TIKTAK.ID – Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menyebut Peraturan Presiden No. 73 tahun 2020 yang baru terbit mengandung unsur politis. Ia menilai hal itu tak lepas dari faktor figur Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan (BG).
“Kalau memang tidak ada muatan politisnya, kenapa harus dihilangkan dan bikin gaduh?” ujar Fahmi, seperti dilansir CNNIndonesia.com Minggu (19/7/20).
Fahmi mengatakan Perpres No. 73 tahun 2020 tidak harus membuat BIN jadi langsung di bawah presiden atau lepas dari koordinasi Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Baca juga : Sandiaga Minta Warga Ikuti Arahan Pemprov DKI Soal PSBB Transisi
Namun, lanjutnya, karena Kepala BIN saat ini dijabat oleh Budi Gunawan, sehingga bisa langsung dibawahi Presiden Joko Widodo (Jokowi) tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan Menko Polhukam Mahfud MD. Menurutnya, figur BG menjadi penting.
“Selama Pak BG, kira-kira BIN tidak wajib berkoordinasi dengan Polhukam. Dia sepenuhnya merujuk pada UU Intelijen, di mana Presiden adalah single client BIN, dan BIN mengakses langsung ke Presiden terkait pelaksanaan tugas dan pelaporannya,” terangnya.
Sebelumnya, Jokowi menerbitkan Perpres No. 73 tahun 2020 tentang Kemenko Polhukam. Diketahui Pasal 4 Perpres tersebut tidak lagi mencantumkan BIN di bawah Kemenko Polhukam secara tersurat atau gamblang.
Baca juga : Kasus Corona RI Lampaui China, Demokrat Sebut Masyarakat Tak Percaya Lagi pada Pemerintah
Hal itu berbeda dengan aturan sebelumnya, yakni Perpres No. 43 tahun 2015 tentang Kemenko Polhukam, yang mana dicantumkan secara tersurat bahwa BIN di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.
Kemudian Fahmi mengamini bahwa Pasal 4 Perpres No. 73 tahun 2020 yang baru terbit tidak menuliskan BIN di bawah koordinasi Kemenko Polhukam secara gamblang atau tersurat. Meski begitu, dia juga mengingatkan bahwa di Pasal 4 butir j juga tertulis, “Instansi lain yang dianggap perlu”.
Ia menyatakan instansi lain yang dimaksud itu contohnya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Badan Keamanan Laut (Bakamla). Instansi tersebut di bawah koordinasi Kemenko Polhukam, namun tidak disebut secara gamblang dalam Perpres No. 73 tahun 2020 Pasal 4 seperti BIN.
Baca juga : Wagub DKI Tampik Anggapan Anies Goreng Isu Agama di Reklamasi Ancol
“BNPT, Bakamla, BSSN tidak disebut, jadi pasal itu lentur. Tapi tidak bisa dimaknai bahwa BIN kemudian tidak lagi berada di bawah koordinasi Menko Polhukam,” tuturnya.