KPK Jawab Permintaan Gugurkan Status Tersangka Hasto

TIKTAK.ID – Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) agar menggugurkan status tersangka yang ditetapkan KPK terhadap dirinya. Menanggapi hal itu, KPK mengatakan bahwa penetapan tersangka Hasto sudah sesuai prosedur.
“Penetapan tersangka Saudara HK sudah sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku,” ujar Jubir KPK, Tessa Mahardhika melalui pesan singkat, pada Rabu (5/2/25), seperti dilansir detikcom.
Untuk diketahui, status tersangka Hasto terkait kasus suap dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto juga meminta hakim supaya menyatakan tidak sah atas pencegahan ke luar negeri yang dilakukan oleh KPK terhadap dirinya.
Baca juga : 2 Lembaga Survei Umumkan Tingkat Kepuasan 100 Hari Prabowo: Tembus 80 Persen Lebih
Permintaan Hasto tersebut tertulis dalam petitum permohonan praperadilan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dibacakan kuasa hukum Hasto dalam sidang perdana di PN Jaksel, pada Rabu (5/2/25). Termohon dalam permohonan praperadilan itu yakni KPK cq Pimpinan KPK.
Sementara itu, Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy menuding KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka tanpa dua alat bukti yang cukup dan sah. Dia menyebut penetapan tersangka Hasto juga bocor menjelang perayaan Natal.
“Justru mengacu pada alat bukti pada perkara lain yang telah inkrah,” tutur Ronny ketika membacakan alasan yuridis permohonan praperadilan.
Baca juga : Gaduh Kelangkaan LPG 3 Kg, Wapres Gibran Minta Maaf
Kemudian Kuasa Hukum Hasto lainnya, Todung Mulya Lubis mengeklaim kliennya belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Dia menjelaskan, pemeriksaan calon tersangka wajib dilakukan oleh KPK.
“Penetapan tersangka terhadap Pemohon tanpa lebih dulu dilakukan pemeriksaan calon tersangka,” terang Todung.
Menurut Todung, pemeriksaan calon tersangka juga tidak bisa dilakukan sebagai formalitas, melainkan ditanyakan materi perkara dan tuduhan yang disangkakan. Dia menganggap KPK sudah sewenang-wenang dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka.
Baca juga : Prabowo Curhat Disebut ‘Bajingan Tolol’ di Momen Harlah NU
Todung menegaskan, penyidik KPK harus bekerja sesuai fungsi surat perintah penyelidikan dan surat perintah penyidikan. Dia lantas menyatakan KPK tidak menjalankan tahap penyelidikan sebelum menetapkan Hasto sebagai tersangka.
“Artinya, surat perintah penyelidikan harus digunakan untuk penyelidikan, dan surat perintah penyidikan harus digunakan untuk penyidikan,” ucap Todung Mulya.
Adapun Kuasa Hukum Hasto lainnya, Patra M Zen mengatakan penetapan Hasto sebagai tersangka cacat hukum. Dia menilai KPK menggunakan bukti lama yang sudah selesai disidangkan.