TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Kelebihan PPN 12%, Pembeli Berhak Minta Pengembalian Pada Penjual

Kelebihan PPN 12%, Pembeli Berhak Minta Pengembalian Pada Penjual

By Joni Sitohang
7 Januari 2025
229
0
Kelebihan PPN 12%, Pembeli Berhak Minta Pengembalian Pada Penjual

TIKTAK.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah mengeluarkan kebijakan baru untuk menangani kasus pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akibat kesalahan pemungutan tarif. Hal itu tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025. Peraturan tersebut adalah pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.

Seperti dilansir Kontan.co.id, merujuk Bab II Pasal 4 mengenai Ketentuan Faktur Pajak dalam Masa Transisi, dalam hal terjadi kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% dari yang seharusnya 11% tapi terlanjur dipungut sebesar 12%, maka berlaku ketentuan sebagai berikut.

Pertama, pembeli bisa meminta pengembalian kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% kepada penjual. Kedua, atas permintaan pengembalian PPN tersebut, maka Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual melakukan penggantian Faktur Pajak.

Baca juga : Zulhas Jamin Tak Akan Impor Beras untuk Program Makan Bergizi Gratis

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo telah menjamin kepada Wajib Pajak soal pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut.

“Ini yang sedang kita atur transisinya seperti apa. Referensinya jika sudah kelebihan di pungut ya dikembalikan. Caranya memang bisa macam-macam, dikembalikan kepada yang bersangkutan bisa, kalau tidak membetulkan faktur pajak nanti dilaporkan juga bisa. Tidak ada masalah,” jelas Suryo dalam Konferensi Pers di Jakarta, pada Kamis (2/1/25).

Bos Pajak ini menekankan pelaku usaha tidak dapat menghindari perubahan sistem tersebut, karena kebijakan final terkait PPN baru resmi diumumkan beberapa jam sebelum 1 Januari 2025. Anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani tersebut mengaku mendengar keluhan yang beredar mengenai pungutan 12 persen di ritel. Dia mengatakan transaksi ini utamanya berlangsung tepat pada awal 2025.

Baca juga : RI Gabung BRICS, Begini Kata Lemhanas

Menurut Suryo, DJP Kemenkeu juga sudah menemui pengusaha terkait sistem penarikan PPN, mulai dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) sampai Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

“Untuk restitusi kita sepakat memberikan waktu tiga bulan untuk penyesuaian sistem administrasi mereka (pengusaha). Sebab, dengan penggunaan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain otomatis sistem administrasi para pelaku juga mengalami perubahan, di samping juga ada situasi ada pajak sudah terlanjur dipungut,” terang Suryo, mengutip CNNIndonesia.com.

“Kami juga bakal memberikan kemudahan untuk tidak menerapkan sanksi jika terjadi keterlambatan atau kesalahan dalam penerbitan faktur,” imbuhnya.

TagsDirektorat Jenderal PajakDJPPengusaha Kena PajakPeraturan Menteri KeuanganPKPPPNPPN 12%

Related articles More from author

  • Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak, KPK Sita Uang Tunai dan Dokumen
    Nasional

    Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak, KPK Sita Uang Tunai dan Dokumen

    18 Januari 2026
    By Joni Sitohang
  • BEM SI Ancam Demo Serentak Desak Prabowo Kaji Ulang PPN 12 Persen
    Nasional

    BEM SI Ancam Demo Serentak Desak Prabowo Kaji Ulang PPN 12 Persen

    22 Desember 2024
    By Joni Sitohang
  • Puan Wanti-wanti Pemerintah Soal Dampak Buruk Naikkan PPN Jadi 12 Persen
    Nasional

    Puan Wanti-wanti Pemerintah Soal Dampak Buruk Naikkan PPN Jadi 12 Persen

    21 Desember 2024
    By Joni Sitohang
  • Tolak Wacana 3 Periode, PKP: Mas AHY dan Puan Tak Bisa Nyapres
    Nasional

    Tolak Wacana 3 Periode, PKP: Mas AHY dan Puan Tak Bisa Nyapres

    28 September 2021
    By Joni Sitohang
  • PDIP Dinilai Lakukan Politik Cuci Tangan soal PPN 12%, Politisi Golkar: Berpolitiklah Secara Elegan
    Nasional

    PDIP Dinilai Lakukan Politik Cuci Tangan soal PPN 12%, Politisi Golkar: Berpolitiklah Secara Elegan

    25 Desember 2024
    By Joni Sitohang
  • KPK Tetapkan 5 Pegawai Pajak Jakarta Utara Jadi Tersangka, Ini Respons Purbaya
    Nasional

    KPK Tetapkan 5 Pegawai Pajak Jakarta Utara Jadi Tersangka, Ini Respons Purbaya

    18 Januari 2026
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Pengadilan Yaman Vonis Hukum Mati Raja Saudi, Putra Mahkota Bin Salman dan Donald Trump
    Internasional

    Pengadilan Yaman Vonis Hukum Mati Raja Saudi, Putra Mahkota Bin Salman dan Donald Trump

  • Atta Halilintar Bikin Film Superhero Lokal ‘Ashiap Man'
    Teknologi

    Atta Halilintar Bikin Film Superhero Lokal ‘Ashiap Man’

  • Konsumsi Makanan ini untuk Cukupi Asupan Vitamin D
    Tips & Tutorial

    Konsumsi Makanan ini untuk Cukupi Asupan Vitamin D

  • Lewat Menko AHY, Prabowo Pastikan Proyek IKN Berlanjut
    Nasional

    Lewat Menko AHY, Prabowo Pastikan Proyek IKN Berlanjut

  • Mantan Pasukan Khusus AS Akui Lancarkan Kudeta di Venezuela
    Internasional

    Mantan Pasukan Khusus AS Akui Lancarkan Kudeta di Venezuela

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.