TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Soal Larangan Pengibaran Bendera dan Lagu Kebangsaan Israel di Indonesia, Kemenlu Angkat Tangan

Soal Larangan Pengibaran Bendera dan Lagu Kebangsaan Israel di Indonesia, Kemenlu Angkat Tangan

By Joni Sitohang
14 Maret 2023
636
0
Soal Larangan Pengibaran Bendera dan Lagu Kebangsaan Israel di Indonesia, Kemenlu Angkat Tangan

TIKTAK.ID – Kehadiran Timnas Israel U-20 sempat menimbulkan kontroversi di masyarakat. Pasalnya, Indonesia selaku tuan rumah Piala Dunia U-20 bakal menjamu semua tim lolos dalam pertandingan yang dihelat di enam stadion selama 20 Mei hingga 11 Juni 2023.

Seperti diketahui, selama ini Indonesia tidak punya hubungan diplomatik dengan Israel. Artinya, secara resmi Indonesia tidak mengakui adanya negara Israel.

Merujuk pada Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Hubungan Luar Negeri oleh Pemda dalam Bab X Hal Khusus poin B nomor 150, ada sejumlah larangan bagi Pemda dalam menyikapi Israel. Aturan itu ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri (Menlu), Retno Lestari Priansari Marsudi.

Baca juga : Kepala BNPT Beberkan Soal Parpol yang Terafiliasi Jaringan Teroris

Walaupun kedatangan Timnas Israel merupakan kewenangan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), tapi Permenlu tersebut sangat relevan untuk diterapkan. Seperti dilansir Republika.co.id, berikut ini isinya:

“Di antaranya, dalam melakukan hubungan dengan Israel kiranya perlu memperhatikan prosedur yang ada dan selama ini masih berlaku:

a. tak ada hubungan secara resmi antara Pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat-menyurat dengan menggunakan kop resmi;
b. tak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi;

Baca juga : Golkar Disebut Merapat ke KKIR, Duet Prabowo-Airlangga Maju Pilpres?

c. tidak diizinkan untuk pengibaran/penggunaan bendera, lambang, dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia;

e. kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya bisa dilakukan dengan menggunakan paspor biasa; dan

f. otorisasi pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM c.q. Direktorat Jenderal Imigrasi. Visa diberikan dalam bentuk afidavit lewat Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok.

Baca juga : Ma’ruf Amin Minta Politik Identitas Tak Terulang di Pemilu 2024

Sementara itu, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengaku menyerahkan kontroversi kedatangan Timnas Israel di Indonesia kepada PSSI dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpra). Sebab, dua lembaga tersebut yang menjadi penyelenggara ajang event resmi FIFA.

“Konteksnya adalah Kemenpora atau PSSI menjadi penyelenggara event FIFA, sehingga untuk aspek olahraga ini bakal lebih pas jika ditanyakan ke pihak terkait,” terang Jubir Kementerian Luar Negeri, Teuku Fauziasyah di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Senada dengan Fauziasyah, Direktur Informasi dan Media Kemenlu, Hartyo Harkomoyo, juga menyerahkan tanggapan soal partisipasi Israel di Piala Dunia U-20 ke PSSI.

Baca juga : Surya Paloh Buka Suara Soal Sosok Cawapres Pendamping Anies Baswedan

“Saya sarankan agar kontak PSSI,” ucapnya.

Di sisi lain, kedatangan tim Israel menimbulkan penolakan dari sejumlah pihak. Di antaranya BDS (Boycott, Divestment, and Sanction) Indonesia, MERC, Aqsa Working Group, dan Komite Indonesia untuk Solidartas Dunia Islam (KISDI).

TagsIsraelKemenluPiala Dunia U-20

Related articles More from author

  • Rusia Sambut Baik Persatuan Fatah dan Hamas Hadapi Aneksasi Tepi Barat oleh Israel
    Internasional

    Rusia Sambut Baik Persatuan Fatah dan Hamas Hadapi Aneksasi Tepi Barat oleh Israel

    6 Juli 2020
    By Bagas F Sinaga
  • Internasional

    Rezim Zionis Israel Hancurkan Rumah Kepala Penjaga Masjid Al-Aqsa dengan Buldoser

    25 Februari 2021
    By William Putra Wijaya
  • Pasukan Suriah Temukan Bekas Gudang Senjata ISIS Penuh Peralatan Militer Buatan Israel
    Internasional

    Pasukan Suriah Temukan Bekas Gudang Senjata ISIS Penuh Peralatan Militer Buatan Israel

    16 Desember 2019
    By William Putra Wijaya
  • TIKTAK.ID - Keluarga Iyad Hallaq Pesimis Israel Bakal Selidiki Pembunuhan Pemuda Autis Palestina oleh Tentaranya
    Internasional

    Keluarga Iyad Hallaq Pesimis Israel Bakal Selidiki Pembunuhan Pemuda Autis Palestina oleh Tentaranya

    5 Juni 2020
    By William Putra Wijaya
  • Ma'ruf Amin Kecam Menteri Keamanan Nasional Israel
    Nasional

    Ma’ruf Amin Kecam Menteri Keamanan Nasional Israel

    9 Januari 2023
    By Joni Sitohang
  • Partai Amien Rais Ikut-ikutan Gugat Ambang Batas Pencalonan Presiden ke MK
    Nasional

    Partai Ummat Ungkit Timnas Rusia dan Yugoslavia, Bandingkan Perlakuan FIFA ke Timnas Israel

    3 April 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Fahri Hamzah Sentil Prabowo, Minta RI Kirim Pasukan Bela Palestina
    Nasional

    Fahri Hamzah Sentil Prabowo, Minta RI Kirim Pasukan Bela Palestina

  • Susi Pudjiastuti Kritisi Soal Impor Garam, Edhy Prabowo Ngaku Terpaksa
    Nasional

    Susi Pudjiastuti Kritisi Soal Impor Garam, Edhy Prabowo Ngaku Terpaksa

  • Video Oppo Reno6 Dilengkapi Efek Bokeh Sinematik
    Teknologi

    Video Oppo Reno6 Dilengkapi Efek Bokeh Sinematik

  • Ini Penyebab Melempemnya Eksekusi Blokir Ponsel BM Lewat IMEI
    Teknologi

    Ini Penyebab Melempemnya Eksekusi Blokir Ponsel BM Lewat IMEI

  • Rizieq Catut Nama Ahok dan Menantu Jokowi dalam Eksepsinya
    Nasional

    Rizieq Catut Nama Ahok dan Menantu Jokowi dalam Eksepsinya

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.