“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Gusti Makmur selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarmasin sejak putusan ini dibacakan,” ucap majelis DKPP dengan suara bulat.
“Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf f, Pasal 12 huruf a dan huruf b, dan Pasal 15 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” ujar majelis Ketua majelis hakim DKPP, Muhammad.
Baca juga: Wacana Fatwa MUI Haramkan Netflix Jadi Bahan Olok-Olok Netizen
“Teradu yang mempunyai latar belakang pendidikan agama dan pernah mengampu divisi bidang fatwa MUI Kota Banjarmasin sepatutnya menjadi teladan bagi masyarakat, bukan sebaliknya melakukan tindakan amoral yang meruntuhkan integritas, kredibilitas dan martabat penyelenggara Pemilu maupun lembaga publik dimana Teradu pernah berkiprah sebelumnya,” kata majelis DKPP lebih lanjut.
Untuk proses hukum, Gusti Makmur kini telah ditahan pihak kepolisian dan akan segera diadili.
Baca juga: Wow ..! MUI Jatim Melarang Ucapan Selamat Natal, Ulama Dunia Menganjurkannya