
TIKTAK.ID – Calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta penerus Anies Baswedan yang diajukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) diperkirakan ada enam orang.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menyebut enam nama calon tersebut bakal diusulkan oleh dua pihak, yakni tiga nama dari DPRD DKI Jakarta dan tiga nama dari Kemendagri atas persetujuan Tito. Dia mengaku Kemendagri telah mengirim surat kepada DPRD DKI Jakarta supaya segera menyampaikan tiga usulan nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta.
“Itu yang sudah kami kerjakan. Sekali lagi, untuk DKI tahapnya kami telah mengirim surat kepada DPRD DKI, kemarin saya tanda tangani. Nanti dari Kemendagri akan melihat ada mungkin 3 nama, 3 nama (dari) DPRD, dan 3 nama (dari) Kemendagri,” terang Tito melalui Rapat Kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (31/8/22), seperti dilansir CNN Indonesia.
Baca juga : Survei SSC: Prabowo dan Ganjar Bersaing Ketat di Jatim
Tito menjelaskan, penyampaian nama-nama Pj gubernur DKI nantinya bakal melalui tahap sidang kementerian/lembaga, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri. Dia menyebut Jokowi akan melakukan sidang tersendiri untuk menentukan Pj Gubernur.
“Jadi bukan ditentukan sendiri oleh presiden. Kami kira mekanisme ini sudah cukup demokrasinya, dari segi transparansi, lebih transparan, dan tidak otoriter,” tutur Tito.
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta telah sepakat mengadakan Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pada 13 September mendatang.
Baca juga : DPRD DKI Sepakat Gelar Rapat Paripurna Pemberhentian Anies September 2022
Menurut Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, kesepakatan tersebut diambil dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang digelar pada Selasa (30/8/22) di Bogor, Jawa Barat.
“Berdasarkan masukan dari pimpinan dan anggota Bamus, disepakati bahwa rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022 pada 13 September mendatang,” jelas Pras dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/8/22).
Pras mengklaim penjadwalan paripurna itu adalah amanat yang diberikan Kemendagri kepada seluruh jajaran DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang punya kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022.