Tag: Dewan Keluarga Masjid

  • MUI Bandung Keluarkan “Fatwa Pengusiran” Pengungsi Tamansari dari Masjid, LBH: Harusnya Dibantu Kok Malah Diperberat

    MUI Bandung Keluarkan “Fatwa Pengusiran” Pengungsi Tamansari dari Masjid, LBH: Harusnya Dibantu Kok Malah Diperberat

    TIKTAK.ID – LBH Bandung menyayangkan adanya “fatwa” MUI yang bertujuan untuk melarang Masjid digunakan sebagai tempat pengungsian.

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung membuat fatwa agar Masjid Al-Islam disterilkan dan tidak dijadikan sebagai tempat pengungsian warga korban penggusuran Tamansari.

    Fatwa MUI Kota itu kemudian ditindaklanjuti oleh MUI Kecamatan Bandung Wetan dengan menerbitkan surat agar masjid digunakan sebagaimana lazimnya.

    “Dengan keluarnya fatwa/penjelasan tersebut kami Majelis Ulama Indonesia/MUI Kecamatan Bandung Wetan menganjurkan dan mengharapkan kepada seluruh Ketua Dewan Keluarga Masjid/DKM se-Kecamatan Bandung Wetan untuk memfungsikan masjid-masjidnya sebagaimana lazimnya sesuai penjelasan/fatwa MUI Kota Bandung. Hal ini demi kemaslahatan dan kondusifnya umat,” demikian petikan surat MUI Bandung yang diunggah oleh akun Twitter @tubirfess, pada Minggu (19/1/20).

     

    Riefqi Zulfikar, selaku pendamping warga Tamansari dari LBH Bandung, menyampaikan telah mengetahui surat MUI itu. Riefqi menyebut, surat itu datang pada Minggu (19/1/20) sekitar pukul 12.00 WIB.

    Surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Bandung Wetan H. Adja Surja dan Sekretaris Umum Bandung Wetan H. Dadang Priatna pada tanggal 16 Januari 2020 itu menyebutkan bahwa fatwa tersebut diterbitkan atas permohonan umat Islam, akan tetapi tidak disebutkan secara jelas umat Islam mana yang dimaksud.

    Dalam lampiran surat tersebut bahkan memuat penjelasan tentang perbuatan-perbuatan terlarang di dalam masjid. Terdapat delapan perbuatan yang dilarang dilakukan di dalam masjid misalnya, segala perbuatan yang menimbulkan kemudharatan, mencari barang yang hilang di masjid hingga, mengotori masjid.

    Padahal, sejauh ini warga telah mengkondisikan agar keberadaan mereka tidak mengganggu kegiatan ibadah dan senantiasa membersihkan masjid utamanya saat hendak dilaksanakannya salat Jumat.

    Menurut Zulfikar, warga korban penggusuran terpaksa mengungsi di masjid tersebut lantaran Pemerintah Kota Bandung tidak menyediakan tempat hunian sementara.

    “MUI lewat pengurusnya di tingkat kecamatan juga harusnya bisa bersikap lebih adil, karena ada warga yang di sekitarnya terkena dampak buruk pembangunan. Seharusnya mereka dibantu bukan bebannya diperberat,” ujar Zulfikar, dikutip dari laman Tirto.id.

    Zulfikar merinci, saat ini jumlah warga yang mengungsi di Masjid Al-Islam sebanyak 55 orang warga, bukan hanya orang tua melainkan termasuk juga di antaranya anak-anak dan bayi. Sangat disayangkan jika MUI mengabaikan sisi kemanusiaan dalam “fatwa pengusiran” mereka.