TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›KPK Jawab Permintaan Gugurkan Status Tersangka Hasto

KPK Jawab Permintaan Gugurkan Status Tersangka Hasto

By Joni Sitohang
9 Februari 2025
122
0
KPK Jawab Permintaan Gugurkan Status Tersangka Hasto

TIKTAK.ID – Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) agar menggugurkan status tersangka yang ditetapkan KPK terhadap dirinya. Menanggapi hal itu, KPK mengatakan bahwa penetapan tersangka Hasto sudah sesuai prosedur.

“Penetapan tersangka Saudara HK sudah sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku,” ujar Jubir KPK, Tessa Mahardhika melalui pesan singkat, pada Rabu (5/2/25), seperti dilansir detikcom.

Untuk diketahui, status tersangka Hasto terkait kasus suap dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto juga meminta hakim supaya menyatakan tidak sah atas pencegahan ke luar negeri yang dilakukan oleh KPK terhadap dirinya.

Baca juga : 2 Lembaga Survei Umumkan Tingkat Kepuasan 100 Hari Prabowo: Tembus 80 Persen Lebih

Permintaan Hasto tersebut tertulis dalam petitum permohonan praperadilan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dibacakan kuasa hukum Hasto dalam sidang perdana di PN Jaksel, pada Rabu (5/2/25). Termohon dalam permohonan praperadilan itu yakni KPK cq Pimpinan KPK.

Sementara itu, Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy menuding KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka tanpa dua alat bukti yang cukup dan sah. Dia menyebut penetapan tersangka Hasto juga bocor menjelang perayaan Natal.

“Justru mengacu pada alat bukti pada perkara lain yang telah inkrah,” tutur Ronny ketika membacakan alasan yuridis permohonan praperadilan.

Baca juga : Gaduh Kelangkaan LPG 3 Kg, Wapres Gibran Minta Maaf

Kemudian Kuasa Hukum Hasto lainnya, Todung Mulya Lubis mengeklaim kliennya belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Dia menjelaskan, pemeriksaan calon tersangka wajib dilakukan oleh KPK.

“Penetapan tersangka terhadap Pemohon tanpa lebih dulu dilakukan pemeriksaan calon tersangka,” terang Todung.

Menurut Todung, pemeriksaan calon tersangka juga tidak bisa dilakukan sebagai formalitas, melainkan ditanyakan materi perkara dan tuduhan yang disangkakan. Dia menganggap KPK sudah sewenang-wenang dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka.

Baca juga : Prabowo Curhat Disebut ‘Bajingan Tolol’ di Momen Harlah NU

Todung menegaskan, penyidik KPK harus bekerja sesuai fungsi surat perintah penyelidikan dan surat perintah penyidikan. Dia lantas menyatakan KPK tidak menjalankan tahap penyelidikan sebelum menetapkan Hasto sebagai tersangka.

“Artinya, surat perintah penyelidikan harus digunakan untuk penyelidikan, dan surat perintah penyidikan harus digunakan untuk penyidikan,” ucap Todung Mulya.

Adapun Kuasa Hukum Hasto lainnya, Patra M Zen mengatakan penetapan Hasto sebagai tersangka cacat hukum. Dia menilai KPK menggunakan bukti lama yang sudah selesai disidangkan.

TagsHarun MasikuHasto KristiyantoKPKPDIPTodung Mulya Lubis

Related articles More from author

  • Ganjar Ngaku Sudah Tiga Kali Dapat Panggilan, Akhirnya Kena Sanksi PDIP
    Nasional

    Ganjar Ngaku Sudah Tiga Kali Dapat Panggilan, Akhirnya Kena Sanksi PDIP

    27 Oktober 2022
    By Joni Sitohang
  • PDIP Terus Desak Negara Minta Maaf ke Bung Karno
    Nasional

    PDIP Terus Desak Negara Minta Maaf ke Bung Karno

    14 November 2022
    By Joni Sitohang
  • Eks Pimpinan KPK Sambangi Gedung KPK tanpa Sepatah Kata, Ada Apa?
    Nasional

    Eks Pimpinan KPK Sambangi Gedung KPK tanpa Sepatah Kata, Ada Apa?

    10 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Tingkat Kepuasan Rakyat ke Jokowi Anjlok, PDIP dan Golkar Ungkap Penyebabnya
    Nasional

    Tingkat Kepuasan Rakyat ke Jokowi Anjlok, PDIP dan Golkar Ungkap Penyebabnya

    28 September 2021
    By Joni Sitohang
  • Ragukan Jumlah 17 Ribu Pulau RI, Megawati Minta Hitung Ulang
    Nasional

    Ragukan Jumlah 17 Ribu Pulau RI, Megawati Minta Hitung Ulang

    12 Juni 2023
    By Joni Sitohang
  • Usai Copot Firli, Jokowi Tunjuk Nawawi Pomolango Pimpin Sementara KPK
    Nasional

    Usai Copot Firli, Jokowi Tunjuk Nawawi Pomolango Pimpin Sementara KPK

    30 November 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Usai Gatot Nurmantyo Cs Ditolak, Kini PSI hingga Hanura Bersatu Gugat Ambang Batas Capres
    Nasional

    Usai Gatot Nurmantyo Cs Ditolak, Kini PSI hingga Hanura Bersatu Gugat Ambang Batas Capres

  • Taiwan Nyatakan Siap Berdialog dengan China
    Internasional

    Taiwan Nyatakan Siap Berdialog dengan China

  • Patah Lengannya Sembuh, Marc Marquez Senang Bisa Kembali Latihan
    Olahraga

    Patah Lengannya Sembuh, Marc Marquez Senang Bisa Kembali Latihan

  • Evaluasi Sepekan Program Makan Bergizi Gratis
    Nasional

    Evaluasi Sepekan Program Makan Bergizi Gratis

  • AHY Panggil Ribuan Kader Demokrat ke Jakarta, Bahas Kenaikan Harga BBM dan Capres
    Nasional

    NasDem Buka Opsi Duetkan Anies dengan Gibran, Begini Respons Demokrat

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.