TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›KPK Jawab Permintaan Gugurkan Status Tersangka Hasto

KPK Jawab Permintaan Gugurkan Status Tersangka Hasto

By Joni Sitohang
9 Februari 2025
122
0
KPK Jawab Permintaan Gugurkan Status Tersangka Hasto

TIKTAK.ID – Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) agar menggugurkan status tersangka yang ditetapkan KPK terhadap dirinya. Menanggapi hal itu, KPK mengatakan bahwa penetapan tersangka Hasto sudah sesuai prosedur.

“Penetapan tersangka Saudara HK sudah sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku,” ujar Jubir KPK, Tessa Mahardhika melalui pesan singkat, pada Rabu (5/2/25), seperti dilansir detikcom.

Untuk diketahui, status tersangka Hasto terkait kasus suap dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto juga meminta hakim supaya menyatakan tidak sah atas pencegahan ke luar negeri yang dilakukan oleh KPK terhadap dirinya.

Baca juga : 2 Lembaga Survei Umumkan Tingkat Kepuasan 100 Hari Prabowo: Tembus 80 Persen Lebih

Permintaan Hasto tersebut tertulis dalam petitum permohonan praperadilan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dibacakan kuasa hukum Hasto dalam sidang perdana di PN Jaksel, pada Rabu (5/2/25). Termohon dalam permohonan praperadilan itu yakni KPK cq Pimpinan KPK.

Sementara itu, Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy menuding KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka tanpa dua alat bukti yang cukup dan sah. Dia menyebut penetapan tersangka Hasto juga bocor menjelang perayaan Natal.

“Justru mengacu pada alat bukti pada perkara lain yang telah inkrah,” tutur Ronny ketika membacakan alasan yuridis permohonan praperadilan.

Baca juga : Gaduh Kelangkaan LPG 3 Kg, Wapres Gibran Minta Maaf

Kemudian Kuasa Hukum Hasto lainnya, Todung Mulya Lubis mengeklaim kliennya belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Dia menjelaskan, pemeriksaan calon tersangka wajib dilakukan oleh KPK.

“Penetapan tersangka terhadap Pemohon tanpa lebih dulu dilakukan pemeriksaan calon tersangka,” terang Todung.

Menurut Todung, pemeriksaan calon tersangka juga tidak bisa dilakukan sebagai formalitas, melainkan ditanyakan materi perkara dan tuduhan yang disangkakan. Dia menganggap KPK sudah sewenang-wenang dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka.

Baca juga : Prabowo Curhat Disebut ‘Bajingan Tolol’ di Momen Harlah NU

Todung menegaskan, penyidik KPK harus bekerja sesuai fungsi surat perintah penyelidikan dan surat perintah penyidikan. Dia lantas menyatakan KPK tidak menjalankan tahap penyelidikan sebelum menetapkan Hasto sebagai tersangka.

“Artinya, surat perintah penyelidikan harus digunakan untuk penyelidikan, dan surat perintah penyidikan harus digunakan untuk penyidikan,” ucap Todung Mulya.

Adapun Kuasa Hukum Hasto lainnya, Patra M Zen mengatakan penetapan Hasto sebagai tersangka cacat hukum. Dia menilai KPK menggunakan bukti lama yang sudah selesai disidangkan.

TagsHarun MasikuHasto KristiyantoKPKPDIPTodung Mulya Lubis

Related articles More from author

  • Corona di Jakarta Meningkat, PDIP DKI: Anies Seharusnya Fokus Pengawasan di Lapangan
    Nasional

    Hadapi Covid-19, Anies Sebut Bagaikan Masuk Wilayah yang Belum Ada Petanya, PDIP: Anies Keliru!

    20 Agustus 2020
    By Joni Sitohang
  • Pegawai KPK Ungkap Keanehan dan Kejanggalan Tes Wawasan Kebangsaan
    Nasional

    Pegawai KPK Ungkap Keanehan dan Kejanggalan Tes Wawasan Kebangsaan

    17 Mei 2021
    By Johan Arif
  • Ganjar Silaturahmi ke Ulama Besar Saudi Sayyid Ahmad bin Muhammad Al Maliki
    Nasional

    Ganjar Silaturahmi ke Ulama Besar Saudi Sayyid Ahmad bin Muhammad Al Maliki

    17 September 2023
    By Joni Sitohang
  • Pengamat Ungkap Peluang Koalisi Besar PDIP-KIB-KIR Lawan Koalisi Pengusung Anies
    Nasional

    Pengamat Ungkap Peluang Koalisi Besar PDIP-KIB-KIR Lawan Koalisi Pengusung Anies

    12 Maret 2023
    By Joni Sitohang
  • FX Rudy Bertemu Jokowi di Istana, PDIP: Tak Terkait Isu Reshuffle Kabinet
    Nasional

    FX Rudy Bertemu Jokowi di Istana, PDIP: Tak Terkait Isu Reshuffle Kabinet

    30 Desember 2022
    By Joni Sitohang
  • Soal Jokowi Tak Ucapkan Selamat Ultah ke NasDem, Begini Penjelasan PDIP
    Nasional

    Soal Jokowi Tak Ucapkan Selamat Ultah ke NasDem, Begini Penjelasan PDIP

    15 November 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Teknologi

    Cara Scan Dokumen Jadi PDF di HP Android dan iPhone

  • TNI vs Polisi
    NasionalViral

    Video Viral Oknum TNI Rebut Pistol dari Polisi, ini Penjelasannya

  • Pelatih Al Taawon Ungkap Cara Matikan Peran Ronaldo
    Olahraga

    Pelatih Al Taawon Ungkap Cara Matikan Peran Ronaldo

  • Posisi Presiden Brasil Diujung Tanduk
    Internasional

    Posisi Presiden Brasil Diujung Tanduk

  • Apa Hubungan antara Kebutuhan Bermain dan Kesehatan Mental Orang Dewasa?
    Tips & Tutorial

    Apa Hubungan antara Kebutuhan Bermain dan Kesehatan Mental Orang Dewasa?

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.