TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Jokowi Ungkap Jateng Sumbang Tingkat Kematian Covid-19 Tertinggi Nasional, Apa Kabar Den Ganjar?

Jokowi Ungkap Jateng Sumbang Tingkat Kematian Covid-19 Tertinggi Nasional, Apa Kabar Den Ganjar?

By Joni Sitohang
15 September 2020
986
0
Jokowi Ungkap Jateng Sumbang Tingkat Kematian Covid-19 Tertinggi Nasional, Apa Kabar Den Ganjar?

TIKTAK.ID – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengungkap empat provinsi menjadi penyumbang tingkat persentase kematian tertinggi akibat virus Corona (Covid-19).

“Kalau kita melihat lebih detail, tingkat kematian tinggi itu disebabkan empat provinsi yang tingkat kematiannya di atas enam persen, yaitu di provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur,” kata Jokowi saat membuka rapat terbatas soal “Laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi”, Senin (14/9/20) kemarin.

Berdasarkan data yang dikumpulkan CNNIndonesia.com dari laman daring penanganan Covid-19 per provinsi per Senin (14/9/20), Jateng diketahui menjadi wilayah dengan persentase kasus kumulatif kematian pasien terinfeksi virus Corona (Covid-19) tertinggi di Indonesia.

Baca juga : Sekda DKI Jakarta Terpapar Corona, Anies Tunjuk Plh dan Minta Lakukan Hal ini ke Anak Buahnya

Per data Senin (14/9/20), terjadi penambahan sebanyak 14 kasus kematian dalam 24 jam, sehingga menyumbang kumulatif kasus kematian menjadi 1.677 kasus.

Bila menghitung persentase kematian berdasarkan perhitungan badan kesehatan dunia (WHO), maka persentase kasus kematian di Jateng menjadi persentase tertinggi di Tanah Air yakni mencapai angka 9,24 persen.

Itu dihitung dari angka kasus kematian per kasus konfirmasi positif total di Jateng yang berjumlah 18.136, kemudian dikali 100.

Baca juga : Bantah Penggiringan Opini Haikal Hassan, Syekh Ali Jaber: Jangan Kaitkan Saya dengan 212 dan Kelompok Politik Mana pun

Kemudian, di tempat kedua untuk persentase kumulatif kematian Covid-19 tertinggi nasional adalah Jatim. Jatim sendiri diketahui menjadi provinsi dengan angka kematian tertinggi akibat Covid-19 secara nasional yakni 2.800 kasus. Namun, bila mengikuti perhitungan WHO dengan total kasus keseluruhan positif Covid-19 berjumlah 38.431, maka persentase kumulatif kasus kematian berjumlah 7,28 persen.

Selanjutnya adalah Bengkulu, kasus kematian sebanyak 30 kasus dari total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 467 kasus, atau memiliki persentase kasus kematian sebesar 6,42 persen.

Lalu untuk, Sumatera Selatan tercatat kasus kematian sebanyak 305 kasus dengan total kasus positif Covid-19 sebanyak 5.078 sehingga persentase kumulatif kematiannya adalah 6,0 persen.

Baca juga : Aktivis Media Don Adam Sebut Ferdinand Hutahaean ‘Pengurus Partai Demokrat Terbodoh yang Pernah Ada’

Halaman selanjutnya…

1 2
TagsCoronaCOVID-19Ganjar PranowoGubernur DKI JakartaGubernur Jawa TengahJokowiVirus CoronaWHO

Related articles More from author

  • Jokowi Minta Mahfud Usut Kanjuruhan Lebih Cepat: Barangnya Kelihatan Semua
    Nasional

    Jokowi Minta Mahfud Usut Kanjuruhan Lebih Cepat: Barangnya Kelihatan Semua

    6 Oktober 2022
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Catat, Berikut ini Menteri Jokowi yang Positif dan Negatif Corona
    Nasional

    Catat, Berikut ini Menteri Jokowi yang Positif dan Negatif Corona

    18 Maret 2020
    By Rusli Qomar
  • Kali ini Reshuffle Kabinet Jokowi Rabu Wage, Ada Nama Nadiem dan Bahlil
    Nasional

    Kali ini Reshuffle Kabinet Jokowi Rabu Wage, Ada Nama Nadiem dan Bahlil

    29 April 2021
    By Johan Arif
  • Nasional

    Jokowi dan Ma’ruf Amin Tegaskan Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

    28 Februari 2023
    By Joni Sitohang
  • Approval Rating Jokowi Tembus 79 Persen, Kok Bisa Setinggi itu?
    Nasional

    Approval Rating Jokowi Tembus 79 Persen, Kok Bisa Setinggi itu?

    29 Oktober 2024
    By Joni Sitohang
  • Hasto Gugat MK Soal Keabsahan Pimpinan KPK ‘Utusan Jokowi’
    Nasional

    Hasto Gugat MK Soal Keabsahan Pimpinan KPK ‘Utusan Jokowi’

    1 Februari 2025
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Survei ARSC: Susi Pudjiastuti Tertinggi, Kalahkan Megawati Hingga Iriana Jokowi sebagai Capres Perempuan
    Nasional

    Survei ARSC: Susi Pudjiastuti Tertinggi, Kalahkan Megawati Hingga Iriana Jokowi sebagai Capres Perempuan

  • Ketahui Gejala dan Tahap Penanganan Pengapuran Lutut
    Tips & Tutorial

    Ketahui Gejala dan Tahap Penanganan Pengapuran Lutut

  • Wartawan Meksiko Tewas Ditembak Kelompok Bersenjata
    Internasional

    Wartawan Meksiko Tewas Ditembak Kelompok Bersenjata

  • PKS Sebut Pemerintah Tak Siap Pindah ke Ibu Kota Baru, Kok Bisa? TIKTAK.ID - Anggota panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ecky Awal Mucharam menyatakan bahwa Pemerintah masih belum siap dengan skema pemindahan IKN. Sebab, Ecky menyebut Pemerintah tidak memberikan gambaran meyakinkan kalau IKN memang layak untuk dipindah ke Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. "Saat membahas rencananya seperti apa, master plan-nya seperti apa, itu tidak terjawab. Bahkan terkesan masih belum siap," ungkap Ecky di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/1/22), seperti dilansir Republika.co.id. Kemudian Ecky mengatakan RUU IKN berpotensi melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dia menjelaskan, hal itu karena pemerintah daerah khusus IKN bakal setingkat kementerian dan selanjutnya disebut sebagai Otorita IKN. "Naskah awal RUU ini berpotensi bertentangan dengan UUD 1945, konstitusi kita, karena memang sejak awal RUU ini ingin pemerintahan ibu kota otorita," tegas Ecky. Ecky mengklaim Indonesia tidak mengenal konsep otorita dan hal itu juga tak tercantum dalam UUD 1945. Terutama, kata Ecky, dalam Pasal 18 yang menyebut Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan provinsi dibagi atas beberapa kabupaten/kota. "Semua berkutat pada otorita saja, dan Pemerintah tetap tidak mau mundur terkait otorita. Padahal hal itu tidak ada dalam nomenklatur Pasal 18 UUD 1945," jelas Ecky. Selain itu, Ecky mengaku tidak yakin jika pemindahan dan pembangunan IKN tidak akan membebani keuangan negara. Dia menerangkan, dalam RUU IKN tak dijelaskan berapa persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang akan dialolasikan untuk IKN. "Berbahaya dari sisi peruntukan anggaran, yang harusnya untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), malah dialihkan untuk anggaran pembangunan ibu kota," ucap Ecky. Di sisi lain, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa mengapresiasi pengesahan RUU IKN menjadi Undang-Undang. Meski begitu, dia menganggap pengesahan itu tidak serta-merta membuat pemindahan IKN bisa langsung dilakukan. Suharso memaparkan, pemindahan dan pembangunan IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, bakal dilakukan secara bertahap. Dia juga menjamin proses pelaksanaannya akan memperhatikan kesinambungan fiskal dan skema pendanaan.
    Nasional

    Giring Unggah Lirik Oktober Bakal Ada yang Tumbang, Sindir Anies?

  • 9 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Cabut Gugatan di MK, Kenapa?
    Nasional

    9 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Cabut Gugatan di MK, Kenapa?

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.