TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›9 Aturan Turunan UU IKN Nusantara Diteken Jokowi, Apa Saja?

9 Aturan Turunan UU IKN Nusantara Diteken Jokowi, Apa Saja?

By Joni Sitohang
19 Februari 2022
775
0
Pengusaha Minta Pemerintah Segera Sosialisasikan UU Ibu Kota 'Nusantara'

TIKTAK.ID – Saat ini Pemerintah tengah menyiapkan aturan turunan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Tim lintas kedeputian Kantor Staf Presiden (KSP) terus berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) guna mematangkan aturan turunan UU itu.

Menurut Tenaga Ahli Utama KSP, Wandy Tuturoong, aturan turunan UU IKN bakal dirampungkan sekitar bulan Maret- April tahun ini.

“Targetnya akan rampung pada Maret-April. Total ada 9 yang prioritas dan dikeluarkan secara bertahap,” terang Wandy, seperti dilansir Sindonews.com, Jumat (18/2/22).

Baca juga : Jokowi Disebut Sudah Kantongi Nama Calon Bos IKN, DPR: Pengumuman Tunggu Hari Baik

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani UU nomor 3 tahun 2022 tentang IKN pada 15 Februari 2022. Berikut ini 9 aturan turunan UU IKN yang sedang disusun oleh Pemerintah, seperti yang disampaikan Wandy:

  1. Peraturan Presiden mengenai Susunan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara dan Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara (Pasal 5 ayat (7) UU IKN) digabung dengan Peraturan Presiden tentang Struktur Organisasi, Tugas, Wewenang, dan Tata Kerja Otorita Ibu Kota Nusantara (Pasal 11 ayat (1) UU IKN).
  2. Peraturan Presiden soal Perincian Rencana Induk Ibu Kota Negara (Pasal 7 ayat (4) UU IKN).
  3. Peraturan Presiden terkait Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara (Pasal 15 ayat (2) UU IKN).
  4. Peraturan Pemerintah mengenai Pendanaan untuk Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara ((Pasal 24 ayat (7) UU IKN) digabung dengan:

Baca juga : Guntur Romli: MUI Tempat Berlindung Jaringan Terorisme

  • PP soal Rencana Kerja dan Anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara; (Pasal 25 ayat (3) UU IKN)
  • PP tentang pengelolaan Barang Milik Negara serta aset dalam penguasaan; (Pasal 35 UU IKN)
  • PP terkait Pengalihan dari Kementerian/Lembaga kepada Otorita Ibu Kota Nusantara; (Pasal 36 ayat (7) UU IKN)
  • PP mengenai Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Ibu Kota Nusantara. (Pasal 26 ayat (2) UU IKN)
  1. Peraturan Pemerintah berkaitan dengan Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Negara dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus (Pasal 12 ayat (3) UU IKN)
  2. Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara soal Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara (Pasal 15 ayat (4) UU IKN).

Baca juga : 2 Resep Paten Jokowi Lawan Omicron, Apa Saja?

  1. Peraturan Presiden mengenai Pembagian Wilayah Ibu Kota Nusantara (Pasal 14 ayat (2) UU IKN).
  2. Peraturan Presiden soal Pemindahan Lembaga Negara, Aparatur Sipil Negara, Perwakilan Negara Asing, dan Perwakilan Organisasi/Lembaga Internasional. (Pasal 22 ayat (5) UU IKN).
  3. Keputusan Presiden mengenai Pengalihan Kedudukan, Fungsi, serta Peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta menjadi Ibu Kota Nusantara (Pasal 14 ayat (2) UU IKN).
TagsIbu Kota BaruIbu Kota NegaraIKNJokowiKantor Staf PresidenKSP

Related articles More from author

  • Pengamat Ungkap Alasan Pemilih Jokowi Beralih ke Prabowo
    Nasional

    Pengamat Ungkap Alasan Pemilih Jokowi Beralih ke Prabowo

    16 November 2021
    By Joni Sitohang
  • Pengamat: Pertemuan Jokowi-Surya Paloh Jadi Penentu Reshuffle Kabinet Rabu Pon 1 Februari 2023
    Nasional

    Pengamat: Pertemuan Jokowi-Surya Paloh Jadi Penentu Reshuffle Kabinet Rabu Pon 1 Februari 2023

    31 Januari 2023
    By Joni Sitohang
  • Demokrat: Jokowi Mestinya Pimpin Langsung Penanganan Pandemi, Bukan Sembunyi di Balik MenKo
    Nasional

    Demokrat: Jokowi Mestinya Pimpin Langsung Penanganan Pandemi, Bukan Sembunyi di Balik MenKo

    5 Agustus 2021
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Soal Wacana RI Lockdown, Sri Mulyani: Anggaran Sudah Siap, Tapi....
    Nasional

    Soal Wacana RI Lockdown, Sri Mulyani: Anggaran Sudah Siap, Tapi….

    19 Maret 2020
    By Rusli Qomar
  • Jokowi: Gabungkan 3 Bank Syariah, Cara Pemerintah Bangunkan Raksasa Tidur
    Nasional

    Alasan Jokowi Selalu Bagikan Sertifikat Tanah Setiap Kunker

    11 November 2020
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Prabowo Sebut Jet Tempur Canggih Semi Siluman ini Kemahalan
    Nasional

    Prabowo Sebut Jet Tempur Canggih Semi Siluman ini Kemahalan

    15 Desember 2019
    By

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Soal Peluang Airlangga Jadi Cawapres, Anies: Sulit Jika Tak Gabung Koalisi
    Nasional

    Soal Peluang Airlangga Jadi Cawapres, Anies: Sulit Jika Tak Gabung Koalisi

  • Selain Netflix, Pangeran Harry dan Meghan Markle Juga Kerja Sama dengan Spotify
    Selebriti

    Selain Netflix, Pangeran Harry dan Meghan Markle Juga Kerja Sama dengan Spotify

  • Kim Soo Hyun Adu Akting dengan Kim Ji Won di ‘Queen of Tears’
    Selebriti

    Kim Soo Hyun Adu Akting dengan Kim Ji Won di ‘Queen of Tears’

  • Selebriti

    Tak Hanya Anies dan Ahok, Jokowi dan Maruf Amin Ikut Hadiri Pernikahan Tsamara

  • Setara Institute Desak Mendagri Tangani Sikap Intoleran Wali Kota Bandung Usai Resmikan Gedung ANNAS
    Nasional

    Setara Institute Desak Mendagri Tangani Sikap Intoleran Wali Kota Bandung Usai Resmikan Gedung ANNAS

Artikel Terbaru

  • HP Vivo Y28: Spesifikasi Lengkap, Harga, dan Kelebihannya 25 September 2026
  • Desember, Rico Waas Targetkan Puskesmas Glugur Darat Rampung Dibangun 25 September 2026
  • Polantas KARIB, Kapolri Dorong Teknologi Jadi Jembatan Pelayanan yang Lebih Dekat dengan Masyarakat 25 September 2026
  • Cara Membuat Kata Sandi yang Kuat dan Mudah Diingat 25 September 2026
  • Riwayat Sekolah Gibran Diungkap Jokowi: UTS Australia-MDIS Singapura 25 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (54)
  • Keuangan (8)
  • Kuliner (1,057)
  • Nasional (7,933)
  • Olahraga (1,132)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,212)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.