TIKTAK.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa dana senilai Rp1,7 triliun telah mengalir ke yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). PPATK juga menyebut lebih dari setengah dari nilai itu mengalir ke entitas pribadi.
Menurut Ketua PPATK, Ivan Yustiavanda, pihaknya sudah membekukan sebanyak 843 rekening, yang angkanya sudah mencapai Rp11 miliar.
“Jadi PPATK melihat ada sebesar Rp1,7 triliun uang yang mengalir ke ACT, dan kita melihat lebih dari 50%nya itu mengalir ke entitas-entitas yang terafiliasi kepada pihak-pihak pribadi gitu ya, dan itu kan angkanya masih 1 triliunan rupiah,” terang Ivan di Jakarta, Sabtu (6/8/22), seperti dilansir Suara.com.
Baca juga : Sandiaga Uno Ngamuk Usai Senator Australia Hina Bali
Ivan menjelaskan, aliran dana tersebut dialirkan ke kegiatan-kegiatan usaha lain ACT. Dia mengatakan usaha tersebut menerima dan kemudian kembali ke pengurus.
“Kelompok-kelompok kegiatan usaha di bawah entitas A tersebut dimiliki oleh dan terafiliasi dengan para pemilik di A-nya tadi,” ucap Ivan.
Ivan menyatakan bahwa kepentingan dana tersebut untuk pembayaran kesehatan, pembelian villa, pembelian rumah, pembelian aset, dan segala macam yang memang tidak diperuntukkan untuk kepentingan sosial.
Baca juga : Cak Imin Janji Ubah Nasib Rakyat jika Terpilih di Pilpres 2024
Kemudian Ivan mengaku pihaknya masih menduga ada sebanyak 176 lembaga filantropi lainnya yang punya kegiatan serupa ACT. Dia memaparkan, modusnya yakni penggunaan dana yang dihimpun publik tidak sesuai dengan peruntukan semestinya, bahkan ada yang lari ke pengurus maupun entitas hukum yang dibentuk oleh para pengurus.
Oleh sebab itu, kata Ivan, PPATK melihat pengelolaan dana tersebut tidak terlalu dipergunakan untuk kepentingan-kepentingan yang sesungguhnya, sesuai dengan amanat yang disampaikan oleh Kementerian Sosial.
Sebelumnya, PPATK sempat mengumumkan pihaknya telah menemukan adanya indikasi tindak pidana pencucian uang dari data aliran uang ACT, termasuk adanya indikasi pendanaan terorisme dari tindak pidana tersebut.
Baca juga : Jokowi Sentil Demo Kenaikan BBM, Kode Harga Pertalite Bakal Naik?
“Sejak 2014 terdapat indikasi yang sudah kita temukan, kemudian kita koordinasi kepada penyidik, penegak hukum. Selama ini kita bekerja karena memang PPATK adalah intelligence financial unit, intelijen di bidang keuangan,” jelas Kepala Biro Humas PPATK, Muhammad Natsir Kongah, dalam sebuah diskusi daring, Minggu (10/7/22), mengutip Republika.co.id.