
TIKTAK.ID – Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui telah menerbitkan larangan ekspor CPO dan bahan baku minyak goreng, pada Kamis (28/4/22). Jokowi memutuskan hal itu untuk menurunkan harga minyak goreng di pasar dalam negeri dan meningkatkan pasokannya.
Kebijakan tersebut memang memiliki berbagai “efek samping”, salah satunya mengurangi penerimaan pajak ekspor. Meski begitu, Jokowi menegaskan bahwa kebijakan ini dibuat untuk kepentingan dalam negeri.
Jokowi pun mengatakan miris, karena RI sebagai produsen CPO nomor wahid dunia, tapi rakyatnya justru kesusahan minyak goreng, dari pasokan hingga harga.
Baca juga : Respons Riza Patria Soal Dirinya Disiapkan Gerindra Maju Jadi Gubernur DKI 2024
“Sebagai negara produsen minyak sawit terbesar di dunia, ironis kita malah mengalami kesulitan memperoleh minyak goreng,” terang Jokowi dalam pernyataannya lewat video, Rabu (27/4/22), seperti dilansir CNN Indonesia.
Jokowi mengatakan kebijakan itu tidak hanya mendapat perhatian masyarakat RI, namun juga dunia internasional. Sebab, berbagai negara bergantung pada pasokan minyak goreng Indonesia, termasuk India. Bahkan importir India protes karena pasokan minyak yang ditujukan ke negaranya menjadi terhambat akibat larangan tersebut.
Padahal, empat importir India menyebut sebanyak 290 ribu ton minyak nabati sedang ditujukan ke India. Oleh sebab itu, larangan Jokowi berpotensi membuat India kekurangan minyak nabati.
Baca juga : Mantan Koleganya Dituding ‘Antek Yaman’, Grace Natalie: Saya Bersaksi Tsamara Bukan Kadrun
“Kapal kami yang berbobot 16 ribu ton kini tertahan di Pelabuhan Kumai (Kalteng) di Indonesia,” ujar Direktur Pelaksana Gemini Edibles & Fats India Pvt Ltd, Pradeep Chowdhry yang mengaku membeli 30 ribu ton minyak sawit RI setiap bulannya, mengutip Reuters.
Berdasarkan rilis ASEAN Briefing, India, China, Pakistan, dan Spanyol yang merupakan pasar utama CPO RI, akan paling terdampak. Sekitar setengah dari konsumsi minyak sawit mentah India berasal dari Indonesia, tepatnya sebesar 8 juta ton per tahun. Dengan adanya larangan ini, maka minyak nabati, yang sudah berada pada titik tertinggi sepanjang masa, diperkirakan bakal meningkat lebih jauh.
Kemudian merek global juga diperkirakan turut terkena dampak larangan tersebut. Pada 2020 silam, Nestle membeli sebanyak 450 ribu ton minyak sawit dan minyak inti sawit dari Indonesia dan Malaysia. P&G memakai sekitar 650 ribu ton minyak sawit selama tahun fiskal 2020-2021 untuk beragam produk kategori kecantikan dan rumah. Sekitar 70 persen minyak sawitnya pun bersumber dari Indonesia dan Malaysia.


![Saat Masalah Kejiwaan Ferdy Sambo Dipertanyakan TIKTAK.ID - Belakangan ini kondisi kejiwaan tersangka pembunuhan berencana, Irjen Ferdy Sambo, menjadi sorotan. Beredar kesimpang-siuran yang mengklaim Sambo memiliki masalah kejiwaan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik. Kemudian Taufan meluruskan isu itu. Dia menilai pernyataan dia sebelumnya dimaknai secara keliru dalam sebuah pemberitaan. Padahal, Taufan hendak menyampaikan kalau Sambo sudah melampaui abuse of power. "Salah nangkap, jadi maksudnya orang ini [Sambo] memiliki kekuasaan yang sangat besar. Dia Kadiv Propam, tapi dia juga mampu menggerakkan di luar lingkungan bawah Propam, bisa menggerakan di Metro Jaya, Reskrim," ujar Taufan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Kamis (15/9/22). "Inilah yang dimaksud melebihi abuse of power. Seseorang dengan kekuasaan tertentu di luar kekuasaannya," sambung Taufan. Taufan pun menduga karena Sambo merasa berkuasa, maka berani mengeksekusi ajudannya, Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Taufan bahkan menyebut Sambo jemawa bisa kebal hukum. Selain itu, kata Taufan, Sambo juga dapat mengerahkan puluhan polisi untuk menghilangkan barang bukti, merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga menambah skenario palsu. "Itu kan artinya orang ini sangat percaya diri kalau tindakan kejahatannya tidak akan terbongkar," jelas Taufan. Sebelumnya, beredar informasi soal Sambo mempunyai masalah kejiwaan. Dalam suatu pemberitaan nasional, hal itu disampaikan oleh Taufan. Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo pada 8 Juli lalu. Polisi sudah menetapkan lima tersangka, yakni Sambo, Putri, RR, RE dan KM. Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sedangkan Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. Tidak hanya itu, polisi juga menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka diduga telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.](https://i0.wp.com/www.tiktak.id/wp-content/uploads/2022/09/AHY1.jpg?resize=660%2C400&ssl=1)







