TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Mantan dan Presiden ACT Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

Mantan dan Presiden ACT Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

By Joni Sitohang
27 Juli 2022
468
0
Mantan dan Presiden ACT Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

TIKTAK.ID – Kelanjutan kasus kisruh lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) diketahui telah menemui titik baru. Pada Senin (25/7/22), Polri sudah menetapkan mantan Presiden ACT, Ahyudin dan Presiden ACT saat ini, Ibnu Khajar beserta dua lainnya sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana. Polri melakukan langkah tersebut usai menggeledah Kantor ACT dan gudang wakaf yang mereka kelola.

“Berdasarkan fakta hasil penyidikan, saudara A berperan sebagai pendiri, ketua, pembina, dan pengendali di ACT serta badan hukum terafiliasi ACT,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada media, pada Senin (25/7/22), seperti dilansir Cakrawarta.com.

Menurut Ramadhan, sosok A yang diduga Ahyudin dinilai telah memakai segala posisinya di ACT tersebut demi kepentingan diri pribadi. Kemudian Ramadhan menyebut Presiden ACT, Ibnu Khajar ditetapkan sebagai tersangka lantaran menerima dan menikmati gaji serta fasilitas lainnya dari badan hukum terafiliasi ACT. Sementara tersangka lainnya berinisial HH dan NIA.

Baca juga : Sandiaga Uno Jadi Tokoh Favorit Cawapres 2024 di Survei PRC

Ramadhan menjelaskan, pada 2015 silam, Ahyudin bersama tiga tersangka lainnya diduga membuat Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pembina. Hal itu berkaitan dengan pemotongan donasi sebesar 20-30 persen.

“Pada 2015 bersama membuat SKB pembina dan pengawas Yayasan ACT perihal pemotongan donasi sekitar 20 sampai 30 persen,” terang Ramadhan.

Setelah itu pada 2020, keempat tersangka diduga membuat opini dewan syariah mengenai pemotongan dana operasional dari dana donasi. Ahyudin juga disebut-sebut telah menggerakkan ACT untuk mengikuti program dana bantuan Boeing.

Baca juga : Desak Pemerintah Lebih Tegas Tindak ACT, BPET MUI: Penuh Kebohongan dan Manipulasi

“Pada 2020 bersama membuat opini dewan syariah dan ACT tentang pemotongan dana operasional sebesar 30 persen dari dana donasi. Dia juga menggerakkan Yayasan ACT untuk mengikuti program dana bantuan Boeing terhadap ahli waris korban Lion Air JT-610,” ujar Ramadhan.

Ibnu Khajar sendiri adalah Ketua Pengurus ACT periode 2019 hingga sekarang. Ibnu Khajar diduga berperan membuat perjanjian kerja sama dengan para vendor terkait Boeing.

“Saudara IK membuat perjanjian kerja sama dengan para vendor yang mengerjakan proyek QSR terkait dana kemanusiaan Boeing kepada ahli waris korban Lion Air JT-610,” jelasnya.

TagsACTAhyudinAksi Cepat TanggapIbnu Khajar

Related articles More from author

  • Ternyata ACT Belokkan Dana Boeing Rp10 Miliar ke Koperasi 212
    Nasional

    Ternyata ACT Belokkan Dana Boeing Rp10 Miliar ke Koperasi 212

    27 Juli 2022
    By Joni Sitohang
  • Polri Ungkap Cara JI Latih Anggotanya untuk Lawan Polisi
    Nasional

    Densus 88 Selidiki Transaksi Mencurigakan ACT

    8 Juli 2022
    By Joni Sitohang
  • Desak Pemerintah Lebih Tegas Tindak ACT, BPET MUI: Penuh Kebohongan dan Manipulasi
    Nasional

    Desak Pemerintah Lebih Tegas Tindak ACT, BPET MUI: Penuh Kebohongan dan Manipulasi

    27 Juli 2022
    By Joni Sitohang
  • Kejaksaan Buka Suara Soal Kelanjutan Kasus Penyelewengan Donasi ACT
    Nasional

    Kejaksaan Buka Suara Soal Kelanjutan Kasus Penyelewengan Donasi ACT

    23 Oktober 2022
    By Joni Sitohang
  • Kritik Pemerintah yang Langsung Cabut Izin ACT, Waketum MUI: Bukannya Membina Malah Membinasakan
    Nasional

    Kritik Pemerintah yang Langsung Cabut Izin ACT, Waketum MUI: Bukannya Membina Malah Membinasakan

    7 Juli 2022
    By Joni Sitohang
  • PPATK Sodorkan Daftar 176 Lembaga Diduga Selewengkan Donasi Serupa ACT
    Nasional

    PPATK Sodorkan Daftar 176 Lembaga Diduga Selewengkan Donasi Serupa ACT

    5 Agustus 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Dokter Prediksi Marquez Perlu Tiga Bulan untuk Sembuh
    Olahraga

    Dokter Prediksi Marquez Perlu Tiga Bulan untuk Sembuh

  • Rizal Ramli Desak Jokowi Tegur Luhut, Agar Tak Dicap 'Presiden Boneka' dan 'Main Dua Kaki'
    Nasional

    Rizal Ramli Desak Jokowi Tegur Luhut, Agar Tak Dicap ‘Presiden Boneka’ dan ‘Main Dua Kaki’

  • Bertemu Dubes Arab Saudi, Menhan Prabowo Bahas Pertahanan
    Nasional

    Bertemu Dubes Arab Saudi, Prabowo Bahas Hal Ini

  • Relawan MER-C Indonesia Beberkan Kondisi Terakhir di Gaza Makin Memburuk
    Nasional

    Relawan MER-C Indonesia Beberkan Kondisi Terakhir di Gaza Makin Memburuk

  • Konflik Demokrat AHY vs Kubu Moeldoko Berlanjut di Pengadilan, Soal Apa Lagi?
    Nasional

    Konflik Demokrat AHY vs Kubu Moeldoko Berlanjut di Pengadilan, Soal Apa Lagi?

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.