Tidak hanya itu, Sri Mulyani juga bisa mengubah pagu pemberian pinjaman kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Pemerintah Daerah karena penambahan pagu pemberian pinjaman atas percepatan penarikan. Akibat tidak terserapnya pemberian pinjaman di 2019, hal itu mengurangi pagu pinjaman, hingga mengesahkan pemberian pinjaman luar negeri yang telah closing date.
“Ketentuan lebih lanjut terkait pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur dengan peraturan Menteri Keuangan,” tulis pasal 11 Perpres tersebut.
Sementara itu, melalui Perpres yang sama, Pemerintah akan mengurangi alokasi transfer ke daerah. Berdasarkan Perpres, total TKD yang pada APBN 2020 dianggarkan sebesar Rp784,94 triliun berubah menjadi Rp691,52 triliun, atau berkurang Rp88,1 triliun. Pemangkasan terbesar terjadi pada Dana Alokasi Umum (DAU), yang berkurang dari Rp427,1 triliun menjadi Rp384,4 triliun.
Baca juga: Antisipasi Maraknya PHK Imbas Corona, Jokowi Percepat Program Kartu Pra Kerja
Selain itu, Dana Bagi Hasil (DBH) yang awalnya dianggarkan sebesar Rp117,6 triliun juga ikut dipangkas menjadi Rp89,8 triliun. Dana Transfer Khusus (DTK) secara keseluruhan dipangkas Rp19,6 triliun dari Rp202,5 triliun menjadi Rp183 triliun.
Sri Mulyani menjelaskan, pemangkasan DAU dan DBH disebabkan terkontraksinya pendapatan. Menurutnya, pendapatan negara diproyeksikan berkurang dari Rp2.233,2 triliun menjadi Rp1.760,9 triliun dengan shortfall pajak mencapai Rp388,5 triliun.
“DBH yang ditransfer ke daerah turun akibat pendapatan negara terkontraksi, DAU juga turun karena penerimaan dalam negeri neto turun tajam,” ungkap Sri Mulyani, dalam rapat kerja dengan Komisi XI secara virtual, mengutip Bisnis.com, Senin (6/4/20).