TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›BPK Temukan Potensi Kerugian Negara di Proyek Rumah DP Nol Rupiah Anies Baswedan

BPK Temukan Potensi Kerugian Negara di Proyek Rumah DP Nol Rupiah Anies Baswedan

By Rusli Qomar
19 Juli 2020
603
0
TIKTAK.ID - BPK Temukan Potensi Kerugian Negara di Proyek Rumah DP Nol Rupiah Anies Baswedan

TIKTAK.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan DKI Jakarta mengungkapkan adanya potensi kerugian negara dari proyek rumah DP Rp 0. Seperti dilansir Detik.com dari Antara, Kamis (16/7/20), temuan itu terdapat pada pelaksanaan kegiatan PD Pembangunan Sarana Jaya terkait proyek Tower A Klapa Village, Jakarta.

Meski begitu, pihak BPK menyebut masalah itu sudah diselesaikan. Berikut ini sejumlah fakta tentang temuan BPK pada proyek rumah DP Rp 0 yang merupakan program Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, hingga proses penyelesaiannya:
(1) 2 Masalah yang menjadi temuan BPK
Mengutip Antara, Kamis (16/7/20), terdapat dua temuan BPK pada pelaksanaan kegiatan PD Pembangunan Sarana Jaya terkait proyek Tower A Klapa Village, Jakarta. Temuan pertama, yakni denda keterlambatan senilai Rp4,73 miliar. Kedua, potensi kelebihan pembayaran pekerjaan senilai Rp4,55 miliar pada pelaksanaan kegiatan program perumahan Pemprov DKI Jakarta. Program tersebut kini bernama Rumah Solusi Rumah Warga (Samawa).
(2) Rekomendasi BPK
Dengan adanya temuan itu, kemudian BPK merekomendasikan kepada Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) untuk memproses dan mempertanggungjawabkan. Hal itu dilakukan dengan cara memotong pembayaran terakhir dan potensi kelebihan pembayaran terakhir atas potensi kelebihan pembayaran pekerjaan Tower A DP Rp 0 Klapa Vilage yang dilaksanakan PT TEP senilai Rp4,55 milar, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BPK juga merekomendasikan Dirut PPSJ untuk menagih denda keterlambatan PT TEP senilai Rp4,73 miliar dan menyetorkannya ke rekening KSO ST. Namun BPK tidak merinci apa yang dimaksud rekening KSO ST dan PT TEP pada laporan itu.
(3) Pengembang sudah selesaikan temuan itu
Di sisi lain, PD Pembangunan Sarana Jaya membenarkan potensi kerugian yang ditemukan oleh BPK. Mereka pun mengklaim hal itu sudah ditindaklanjuti dan diselesaikan.

“Hasil auditnya memang betul seperti itu, tapi setiap LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) itu ada tindak lanjutnya,” ujar Direktur Utama Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan, dilansir detikcom, Jumat (17/7/20).

Yoory pun memastikan bahwa sudah tidak ada lagi hal yang dipersoalkan dalam temuan BPK terkait DP Rp 0 karena sudah selesai ditindaklanjuti.

TagsAniesAnies Rasyid BaswedanBPKGubernur DKI JakartaLaporan Hasil Pemeriksaanrumah DP nol

Related articles More from author

  • Demo Anies Soal PPDB 2020, Orang Tua Murid Abaikan Protokol Kesehatan
    Nasional

    Demo Anies Soal PPDB 2020, Orang Tua Murid Abaikan Protokol Kesehatan

    24 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • Anies Baswedan Buka Suara Soal Heboh Surat Utang Rp 50 Miliar untuk Pilgub DKI
    Nasional

    Anies Baswedan Buka Suara Soal Heboh Surat Utang Rp 50 Miliar untuk Pilgub DKI

    14 Februari 2023
    By Joni Sitohang
  • Muncul Wacana Liar Rizieq Shihab-Anies Baswedan, Ferdinand: Cocok Ini!
    Nasional

    Muncul Wacana Liar Rizieq Shihab-Anies Baswedan, Ferdinand: Cocok Ini!

    16 Juni 2021
    By Joni Sitohang
  • Gara-gara PDIP Nomor 1, Megawati Khawatir
    Nasional

    Masa Popularitasnya Sendiri Mulai Habis, Megawati Bakal Ajukan Risma Jadi Cagub DKI

    30 November 2021
    By Joni Sitohang
  • Perusahaan Bandel Bakal Dipidanakan Anies Selama PPKM Darurat
    Nasional

    Perusahaan Bandel Bakal Dipidanakan Anies Selama PPKM Darurat

    7 Juli 2021
    By Joni Sitohang
  • PKS Sebut Pemerintah Tak Siap Pindah ke Ibu Kota Baru, Kok Bisa? TIKTAK.ID - Anggota panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ecky Awal Mucharam menyatakan bahwa Pemerintah masih belum siap dengan skema pemindahan IKN. Sebab, Ecky menyebut Pemerintah tidak memberikan gambaran meyakinkan kalau IKN memang layak untuk dipindah ke Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. "Saat membahas rencananya seperti apa, master plan-nya seperti apa, itu tidak terjawab. Bahkan terkesan masih belum siap," ungkap Ecky di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/1/22), seperti dilansir Republika.co.id. Kemudian Ecky mengatakan RUU IKN berpotensi melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dia menjelaskan, hal itu karena pemerintah daerah khusus IKN bakal setingkat kementerian dan selanjutnya disebut sebagai Otorita IKN. "Naskah awal RUU ini berpotensi bertentangan dengan UUD 1945, konstitusi kita, karena memang sejak awal RUU ini ingin pemerintahan ibu kota otorita," tegas Ecky. Ecky mengklaim Indonesia tidak mengenal konsep otorita dan hal itu juga tak tercantum dalam UUD 1945. Terutama, kata Ecky, dalam Pasal 18 yang menyebut Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan provinsi dibagi atas beberapa kabupaten/kota. "Semua berkutat pada otorita saja, dan Pemerintah tetap tidak mau mundur terkait otorita. Padahal hal itu tidak ada dalam nomenklatur Pasal 18 UUD 1945," jelas Ecky. Selain itu, Ecky mengaku tidak yakin jika pemindahan dan pembangunan IKN tidak akan membebani keuangan negara. Dia menerangkan, dalam RUU IKN tak dijelaskan berapa persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang akan dialolasikan untuk IKN. "Berbahaya dari sisi peruntukan anggaran, yang harusnya untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), malah dialihkan untuk anggaran pembangunan ibu kota," ucap Ecky. Di sisi lain, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa mengapresiasi pengesahan RUU IKN menjadi Undang-Undang. Meski begitu, dia menganggap pengesahan itu tidak serta-merta membuat pemindahan IKN bisa langsung dilakukan. Suharso memaparkan, pemindahan dan pembangunan IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, bakal dilakukan secara bertahap. Dia juga menjamin proses pelaksanaannya akan memperhatikan kesinambungan fiskal dan skema pendanaan.
    Nasional

    Giring Unggah Lirik Oktober Bakal Ada yang Tumbang, Sindir Anies?

    21 Januari 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Momen Kembalinya Ronaldo Pasca 72 Hari Tinggalkan Juventus
    Olahraga

    Momen Kembalinya Ronaldo Pasca 72 Hari Tinggalkan Juventus

  • TIKTAK.ID - Gara-gara Perintah Ridwan Kamil, Bima Arya Dinyatakan Positif Corona
    Nasional

    Gara-gara Perintah Ridwan Kamil, Bima Arya Dinyatakan Positif Corona

  • Risma, Susi dan Sahroni, Tokoh Potensial Pesaing Anies Baswedan di Pilkada DKI 2022
    Nasional

    Anies Didesak Tuntaskan Program Rumah DP 0 Persen di Sisa Setahun Masa Jabatan

  • Dapat Subsidi 800 Juta, PSS Sleman Minta PT LIB Lebih Cermat Berhitung
    Olahraga

    Dapat Subsidi 800 Juta, PSS Sleman Minta PT LIB Lebih Cermat Berhitung

  • Yusril Dikabarkan Bakal Tinggalkan PBB
    Nasional

    Yusril Dikabarkan Bakal Tinggalkan PBB

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.