Gaduh Kelangkaan LPG 3 Kg, Wapres Gibran Minta Maaf

TIKTAK.ID – Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka meminta maaf atas kegaduhan yang beberapa hari belakangan ini terjadi di tengah nasyarakat, imbas kesulitan memperoleh gas LPG 3 kilogram (Kg). Gibran menyampaikan hal itu ketika mengunjungi salah satu pangkalan LPG 3 kg bernama Toko Merry di Jl. Menteng Wadas Timur, Pasar Manggis, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, pada Rabu (5/2/25).
Kemudian Gibran berpesan kepada pemilik toko agar tidak ragu untuk melaporkan jika di lapangan kembali ditemui kendala yang bisa menghambat distribusi LPG 3 kg kepada masyarakat.
“Ini ya, Bu, ya, nanti jika ada apa-apa kabarin,” ujar Gibran dalam keterangan resminya, pada Rabu (5/2/25), seperti dilansir CNN Indonesia.
Baca juga : Prabowo Curhat Disebut ‘Bajingan Tolol’ di Momen Harlah NU
Dalam kesempatan tersebut, Gibran turut menyaksikan langsung masyarakat membeli gas LPG 3 kg dari truk distribusi. Gibran lantas menekankan pentingnya distribusi LPG yang tertib dan adil, guna menghindari kelangkaan serta fluktuasi harga yang dapat merugikan masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil di sektor kuliner.
Gibran berharap kebijakan ini dapat dijalankan dengan baik oleh semua pihak, sehingga menutup celah penimbunan LPG secara ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan ketersediaan dan gejolak di pasar.
Dengan distribusi yang lebih terstruktur lewat sub-pangkalan resmi, Gibran berharap masyarakat dapat memperoleh LPG bersubsidi dengan harga yang wajar. Dia mengeklaim Pemerintah bakal terus memantau pelaksanaan kebijakan ini, demi memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas.
Baca juga : Prabowo Ancam Tindak Menterinya yang Tak Bekerja untuk Rakyat
Seperti diketahui, LPG 3 kg sempat langka di pasaran beberapa hari belakangan ini. Kelangkaan terjadi usai Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia memutuskan melarang pedagang eceran menjual LPG 3 kg. Setelah kelangkaan terjadi, Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan Bahlil untuk mengizinkan kembali pengecer berjualan LPG 3 kg.
Di sisi lain, Pusat Studi Kebijakan Publik menilai kebijakan Pemerintah melarang penjualan LPG 3 kg di tingkat pengecer dan hanya bisa dilakukan di pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina mulai 1 Februari 2024, tak menjamin mengurangi beban subsidi.
“Bila kebijakan tersebut bertujuan penyaluran LPG subsidi tepat sasaran, maka seharusnya dilakukan dengan membuat peraturan yang tegas atas siapa yang berhak atas LPG bersubsidi. Bukan hanya mengalihkan pengecer menjadi pangkalan resmi LPG subsidi,” jelas Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria di Jakarta, Senin (3/2/25), mengutip Tempo.co dari Antara.