TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Kini BIN Langsung di Bawah Presiden, Pengamat: Ada Unsur Politis dan Peran Budi Gunawan

Kini BIN Langsung di Bawah Presiden, Pengamat: Ada Unsur Politis dan Peran Budi Gunawan

By Joni Sitohang
21 Juli 2020
685
0
Kini BIN Langsung di Bawah Presiden, Pengamat: Ada Unsur Politis dan Peran Budi Gunawan

TIKTAK.ID – Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menyebut Peraturan Presiden No. 73 tahun 2020 yang baru terbit mengandung unsur politis. Ia menilai hal itu tak lepas dari faktor figur Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan (BG).

“Kalau memang tidak ada muatan politisnya, kenapa harus dihilangkan dan bikin gaduh?” ujar Fahmi, seperti dilansir CNNIndonesia.com Minggu (19/7/20).

Fahmi mengatakan Perpres No. 73 tahun 2020 tidak harus membuat BIN jadi langsung di bawah presiden atau lepas dari koordinasi Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Baca juga : Sandiaga Minta Warga Ikuti Arahan Pemprov DKI Soal PSBB Transisi

Namun, lanjutnya, karena Kepala BIN saat ini dijabat oleh Budi Gunawan, sehingga bisa langsung dibawahi Presiden Joko Widodo (Jokowi) tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan Menko Polhukam Mahfud MD. Menurutnya, figur BG menjadi penting.

“Selama Pak BG, kira-kira BIN tidak wajib berkoordinasi dengan Polhukam. Dia sepenuhnya merujuk pada UU Intelijen, di mana Presiden adalah single client BIN, dan BIN mengakses langsung ke Presiden terkait pelaksanaan tugas dan pelaporannya,” terangnya.

Sebelumnya, Jokowi menerbitkan Perpres No. 73 tahun 2020 tentang Kemenko Polhukam. Diketahui Pasal 4 Perpres tersebut tidak lagi mencantumkan BIN di bawah Kemenko Polhukam secara tersurat atau gamblang.

Baca juga : Kasus Corona RI Lampaui China, Demokrat Sebut Masyarakat Tak Percaya Lagi pada Pemerintah

Hal itu berbeda dengan aturan sebelumnya, yakni Perpres No. 43 tahun 2015 tentang Kemenko Polhukam, yang mana dicantumkan secara tersurat bahwa BIN di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.

Kemudian Fahmi mengamini bahwa Pasal 4 Perpres No. 73 tahun 2020 yang baru terbit tidak menuliskan BIN di bawah koordinasi Kemenko Polhukam secara gamblang atau tersurat. Meski begitu, dia juga mengingatkan bahwa di Pasal 4 butir j juga tertulis, “Instansi lain yang dianggap perlu”.

Ia menyatakan instansi lain yang dimaksud itu contohnya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Badan Keamanan Laut (Bakamla). Instansi tersebut di bawah koordinasi Kemenko Polhukam, namun tidak disebut secara gamblang dalam Perpres No. 73 tahun 2020 Pasal 4 seperti BIN.

Baca juga : Wagub DKI Tampik Anggapan Anies Goreng Isu Agama di Reklamasi Ancol

“BNPT, Bakamla, BSSN tidak disebut, jadi pasal itu lentur. Tapi tidak bisa dimaknai bahwa BIN kemudian tidak lagi berada di bawah koordinasi Menko Polhukam,” tuturnya.

TagsBINBudi Gunawanmahfudmahfud mdPengamatPolitisPresiden

Related articles More from author

  • Jokowi Minta Bola Panas Kisruh Kadin Tak Disorong ke Dirinya
    Nasional

    Jokowi Minta Bola Panas Kisruh Kadin Tak Disorong ke Dirinya

    18 September 2024
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Prabowo Bakal Negosiasi dengan Menhan Filipina Soal WNI yang Ditahan Abu Sayyaf
    Nasional

    Prabowo Bakal Negosiasi dengan Menhan Filipina Soal WNI yang Ditahan Abu Sayyaf

    25 Desember 2019
    By Rusli Qomar
  • TIKTAK.ID - Jokowi Singgung Tips Atasi Banjir DKI, Sindir Anies?
    Nasional

    Jokowi Singgung Tips Atasi Banjir DKI, Sindir Anies?

    18 Desember 2019
    By Rusli Qomar
  • Soal Menteri-Wamen Jadi Tersangka Korupsi, Mahfud MD: Yang Belum Tertangkap Hati-hati
    Nasional

    Soal Menteri-Wamen Jadi Tersangka Korupsi, Mahfud MD: Yang Belum Tertangkap Hati-hati

    17 November 2023
    By Joni Sitohang
  • Resmi Bubarkan TPN, Ganjar Ucapkan Terimakasih
    Nasional

    Resmi Bubarkan TPN, Ganjar Ucapkan Terimakasih

    11 Mei 2024
    By Joni Sitohang
  • Pengamat: Sebaiknya Jokowi Tunda Reshuffle Setahun, Setelahnya 'Tak Ada Ampun'
    Nasional

    Pengamat: Sebaiknya Jokowi Tunda Reshuffle Setahun, Setelahnya ‘Tak Ada Ampun’

    7 Juli 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Berikut Deretan HP dengan Chipset Tercepat Snapdragon 865
    Teknologi

    Berikut Deretan HP dengan Chipset Tercepat Snapdragon 865

  • UEA Jadi Negara Arab Pertama yang Sambangi Orbit Planet Mars
    InternasionalTeknologi

    UEA Jadi Negara Arab Pertama yang Sambangi Orbit Planet Mars

  • Najwa Shihab Tegaskan Tak Akan Terlibat di Pemilu 2024 Usai Disebut Cocok Jadi Ketua Timses Amin
    Nasional

    Najwa Shihab Tegaskan Tak Akan Terlibat di Pemilu 2024 Usai Disebut Cocok Jadi Ketua Timses Amin

  • Gelombang Virus Corona Sasar Pimpinan Senior Taliban
    Internasional

    Gelombang Virus Corona Sasar Pimpinan Senior Taliban

  • Jokowi Bela Billy yang Dibully
    Nasional

    Jokowi Bela Billy yang Dibully

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.