TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan menolak perpanjangan durasi masa jabatan dua tahun. Merespons hal itu, relawan Jokowi Mania (JoMan) mendukung keputusan Jokowi.
“Kita tegak lurus, dong, karena ini kan perintah. Jadi kita kawal penuh keputusan itu,” ujar Imanuel Ebenezer atau Noel melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (4/9/21), seperti dilansir detik.com.
Menurut Noel, Jokowi adalah orang yang sangat prodemokrasi. Oleh sebab itu, dia meyakini Jokowi akan menjalankan aturan sesuai konstitusi.
Baca juga : Elektabilitas Partai dan AHY Menanjak, Demokrat: Jadi Oposisi Sudah Tepat
“Jokowi menunjukkan dirinya seorang demokrat yang prodemokrasi, walaupun sebenarnya ada banyak masalah di era pandemi, tapi dia tetap konsisten menjalankan perintah konstitusi,” tutur Noel.
Kemudian Noel mengaku telah mendengar kabar Jokowi menolak rencana penambahan ataupun perpanjangan masa jabatan presiden. Dia pun mengatakan siap mendukung keputusan Jokowi.
“Mengenai amendemen periodisasi presiden, beliau (Jokowi) sudah mengeluarkan pernyataan untuk penolakan. Begitu juga tidak pernah berpikir menambah masa jabatan dua tahun lagi, jadi saya tegak lurus,” tegas Noel.
Baca juga : Sebut Putusan Pengadilan ‘Zalim dan Pandir’, Rizieq Shihab Siap Ajukan Kasasi
Noel dan sejumlah tokoh relawan lainnya pun berencana menyampaikan pernyataan Jokowi ke seluruh Jokowi Mania. Noel mengklaim pihaknya akan giat mengampanyekan penolakan perpanjangan masa jabatan presiden itu ke bawah.
Sebelumnya, JoMan sempat mendukung perpanjangan masa jabatan presiden akibat pandemi Covid-19. Hal itu menyusul wacana amendemen UUD 1945 yang kemudian merembet ke isu perpanjangan masa jabatan presiden.
“Durasi jabatan presiden ditambah selama 2-3 tahun bisa menjadi solusi. Hal ini berbeda dengan wacana presiden tiga periode yang harus melalui Pemilu. Sementara dana Pemilu dapat digunakan dulu untuk stimulan ekonomi dan sosial,” ucap Noel kepada wartawan, Kamis (2/9/21).
Baca juga : DPR Pertanyakan Peran Polisi Siber Usai Data Jokowi Bocor
Noel menjelaskan, penambahan durasi jabatan presiden berbeda dengan wacana presiden tiga periode. Ia sendiri menolak presiden tiga periode.
Noel menyebut gagasan penambahan masa jabatan presiden memerlukan amendemen UUD 1945. Ia memaparkan, perubahan konstitusi harus diusulkan minimal oleh sepertiga jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat atau 237 dari 711 anggota DPR dan DPD. Ia menganggap hal itu bukan perkara sulit, asal partai-partai setuju.
“Bila masa jabatan diperpanjang 2 atau 3 tahun, maka otomatis jabatan DPR dan DPD beserta di bawahnya juga diperpanjang,” ungkapnya.