TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›9 Aturan Turunan UU IKN Nusantara Diteken Jokowi, Apa Saja?

9 Aturan Turunan UU IKN Nusantara Diteken Jokowi, Apa Saja?

By Joni Sitohang
19 Februari 2022
775
0
Pengusaha Minta Pemerintah Segera Sosialisasikan UU Ibu Kota 'Nusantara'

TIKTAK.ID – Saat ini Pemerintah tengah menyiapkan aturan turunan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Tim lintas kedeputian Kantor Staf Presiden (KSP) terus berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) guna mematangkan aturan turunan UU itu.

Menurut Tenaga Ahli Utama KSP, Wandy Tuturoong, aturan turunan UU IKN bakal dirampungkan sekitar bulan Maret- April tahun ini.

“Targetnya akan rampung pada Maret-April. Total ada 9 yang prioritas dan dikeluarkan secara bertahap,” terang Wandy, seperti dilansir Sindonews.com, Jumat (18/2/22).

Baca juga : Jokowi Disebut Sudah Kantongi Nama Calon Bos IKN, DPR: Pengumuman Tunggu Hari Baik

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani UU nomor 3 tahun 2022 tentang IKN pada 15 Februari 2022. Berikut ini 9 aturan turunan UU IKN yang sedang disusun oleh Pemerintah, seperti yang disampaikan Wandy:

  1. Peraturan Presiden mengenai Susunan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara dan Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara (Pasal 5 ayat (7) UU IKN) digabung dengan Peraturan Presiden tentang Struktur Organisasi, Tugas, Wewenang, dan Tata Kerja Otorita Ibu Kota Nusantara (Pasal 11 ayat (1) UU IKN).
  2. Peraturan Presiden soal Perincian Rencana Induk Ibu Kota Negara (Pasal 7 ayat (4) UU IKN).
  3. Peraturan Presiden terkait Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara (Pasal 15 ayat (2) UU IKN).
  4. Peraturan Pemerintah mengenai Pendanaan untuk Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara ((Pasal 24 ayat (7) UU IKN) digabung dengan:

Baca juga : Guntur Romli: MUI Tempat Berlindung Jaringan Terorisme

  • PP soal Rencana Kerja dan Anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara; (Pasal 25 ayat (3) UU IKN)
  • PP tentang pengelolaan Barang Milik Negara serta aset dalam penguasaan; (Pasal 35 UU IKN)
  • PP terkait Pengalihan dari Kementerian/Lembaga kepada Otorita Ibu Kota Nusantara; (Pasal 36 ayat (7) UU IKN)
  • PP mengenai Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Ibu Kota Nusantara. (Pasal 26 ayat (2) UU IKN)
  1. Peraturan Pemerintah berkaitan dengan Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Negara dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus (Pasal 12 ayat (3) UU IKN)
  2. Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara soal Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara (Pasal 15 ayat (4) UU IKN).

Baca juga : 2 Resep Paten Jokowi Lawan Omicron, Apa Saja?

  1. Peraturan Presiden mengenai Pembagian Wilayah Ibu Kota Nusantara (Pasal 14 ayat (2) UU IKN).
  2. Peraturan Presiden soal Pemindahan Lembaga Negara, Aparatur Sipil Negara, Perwakilan Negara Asing, dan Perwakilan Organisasi/Lembaga Internasional. (Pasal 22 ayat (5) UU IKN).
  3. Keputusan Presiden mengenai Pengalihan Kedudukan, Fungsi, serta Peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta menjadi Ibu Kota Nusantara (Pasal 14 ayat (2) UU IKN).
TagsIbu Kota BaruIbu Kota NegaraIKNJokowiKantor Staf PresidenKSP

Related articles More from author

  • TIKTAK.ID - Perjuangkan UMKM, Jokowi Protes Basuki dan Budi: Di Rest Area, Kopi dan Ayamnya Kok Itu-Itu Saja
    Nasional

    Perjuangkan UMKM, Jokowi Protes Basuki dan Budi: Di Rest Area, Kopi dan Ayamnya Kok Itu-Itu Saja

    11 Desember 2019
    By Rusli Qomar
  • Jokowi-Prabowo Janjikan Rumah dan Biaya Pendidikan untuk Keluarga Prajurit KRI Nanggala 402
    Nasional

    Jokowi-Prabowo Janjikan Rumah dan Biaya Pendidikan untuk Keluarga Prajurit KRI Nanggala 402

    30 April 2021
    By Johan Arif
  • Jokowi Dijuluki 'King of Lip Service' oleh Mahasiswa, Ganjar: Saya Dulu Juga Begitu
    Nasional

    Jokowi Dijuluki ‘King of Lip Service’ oleh Mahasiswa, Ganjar: Saya Dulu Juga Begitu

    13 Juli 2021
    By Joni Sitohang
  • MUI Ingatkan Pemerintah yang Bubarkan FPI: Bina dengan Merangkul, Bukan Memukul
    Nasional

    MUI Mendadak Minta Penjelasan Usai Jokowi Singgung ‘Penceramah Radikal’

    4 Maret 2022
    By Joni Sitohang
  • Tak Lolos Pemeriksaan Virus Corona, 3 WNI di Wuhan Batal Dipulangkan
    Nasional

    Langkahnya Tangani Corona Disindir China, Jokowi Bergeming

    10 Februari 2020
    By Johan Arif
  • Fadjroel Rachman: Presiden Jokowi Akan Copot Menteri yang Kerjanya Lamban
    Nasional

    Fadjroel Bilang Jokowi Tolak Jabatan 3 Periode, Puan Malah Minta Wacana itu Dikaji DPR

    21 Desember 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Hadiri HPN, Kapolda Jateng Harap Pers Beritakan Hal yang Sejuk Tentang Covid-19
    Nasional

    Hadiri HPN, Kapolda Jateng Harap Pers Beritakan Hal yang Sejuk Tentang Covid-19

  • Advanced Plant Habitat
    Teknologi

    Astronaut NASA Berhasil Panen Lobak Pertamanya di Luar Angkasa

  • Jelang Lawan Timnas Indonesia, Brunei Akui Kurang Persiapan
    Olahraga

    Jelang Lawan Timnas Indonesia, Brunei Akui Kurang Persiapan

  • Taspen Berikan Dana Pensiun Menteri-menteri Jokowi, Berapa Besarannya?
    Nasional

    Taspen Berikan Dana Pensiun Menteri-menteri Jokowi, Berapa Besarannya?

  • Ecovacs Kenalkan DEEBOT T10 OMNI, Robot Pembersih dengan AI
    Teknologi

    Ecovacs Kenalkan DEEBOT T10 OMNI, Robot Pembersih dengan AI

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.