
TIKTAK.ID – Pada 7 Maret 2020, sebuah surat kabar di Italia mengabarkan berita, “Pemerintah akan memberlakukan lockdown di Italia.” Warga Italia panik mendengar kabar itu, dan mereka bergegas mudik ke daerahnya masing-masing.
Pemerintah Daerah pun berteriak, “Jangan mudik, mudik malah membuat keluarga Anda tertular Corona!”
Namun terlambat, gelombang mudik malah semakin besar karena mereka takut dan ingin menjauhi episentrum Corona sejauh-jauhnya. Italia mencatat, penyebaran Corona naik tiga kali lipat dari sebelum diumumkan lockdown.
Baca juga : Gusar, Najwa Shihab Sebut Wacana Yasonna Bebaskan Koruptor Demi Hindari Corona Hanya Akal-akalan Saja
Rasa panik yang tanpa sengaja dibangun Pemerintah Italia, tanpa memperhitungkan psikologis warganya, malah membuat orang pergi dan menyebarkan virus ke mana-mana.
Sementara itu, akhirnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan mudik tidak dilarang, tetapi diimbau tidak mudik. Jokowi tidak ingin seperti Italia, yang malah membuat orang panik dan terjadi gelombang mudik besar-besaran karena masyarakat menyangka mereka akan terpenjara.
Komunikasi yang salah bukannya menyelesaikan masalah, namun malah membuat masalah baru. Ketika Pemerintah panik, maka warga ikut panik, dan apalagi kepanikan itu dibarengi larangan-larangan, akan membuat orang semakin takut dan menjauhi pusat larangan.
Juru bicara Istana, Fadjroel Rahman sempat mengumumkan bahwa mudik tidak dilarang, tetapi kemudian dibantah Mensesneg. Hal itu bukan karena mereka tidak tegas, tetapi karena memang sedang gamang, tidak siap dengan keadaan. Memang negara mana yang siap?
Di sisi lain, Jokowi memerintahkan Kepala Daerah untuk memantau orang mudik. Ia pun berencana memindahkan liburan mudik, sesudah masalah Corona ini selesai.
Apakah itu keputusan yang bagus? Tidak juga, karena lalu lintas manusia tetap berjalan dan itu menambah potensi penyebaran virus. Namun itu juga bukan keputusan buruk, karena yang dijaga oleh Pemerintah sekarang adalah jangan sampai terjadi gelombang besar mudik, yang membuat potensi penyebaran virus menjadi lebih besar.
Baca juga : Strategi Hambat Corona, Ma’ruf Amin Minta MUI Terbitkan Fatwa Haram Mudik
Dalam situasi paling menekan, keputusan apa pun juga tidak akan bagus. Yang dapat dilakukan hanya meminimalisir dampak buruk yang akan terjadi.
Kita tidak bisa menyalahkan Pemerintah Italia, karena mereka tidak siap dengan hasil keputusan mereka. Sama seperti kita jangan terus menyalahkan Pemerintah Indonesia, yang belajar dari kasus Italia.





![Saat Masalah Kejiwaan Ferdy Sambo Dipertanyakan TIKTAK.ID - Belakangan ini kondisi kejiwaan tersangka pembunuhan berencana, Irjen Ferdy Sambo, menjadi sorotan. Beredar kesimpang-siuran yang mengklaim Sambo memiliki masalah kejiwaan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik. Kemudian Taufan meluruskan isu itu. Dia menilai pernyataan dia sebelumnya dimaknai secara keliru dalam sebuah pemberitaan. Padahal, Taufan hendak menyampaikan kalau Sambo sudah melampaui abuse of power. "Salah nangkap, jadi maksudnya orang ini [Sambo] memiliki kekuasaan yang sangat besar. Dia Kadiv Propam, tapi dia juga mampu menggerakkan di luar lingkungan bawah Propam, bisa menggerakan di Metro Jaya, Reskrim," ujar Taufan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Kamis (15/9/22). "Inilah yang dimaksud melebihi abuse of power. Seseorang dengan kekuasaan tertentu di luar kekuasaannya," sambung Taufan. Taufan pun menduga karena Sambo merasa berkuasa, maka berani mengeksekusi ajudannya, Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Taufan bahkan menyebut Sambo jemawa bisa kebal hukum. Selain itu, kata Taufan, Sambo juga dapat mengerahkan puluhan polisi untuk menghilangkan barang bukti, merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga menambah skenario palsu. "Itu kan artinya orang ini sangat percaya diri kalau tindakan kejahatannya tidak akan terbongkar," jelas Taufan. Sebelumnya, beredar informasi soal Sambo mempunyai masalah kejiwaan. Dalam suatu pemberitaan nasional, hal itu disampaikan oleh Taufan. Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo pada 8 Juli lalu. Polisi sudah menetapkan lima tersangka, yakni Sambo, Putri, RR, RE dan KM. Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sedangkan Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. Tidak hanya itu, polisi juga menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka diduga telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.](https://i0.wp.com/www.tiktak.id/wp-content/uploads/2022/09/AHY1.jpg?resize=660%2C400&ssl=1)




