
TIKTAK.ID – Pada pekan lalu, ada banyak pengguna dari berbagai negara, termasuk Indonesia, mengeluhkan jika aplikasi mereka seperti Facebook, Instagram, WhatsApp tidak dapat diakses selama beberapa jam. Menindaklanjuti hal itu, Instagram kini telah mengumumkan bahwa mereka sedang mulai menguji fitur baru yang akan memberitahukan pengguna bila layanannya mengalami gangguan atau down.
Fitur baru tersebut nantinya akan muncul di bagian atas Activity Feed. Dengan adanya fitur ini, pengguna akan mendapat peringatan ketika terjadi gangguan dan informasi saat gangguan itu sudah berhasil teratasi.
Seperti dilansir detik.com, fitur ini dibuat Instagram usai melakukan diskusi dengan komunitas maupun penelitian ekstensif. Perusahaan menyatakan bahwa gangguan Instagram membuat para pengguna frustrasi. Oleh sebab itu, mereka ingin agar pengguna bisa mengetahui apa yang sedang terjadi langsung dari pihak Instagram.
Kemudian Instagram mengatakan aplikasi tidak akan mengirimkan notifikasi setiap kali terjadi gangguan. Akan tetapi, bila banyak pengguna yang bingung dan memerlukan jawaban, maka Instagram akan mengirimkan pemberitahuan itu.
“Kami tengah menguji fitur baru yang akan memberitahu Anda di Activity Feed saat Instagram mengalami gangguan atau masalah teknis, maupun jika sudah teratasi,” ungkap Instagram, mengutip iMore, Rabu (13/10/21).
Pengujian fitur itu dikabarkan bakal dilakukan di Amerika Serikat selama beberapa bulan ke depan. Akan tetapi, masih belum ada kejelasan apakah fitur ini akan dirilis pada pasar yang lebih luas. Instagram hanya menyatakan mungkin akan meluncurkan fitur lebih luas bila memang dirasa membantu.
Dengan hadirnya fitur ini, diharapkan dapat memberikan informasi yang jelas kepada pengguna terkait alasan layanan Instagram mengalami gangguan atau down.
Fitur pemberitahuan saat gangguan itu tampaknya masuk akal, mengingat kekacauan yang disebabkan saat layanan mereka mengalami masalah. Sebelumnya, ketika Facebook, Messenger, WhatsApp, dan Instagram mengalami gangguan, pengguna sering bertanya-tanya apakah ada yang salah dengan koneksi, internet, atau akun mereka.
Untuk itu, sedikit pemberitahuan yang memberi tahu pengguna, “jangan khawatir, ini bukan (kesalahan) Anda, ini kami,” mungkin dapat menghilangkan banyak kebingungan di masa mendatang.






![Saat Masalah Kejiwaan Ferdy Sambo Dipertanyakan TIKTAK.ID - Belakangan ini kondisi kejiwaan tersangka pembunuhan berencana, Irjen Ferdy Sambo, menjadi sorotan. Beredar kesimpang-siuran yang mengklaim Sambo memiliki masalah kejiwaan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik. Kemudian Taufan meluruskan isu itu. Dia menilai pernyataan dia sebelumnya dimaknai secara keliru dalam sebuah pemberitaan. Padahal, Taufan hendak menyampaikan kalau Sambo sudah melampaui abuse of power. "Salah nangkap, jadi maksudnya orang ini [Sambo] memiliki kekuasaan yang sangat besar. Dia Kadiv Propam, tapi dia juga mampu menggerakkan di luar lingkungan bawah Propam, bisa menggerakan di Metro Jaya, Reskrim," ujar Taufan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Kamis (15/9/22). "Inilah yang dimaksud melebihi abuse of power. Seseorang dengan kekuasaan tertentu di luar kekuasaannya," sambung Taufan. Taufan pun menduga karena Sambo merasa berkuasa, maka berani mengeksekusi ajudannya, Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Taufan bahkan menyebut Sambo jemawa bisa kebal hukum. Selain itu, kata Taufan, Sambo juga dapat mengerahkan puluhan polisi untuk menghilangkan barang bukti, merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga menambah skenario palsu. "Itu kan artinya orang ini sangat percaya diri kalau tindakan kejahatannya tidak akan terbongkar," jelas Taufan. Sebelumnya, beredar informasi soal Sambo mempunyai masalah kejiwaan. Dalam suatu pemberitaan nasional, hal itu disampaikan oleh Taufan. Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo pada 8 Juli lalu. Polisi sudah menetapkan lima tersangka, yakni Sambo, Putri, RR, RE dan KM. Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sedangkan Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. Tidak hanya itu, polisi juga menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka diduga telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.](https://i0.wp.com/www.tiktak.id/wp-content/uploads/2022/09/AHY1.jpg?resize=130%2C130&ssl=1)



