PDIP Tegaskan Ganjar Akan Lanjutkan Agenda Strategis Jokowi Termasuk IKN

TIKTAK.ID – Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah mengungkapkan bahwa bakal calon presiden yang diusung partainya, Ganjar Pranowo akan meneruskan semua program warisan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, bila terpilih sebagai presiden pada 2024. Said menjelaskan, Ganjar nantinya berfokus melanjutkan berbagai agenda Jokowi yang belum terselesaikan lantaran terbatasnya masa pemerintahan.
“Melalui kepemimpinan Ganjar Pranowo, bila diberikan mandat memenangkan Pilpres pada 2024 kelak, maka kami memastikan bahwa agenda-agenda strategis Presiden Jokowi seperti pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) akan terus kami jalankan,” ujar Said, pada Jumat (11/8/23), seperti dilansir Tempo.co.
Kemudian Said menjamin Ganjar bakal mempercepat pengerjaan agenda strategis lainnya. Dia memaparkan, di antaranya merevitalisasi dan mengembangkan jalur tol laut, memperluas pembangunan infrastruktur dasar seperti sarana pendidikan, kesehatan, jalan, jembatan, irigasi, serta perumahan rakyat terutama di luar Jawa.
Baca juga : Kampanye di Medsos, Relawan Prabowo Bakal Pakai Bantuan AI
Said menyebut Ganjar juga bakal memastikan kedaulatan pangan dan energi, memperluas program hilirisasi, memperkuat jalannya revolusi mental, menjadi pemain penting di level internasional dalam menjaga perdamaian dan ketertiban dunia, serta penopang ekonomi dunia.
“PDIP berkomitmen kuat dalam melahirkan calon-calon pemimpin nasional yang sebenar-benarnya memenuhi kriteria syarat pencalonan presiden dan wakil presiden,” jelas Said.
Menurut Said, Ganjar sudah memenuhi 20 syarat menjadi presiden sesuai yang diatur pada Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dia menilai beberapa syarat tersebut berhubungan dengan integritas sosial, seperti tak pernah mengkhianati negara dan tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi atau pidana berat lainnya.
Baca juga : Sandiaga Bantah Isu PPP Hengkang Jika Dirinya Tak Jadi Cawapres Ganjar
Tidak hanya itu, Said mengatakan syarat lainnya calon presiden dan wakil presiden tidak pernah melakukan perbuatan tercela, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
“Bakal calon presiden, Ganjar Pranowo sudah kami timbang berdasarkan kriteria di atas, tidak pernah terlibat berbagai perbuatan tercela di atas. Tak pernah ada sangkaan aparat penegak hukum terhadapnya atas perbuatan korupsi, penjahat hak asasi manusia, apalagi lari ke luar negeri dari tanggungjawab yang mestinya dijalaninya,” tutur Said.





![Saat Masalah Kejiwaan Ferdy Sambo Dipertanyakan TIKTAK.ID - Belakangan ini kondisi kejiwaan tersangka pembunuhan berencana, Irjen Ferdy Sambo, menjadi sorotan. Beredar kesimpang-siuran yang mengklaim Sambo memiliki masalah kejiwaan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik. Kemudian Taufan meluruskan isu itu. Dia menilai pernyataan dia sebelumnya dimaknai secara keliru dalam sebuah pemberitaan. Padahal, Taufan hendak menyampaikan kalau Sambo sudah melampaui abuse of power. "Salah nangkap, jadi maksudnya orang ini [Sambo] memiliki kekuasaan yang sangat besar. Dia Kadiv Propam, tapi dia juga mampu menggerakkan di luar lingkungan bawah Propam, bisa menggerakan di Metro Jaya, Reskrim," ujar Taufan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Kamis (15/9/22). "Inilah yang dimaksud melebihi abuse of power. Seseorang dengan kekuasaan tertentu di luar kekuasaannya," sambung Taufan. Taufan pun menduga karena Sambo merasa berkuasa, maka berani mengeksekusi ajudannya, Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Taufan bahkan menyebut Sambo jemawa bisa kebal hukum. Selain itu, kata Taufan, Sambo juga dapat mengerahkan puluhan polisi untuk menghilangkan barang bukti, merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga menambah skenario palsu. "Itu kan artinya orang ini sangat percaya diri kalau tindakan kejahatannya tidak akan terbongkar," jelas Taufan. Sebelumnya, beredar informasi soal Sambo mempunyai masalah kejiwaan. Dalam suatu pemberitaan nasional, hal itu disampaikan oleh Taufan. Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo pada 8 Juli lalu. Polisi sudah menetapkan lima tersangka, yakni Sambo, Putri, RR, RE dan KM. Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sedangkan Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. Tidak hanya itu, polisi juga menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka diduga telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.](https://i0.wp.com/www.tiktak.id/wp-content/uploads/2022/09/AHY1.jpg?resize=660%2C400&ssl=1)




