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›KPK Jawab Permintaan Gugurkan Status Tersangka Hasto

KPK Jawab Permintaan Gugurkan Status Tersangka Hasto

By Joni Sitohang
9 Februari 2025
122
0
KPK Jawab Permintaan Gugurkan Status Tersangka Hasto

TIKTAK.ID – Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) agar menggugurkan status tersangka yang ditetapkan KPK terhadap dirinya. Menanggapi hal itu, KPK mengatakan bahwa penetapan tersangka Hasto sudah sesuai prosedur.

“Penetapan tersangka Saudara HK sudah sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku,” ujar Jubir KPK, Tessa Mahardhika melalui pesan singkat, pada Rabu (5/2/25), seperti dilansir detikcom.

Untuk diketahui, status tersangka Hasto terkait kasus suap dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto juga meminta hakim supaya menyatakan tidak sah atas pencegahan ke luar negeri yang dilakukan oleh KPK terhadap dirinya.

Baca juga : 2 Lembaga Survei Umumkan Tingkat Kepuasan 100 Hari Prabowo: Tembus 80 Persen Lebih

Permintaan Hasto tersebut tertulis dalam petitum permohonan praperadilan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dibacakan kuasa hukum Hasto dalam sidang perdana di PN Jaksel, pada Rabu (5/2/25). Termohon dalam permohonan praperadilan itu yakni KPK cq Pimpinan KPK.

Sementara itu, Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy menuding KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka tanpa dua alat bukti yang cukup dan sah. Dia menyebut penetapan tersangka Hasto juga bocor menjelang perayaan Natal.

“Justru mengacu pada alat bukti pada perkara lain yang telah inkrah,” tutur Ronny ketika membacakan alasan yuridis permohonan praperadilan.

Baca juga : Gaduh Kelangkaan LPG 3 Kg, Wapres Gibran Minta Maaf

Kemudian Kuasa Hukum Hasto lainnya, Todung Mulya Lubis mengeklaim kliennya belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Dia menjelaskan, pemeriksaan calon tersangka wajib dilakukan oleh KPK.

“Penetapan tersangka terhadap Pemohon tanpa lebih dulu dilakukan pemeriksaan calon tersangka,” terang Todung.

Menurut Todung, pemeriksaan calon tersangka juga tidak bisa dilakukan sebagai formalitas, melainkan ditanyakan materi perkara dan tuduhan yang disangkakan. Dia menganggap KPK sudah sewenang-wenang dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka.

Baca juga : Prabowo Curhat Disebut ‘Bajingan Tolol’ di Momen Harlah NU

Todung menegaskan, penyidik KPK harus bekerja sesuai fungsi surat perintah penyelidikan dan surat perintah penyidikan. Dia lantas menyatakan KPK tidak menjalankan tahap penyelidikan sebelum menetapkan Hasto sebagai tersangka.

“Artinya, surat perintah penyelidikan harus digunakan untuk penyelidikan, dan surat perintah penyidikan harus digunakan untuk penyidikan,” ucap Todung Mulya.

Adapun Kuasa Hukum Hasto lainnya, Patra M Zen mengatakan penetapan Hasto sebagai tersangka cacat hukum. Dia menilai KPK menggunakan bukti lama yang sudah selesai disidangkan.

TagsHarun MasikuHasto KristiyantoKPKPDIPTodung Mulya Lubis

Related articles More from author

  • Respons Ganjar Saat Disentil Megawati di Acara PDIP
    Nasional

    Respons Ganjar Saat Disentil Megawati di Acara PDIP

    6 Agustus 2021
    By Joni Sitohang
  • PDIP Pertanyakan Kenapa Prabowo Pilih Kirim Jokowi Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus
    Nasional

    PDIP Pertanyakan Kenapa Prabowo Pilih Kirim Jokowi Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus

    2 Mei 2025
    By Johan Arif
  • Diundang Pemerintah China, Megawati Bakal Pidato di Forum Internasional
    Nasional

    Diundang Pemerintah China, Megawati Bakal Pidato di Forum Internasional

    9 Juli 2025
    By Johan Arif
  • Kenang Perjuangan Kartini, PDIP Singgung Penyalahgunaan Kekuasaan Jokowi
    Nasional

    Kenang Perjuangan Kartini, PDIP Singgung Penyalahgunaan Kekuasaan Jokowi

    26 April 2024
    By Joni Sitohang
  • Mengintip Kenaikan Harta Kekayaan Pejabat Mulai dari Anies hingga Jokowi
    Nasional

    Mengintip Kenaikan Harta Kekayaan Pejabat Mulai dari Anies hingga Jokowi

    13 September 2021
    By Joni Sitohang
  • Fadjroel Rachman: Presiden Jokowi Akan Copot Menteri yang Kerjanya Lamban
    Nasional

    Fadjroel Bilang Jokowi Tolak Jabatan 3 Periode, Puan Malah Minta Wacana itu Dikaji DPR

    21 Desember 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • TIKTAK.ID - Manfaat Pil KB, Cegah Anemia Hingga Kanker Ovarium
    Tips & Tutorial

    Manfaat Pil KB, Cegah Anemia Hingga Kanker Ovarium

  • Kim Tae Ri Ungkap Alasan Tertarik Main Drama 'Twenty Five Twenty One'
    Selebriti

    Kim Tae Ri Ungkap Alasan Tertarik Main Drama ‘Twenty Five Twenty One’

  • Tegaskan Koalisi Solid, KKIR: Pengumuman Capres-Cawapres Tunggu Momen
    Nasional

    Tegaskan Koalisi Solid, KKIR: Pengumuman Capres-Cawapres Tunggu Momen

  • Pemilik Man Utd Lebih Suka Zidane Dibanding Conte
    Olahraga

    Pemilik Man Utd Lebih Suka Zidane Dibanding Conte

  • Erick Thohir Tunjuk Iwan Bule Jadi Komut Pertamina, Apa Alasannya?
    Nasional

    Erick Thohir Tunjuk Iwan Bule Jadi Komut Pertamina, Apa Alasannya?

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.