TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›PPATK Beberkan Lebih dari 50% Dana ACT Masuk Kantong Pribadi, Bukan untuk Sosial

PPATK Beberkan Lebih dari 50% Dana ACT Masuk Kantong Pribadi, Bukan untuk Sosial

By Joni Sitohang
9 Agustus 2022
487
0
PPATK Beberkan Lebih dari 50% Dana ACT Masuk Kantong Pribadi, Bukan untuk Sosial

TIKTAK.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa dana senilai Rp1,7 triliun telah mengalir ke yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). PPATK juga menyebut lebih dari setengah dari nilai itu mengalir ke entitas pribadi.

Menurut Ketua PPATK, Ivan Yustiavanda, pihaknya sudah membekukan sebanyak 843 rekening, yang angkanya sudah mencapai Rp11 miliar.

“Jadi PPATK melihat ada sebesar Rp1,7 triliun uang yang mengalir ke ACT, dan kita melihat lebih dari 50%nya itu mengalir ke entitas-entitas yang terafiliasi kepada pihak-pihak pribadi gitu ya, dan itu kan angkanya masih 1 triliunan rupiah,” terang Ivan di Jakarta, Sabtu (6/8/22), seperti dilansir Suara.com.

Baca juga : Sandiaga Uno Ngamuk Usai Senator Australia Hina Bali

Ivan menjelaskan, aliran dana tersebut dialirkan ke kegiatan-kegiatan usaha lain ACT. Dia mengatakan usaha tersebut menerima dan kemudian kembali ke pengurus.

“Kelompok-kelompok kegiatan usaha di bawah entitas A tersebut dimiliki oleh dan terafiliasi dengan para pemilik di A-nya tadi,” ucap Ivan.

Ivan menyatakan bahwa kepentingan dana tersebut untuk pembayaran kesehatan, pembelian villa, pembelian rumah, pembelian aset, dan segala macam yang memang tidak diperuntukkan untuk kepentingan sosial.

Baca juga : Cak Imin Janji Ubah Nasib Rakyat jika Terpilih di Pilpres 2024

Kemudian Ivan mengaku pihaknya masih menduga ada sebanyak 176 lembaga filantropi lainnya yang punya kegiatan serupa ACT. Dia memaparkan, modusnya yakni penggunaan dana yang dihimpun publik tidak sesuai dengan peruntukan semestinya, bahkan ada yang lari ke pengurus maupun entitas hukum yang dibentuk oleh para pengurus.

Oleh sebab itu, kata Ivan, PPATK melihat pengelolaan dana tersebut tidak terlalu dipergunakan untuk kepentingan-kepentingan yang sesungguhnya, sesuai dengan amanat yang disampaikan oleh Kementerian Sosial.

Sebelumnya, PPATK sempat mengumumkan pihaknya telah menemukan adanya indikasi tindak pidana pencucian uang dari data aliran uang ACT, termasuk adanya indikasi pendanaan terorisme dari tindak pidana tersebut.

Baca juga : Jokowi Sentil Demo Kenaikan BBM, Kode Harga Pertalite Bakal Naik?

“Sejak 2014 terdapat indikasi yang sudah kita temukan, kemudian kita koordinasi kepada penyidik, penegak hukum. Selama ini kita bekerja karena memang PPATK adalah intelligence financial unit, intelijen di bidang keuangan,” jelas Kepala Biro Humas PPATK, Muhammad Natsir Kongah, dalam sebuah diskusi daring, Minggu (10/7/22), mengutip Republika.co.id.

TagsACTAksi Cepat TanggapPPAT

Related articles More from author

  • Heboh Tagar #JanganPercayaACT di Jagat Twitter Usai Viral Laporan Soal Penyelewengan Donasi
    Nasional

    Heboh Tagar #JanganPercayaACT di Jagat Twitter Usai Viral Laporan Soal Penyelewengan Donasi

    5 Juli 2022
    By Joni Sitohang
  • PBNU Dukung Polisi Usut Tuntas dan Lacak ke Mana Saja Larinya Donasi ACT
    Nasional

    PBNU Dukung Polisi Usut Tuntas dan Lacak ke Mana Saja Larinya Donasi ACT

    1 Agustus 2022
    By Joni Sitohang
  • Kasus ACT Kian Menjalar, Bareskrim Selidiki Dugaan Pencucian Uang Lewat Perusahaan Lain
    Nasional

    Kasus ACT Kian Menjalar, Bareskrim Selidiki Dugaan Pencucian Uang Lewat Perusahaan Lain

    16 Juli 2022
    By Joni Sitohang
  • BNPT Curigai Aliran Dana ACT ke Teroris Luar Negeri, Turki Hingga India
    Nasional

    BNPT Curigai Aliran Dana ACT ke Teroris Luar Negeri, Turki Hingga India

    26 Juli 2022
    By Joni Sitohang
  • Kritik Pemerintah yang Langsung Cabut Izin ACT, Waketum MUI: Bukannya Membina Malah Membinasakan
    Nasional

    Kritik Pemerintah yang Langsung Cabut Izin ACT, Waketum MUI: Bukannya Membina Malah Membinasakan

    7 Juli 2022
    By Joni Sitohang
  • Ini Sejumlah Temuan Polri dan PPATK Soal Penggelapan Dana Sosial ACT
    Nasional

    Ini Sejumlah Temuan Polri dan PPATK Soal Penggelapan Dana Sosial ACT

    11 Juli 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Dea Annisa Bintangi Film Horor ‘Asrama Putri'
    Selebriti

    Dea Annisa Bintangi Film Horor ‘Asrama Putri’

  • Curhat Paulo Dybala, Alami Susah Napas Saat Positif Terjangkit Corona
    Olahraga

    Curhat Paulo Dybala, Alami Susah Napas Saat Positif Terjangkit Corona

  • 20 DPW Tolak Menantu Amien Rais Jadi Ketum Lagi, Partai Ummat Beri Penjelasan
    Nasional

    20 DPW Tolak Menantu Amien Rais Jadi Ketum Lagi, Partai Ummat Beri Penjelasan

  • Mendikdasmen Janji Bakal Naikkan Gaji Guru SD dan SMP
    Nasional

    Mendikdasmen Janji Bakal Naikkan Gaji Guru SD dan SMP

  • Tanggapi Isu Duet Ridwan Kamil-Kaesang dj Pilgub Jakarta, PKB Minta Kecurangan Pilpres Tak Terulang
    Nasional

    Tanggapi Isu Duet Ridwan Kamil-Kaesang di Pilgub Jakarta, PKB Minta Kecurangan Pilpres Tak Terulang

Artikel Terbaru

  • The Classroom Ajak Ditjen Hortikultura Kementan Jajal Podcast di detikPagi 29 September 2026
  • Cara Mengatasi WiFi HP Lemot dan Tidak Stabil dengan Mudah 29 September 2026
  • KPK Diminta Usut Aliran Dana Rp2,94 M di Kasus Suap Proyek Bekasi 29 September 2026
  • Cara Meredakan Bau Mulut secara Alami dengan Kebiasaan Sederhana 29 September 2026
  • 9 Cara Menghilangkan Rasa Asin di Masakan dengan Mudah 28 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (58)
  • Keuangan (10)
  • Kuliner (1,058)
  • Nasional (7,944)
  • Olahraga (1,135)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,222)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.