Tag: Mayor Teddy Indra Wijaya

  • Tuding Kenaikan Pangkat Seskab Teddy Sangat Politis, Imparsial Desak Dibatalkan

    Tuding Kenaikan Pangkat Seskab Teddy Sangat Politis, Imparsial Desak Dibatalkan

    TIKTAK.ID – Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto diketahui telah menaikkan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel. Imparsial menganggap kenaikan pangkat Teddy itu menyalahi sistem merit dan dapat melukai hati prajurit yang lain.

    “Imparsial memandang kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letkol sangatlah politis dan tak didasarkan pada prestasi maupun merit system,” ungkap Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, dalam keterangan tertulisnya, pada Jumat (7/3/25), seperti dilansir detikcom.

    Menurut Ardi, kebijakan kenaikan pangkat Teddy bisa melukai perasaan prajurit lain. Pasalnya, kata Ardi, para prajurit di lapangan selama ini sudah mempertaruhkan nyawanya demi negara.

    Baca juga : Panggil Sejumlah Konglomerat ke Istana, Apa Langkah Prabowo?

    “Elite politik dan pimpinan TNI juga harus sadar kalau kebijakan kenaikan pangkat Mayor Teddy juga berpotensi melukai perasaan para prajurit di lapangan yang selama ini telah mempertaruhkan nyawa,” tutur Ardi.

    Untuk itu, kata Ardi, sistem kepangkatan di TNI harus menganut meritokrasi. Dia menilai hal itu semata-mata untuk menjaga integritas TNI.

    “Kami menegaskan bahwa sistem kepangkatan dalam TNI harus tetap berlandaskan meritokrasi dan profesionalisme, demi menjaga kehormatan serta integritas institusi TNI,” terang Ardi.

    Baca juga : Guntur Romli Sebut Jokowi Ingin Bentuk Partai Super Terbuka untuk Amankan Kaesang di PSI

    Imparsial juga mendesak kenaikan pangkat Teddy dibatalkan, lantaran kenaikan pangkat ini bisa merusak sistem meritokrasi di tubuh TNI.

    “Membatalkan kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letnan Kolonel karena telah merusak sistem meritokrasi di tubuh TNI,” imbuh Ardi.

    Sebelumnya, informasi mengenai kenaikan pangkat perwira kecabangan infanteri TNI AD itu tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang dikeluarkan oleh Mabes TNI AD.

    Baca juga : Datangi KPK, Kepala BGN Minta Bimbingan dan Pendampingan Program Makan Bergizi Gratis

    Kenaikan pangkat Teddy sendiri berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol atas nama Mayor Inf Teddy Indra Wijaya.

    Kenaikan pangkat Letkol Teddy turut dibenarkan oleh Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana. Wahyu mengeklaim keputusan itu sudah diteken sesuai dengan aturan yang berlaku.

    “Itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (Perpres), secara administrasi pun semua sudah dipenuhi,” kata Wahyu.

  • Start Januari 2025, Mensesneg Minta Dimaklumi Jika Program Makan Bergizi Gratis Tak Sempurna

    Start Januari 2025, Mensesneg Minta Dimaklumi Jika Program Makan Bergizi Gratis Tak Sempurna

    TIKTAK.ID – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Program Makan Bergizi Gratis akan dimulai pada Januari 2025 mendatang. Dia mengatakan sejumlah persiapan sudah dilakukan oleh Pemerintah untuk menjalankan salah satu program unggulan Prabowo Subianto tersebut.

    “Insyaallah mulai Januari (2025), sudah akan dapat dilaksanakan,” ujar Prasetyo ketika ditanya mengenai Program Makan Bergizi Gratis di Akmil Magelang, Jawa Tengah, pada Ahad (27/10/24).

    Namun Prasetyo menyatakan, kemungkinan pelaksanaan program tersebut masih belum sempurna pada awal-awal dilakukan Januari mendatang. Sebab, kata Prasetyo, Program Makan Bergizi Gratis adalah sesuatu yang baru di Indonesia.

    Baca juga : Tolak Pembungkaman Mahasiswa, Wakil Ketua DPRD Jatim Desak Pembekuan BEM FISIP Unair Dicabut

    Oleh sebab itu, Prasetyo meminta dukungan dari masyarakat agar ikut menyukseskan program tersebut, yang merupakan janji kampanye Prabowo-Gibran Rakabuming Raka. Ia pun meminta masyarakat memberikan pemakluman jika program itu belum sempurna pada Januari mendatang.

    “Mohon juga dimaklumi kalau di awal-awal sistem juga masih belum sempurna,” ucap Prasetyo.

    Menurut Prasetyo, Program Makan Bergizi Gratis tersebut kemungkinan belum akan dilakukan di seluruh Indonesia pada Januari 2025. Pasalnya, Prasetyo menyebut Pemerintah masih mencari metode untuk menyediakan makan bergizi di daerah 3T.

    Baca juga : Bikin Karangan Bunga Satire untuk Prabowo-Gibran, BEM FISIP Unair Langsung Dibekukan

    “Beberapa wilayah yang lain harus kita cari metodenya, contohnya di daerah pantai terluar, pulau terluar, di daerah Papua. Tentu tak bisa kita samakan,” tutur Prasetyo.

    Untuk diketahui, Prabowo dilaporkan melakukan kunjungan ke Satuan Layanan Makan Bergizi yang berada di Kota Magelang, Jawa Tengah, pada Sabtu (26/10/24). Kunjungan tersebut dilakukan di tengah-tengah kegiatan retreat Kabinet Merah Putih di Magelang.

    Ketika itu, Prabowo didampingi oleh Sekretaris Kabinet (Seskab), Mayor Teddy Indra Wijaya dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Rachmat Pambudi. Mereka melakukan kunjungan tersebut dengan menggunakan mobil golf atau buggy car, karena lokasi Satuan Pelayanan Makan Bergizi terdapat di dekat kompleks Akmil Magelang.

    Baca juga : Prabowo Bakal Ajak Sejumlah Menterinya Sambangi IKN 

    Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindiyana mengonfirmasi kunjungan langsung Prabowo di tengah-tengah retreat Kabinet Merah Putih. Dia menjelaskan bahwa tempat yang dikunjungi itu merupakan Satuan Pelayanan Makan Bergizi.

    “(Itu) tempat Manajer Satuan Pelayanan Makan Bergizi melakukan koordinasi dengan penerima manfaat dan seluruh unsur yang terlibat dalam Program Makan Bergizi,” ungkap Dadan saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu sore.

  • Tiru Jejak SBY, Prabowo Juga Percayakan Seskab dari Latar Belakang Militer

    Tiru Jejak SBY, Prabowo Juga Percayakan Seskab dari Latar Belakang Militer

    TIKTAK.ID – Persamaan antara Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden ke-8 RI, Prabowo Subianto di awal Pemerintahan adalah mempercayakan posisi Sekretaris Kabinet kepada sosok berlatar belakang militer.

    Seperti diketahui, SBY menjadi Presiden ke-6 RI pada 20 Oktober 2004 silam. SBY lantas membentuk Kabinet Indonesia Bersatu. Putra Pacitan tersebut pun mengangkat Sudi Silalahi sebagai Sekretaris Kabinet.

    Seperti dilansir Sindonews.com, pengangkatan Sudi berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No.188/M Tahun 2004. Keputusan ini ditetapkan di Jakarta pada 20 Oktober 2004.

    Baca juga : Prabowo: Saya Bersyukur dan Beruntung Ada 6 Lulusan Terbaik Adhi Makayasa di Kabinet

    Sudi sendiri merupakan lulusan AKABRI 1972. Karier militernya antara lain Kepala Staf Kodam Jaya (1997–1998) dan Pangdam V/Brawijaya (1999–2001), sementara pangkat terakhir Sudi adalah Letnan Jenderal TNI.

    Sudi menjabat sebagai Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan dalam Kabinet Gotong Royong (Oktober 2001–Juli 2004). Saat itu, Menko Polkam dijabat oleh SBY. Di Kabinet Indonesia Bersatu II, Sudi dipercaya oleh SBY untuk menjadi Menteri Sekretaris Negara. Sudi telah meninggal dunia pada 25 Oktober 2021 lalu di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

    Lebih lanjut, pada 20 Oktober 2024, Prabowo Subianto dilantik menjadi Presiden ke-8 RI. Prabowo membentuk Kabinet Merah Putih, dengan total terdapat sebanyak 48 kementerian di Kabinet Merah Putih yang dilantik pada 21 Oktober 2024.

    Baca juga : Dukung Mentan Copot Pegawai yang Terima Pemulus Proyek, Mahfud MD: Harus Begitu!

    Adapun jabatan Sekretaris Kabinet (Seskab) yang tadinya setingkat menteri, saat ini berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara. Prabowo mengangkat ajudannya, Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi Seskab, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 143/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Sekretaris Kabinet, yang ditetapkan tanggal 20 Oktober 2024.

    Teddy merupakan lulusan SMA Taruna Nusantara, Magelang, 2007. Pria kelahiran Manado, Sulawesi Utara, pada 14 April 1989 ini pernah mengemban sejumlah jabatan militer. Di antaranya Komandan Peleton 3, 2, 1 di Batalyon Kopassus, Ajudan Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (TNI), Perwira Operasi Batalyon 13 Kopassus, Asisten Ajudan Presiden Joko Widodo (2016 – 2019), Pama Sat-81 Gultor Mabes TNI (Pendidikan di Amerika) (2020), Komandan Tim 1 dan 2 di Batalyon Kopassus, Ajudan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (2020 – 2024), serta Wakil Komandan Batalyon Infanteri 328/Dirgahayu (2024).

  • Sosok Mayor Teddy, Ajudan Prabowo yang Naik Level Jadi Sekretaris Kabinet Merah Putih

    Sosok Mayor Teddy, Ajudan Prabowo yang Naik Level Jadi Sekretaris Kabinet Merah Putih

    TIKTAK.ID – Mayor Teddy Indra Wijaya telah diumumkan menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada Minggu malam (20/10/24).

    Kepala Penerangan (Kapen) Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat (Kostrad), Kolonel Inf. Hendhi Yustian Danang Suta mengonfirmasi status Mayor Teddy sebagai prajurit aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat.

    “Hingga saat ini masih aktif,” ujar Kapen Kostrad Hendhi, pada Minggu malam (20/10/24), seperti dikutip Tempo.co dari Antara.

    Baca juga : Mahfud MD Tegaskan Yusril Tak Punya Wewenang Nyatakan Tragedi 98 Bukan Pelanggaran HAM Berat

    Untuk diketahui, Mayor Teddy bertugas sebagai ajudan Prabowo Ketika Ketua Umum Partai Gerindra tersebut menjabat sebagai Menteri Pertahanan.

    Selain itu, Teddy juga sempat menduduki posisi Wakil Komandan Batalyon Infanteri (Wadan Yonif) Para Raider 328/Dirgahayu Batalyon Infanteri Para Raider 328/Dirgahayu Brigif Linud 17/Kujang I Divisi Infanteri 1/Kostrad.

    Teddy bersama jajaran menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih yang diumumkan Minggu malam oleh Prabowo, dilantik pada Senin pagi (21/10/24). Tugas Mayor Teddy ketika resmi menjabat sebagai Seskab yaitu memimpin Sekretariat Kabinet.

    Baca juga : Minta Sri Mulyani Hapus Anggaran Tak Penting, Prabowo: Kita Harus Memberi Contoh

    Berikut ini rekam jejak Mayor Teddy, sang ajudan Prabowo:

    Teddy Indra Wijaya atau yang dikenal sebagai Mayor Teddy lahir pada 14 April 1989. Dia mengawali karier militernya sejak 2011 usai lulus dari Akademi Militer di Magelang, Jawa Tengah.

    Saat itu, Teddy datang dari Korps Infanteri di Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD. Beberapa tahun setelahnya, Teddy diangkat menjadi Asisten Ajudan Joko Widodo dari 2014 hingga 2019.

    Baca juga : Mengenal Terawan, Mantan Menkes Era Jokowi yang Ditunjuk Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden

    Kemudian Teddy melanjutkan pendidikannya di US Army Ranger School di Fort Benning, Amerika Serikat. Teddy menjadi salah satu prajurit terbaik TNI AD yang pernah diakui oleh pasukan elite Angkatan Darat Amerika Serikat. Teddy pun lulus dari International Honor Graduate dari sekolah itu, di antara 185 perwira siswa.

    Prestasi tersebut menempatkannya dalam daftar perwira TNI AD yang berhasil lulus dari Ranger School, bersama dengan sejumlah nama terkenal seperti Jenderal TNI Purn Susilo Bambang Yudhoyono, Letjen TNI Purn Hotmangaraja Panjaitan, dan Letjen TNI Purn Nugroho Widyatomo.

    Begitu kembali dari AS, Teddy, yang ketika itu berpangkat Kapten, kembali ke Jakarta untuk menjadi ajudan Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto sejak 2020. Selama empat tahun, Teddy mendampingi Prabowo dalam berbagai kegiatan sebagai menteri dan selama kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

  • Pengamat Sebut Pengangkatan Ajudan Prabowo Jadi Seskab Langgar UU TNI

    Pengamat Sebut Pengangkatan Ajudan Prabowo Jadi Seskab Langgar UU TNI

    TIKTAK.ID – Peneliti sektor keamanan SETARA Institute, Ikhsan Yosarie menyebut pengangkatan Teddy Indra Wijaya -perwira menengah TNI yang juga ajudan Prabowo Subianto- sebagai Sekretaris Kabinet, telah melanggar Undang-Undang TNI. Dia memaparkan, Pasal 47 ayat 1 UU TNI mengatur bahwa prajurit aktif hanya dapat menduduki jabatan sipil usai mengundurkan diri sebagai prajurit.

    Menurut Ikhsan, jabatan Sekretaris Kabinet tak termasuk posisi yang bisa diisi oleh tentara aktif di luar kelembagaan TNI. Dalam Pasal 47 ayat 2 UU TNI, tentara aktif hanya dapat menduduki jabatan di sepuluh lembaga yang berada di luar institusi TNI.

    Kesepuluh lembaga tersebut yakni jabatan pada kantor yang membidangi koordinator politik dan keamanan, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Mahkamah Agung.

    Baca juga : Politisi PDIP Desak Mayor Tedi Mundur dari TNI Agar Tak Langgar Undang-Undang

    Ikhsan menegaskan, bila Pemerintahan Prabowo tetap ingin mengangkat Teddy sebagai Sekretaris Kabinet, maka perwira menengah tersebut harus mengundurkan diri dari TNI.

    “Ketentuan yang berlaku seharusnya kembali ke ayat 1 UU TNI, yaitu harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” ujar Ikhsan, pada Senin (21/10/24), seperti dilansir Tempo.co.

    Perlu diketahui, Prabowo sudah melantik Teddy sebagai Sekretaris Kabinet. Teddy sendiri adalah ajudan Prabowo ketika ia masih menjabat Menteri Pertahanan pada 2019-2024.

    Baca juga : Gelar Pisah Sambut dengan Retno Marsudi, Menlu Sugiono Tegaskan Lanjut Perjuangkan Kemerdekaan Palestinav

    Prabowo melantik Teddy bersamaan dengan pelantikan para wakil menteri dalam Kabinet Merah Putih –sebutan kabinet Prabowo- di Istana Negara, Jakarta pada Senin siang. Pengangkatan Teddy itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 143/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Sekretaris Kabinet.

    Di sisi lain, Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menilai pengangkatan Teddy sebagai Sekretaris Kabinet tidak melanggar UU TNI. Wakil Ketua DPR tersebut menyatakan posisi Sekretaris Kabinet yang dijabat oleh Teddy bukanlah jabatan setingkat menteri, sehingga Teddy tak perlu melepaskan statusnya sebagai prajurit aktif TNI.

    “Sekretaris Kabinet sekarang komposisinya berubah di bawah Menteri Sekretaris Negara dan kedudukannya itu diatur sama dengan sekretaris pribadi yang dapat dijabat oleh TNI atau Polri aktif,” ucap Dasco di kompleks DPR, pada Senin (21/10/24). Namun dia tidak menjelaskan secara detail regulasi yang mengatur kedudukan Sekretaris Kabinet berada di bawah Kementerian Sekretaris Negara tersebut.

  • Politisi PDIP Desak Mayor Tedi Mundur dari TNI Agar Tak Langgar Undang-Undang

    Politisi PDIP Desak Mayor Tedi Mundur dari TNI Agar Tak Langgar Undang-Undang

    TIKTAK.ID – Anggota DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin menyarankan Mayor Teddy Indra Wijaya untuk mundur dari TNI, setelah resmi dilantik sebagai Sekretaris Kabinet oleh Presiden Prabowo Subianto, pada Senin (21/10/24).

    Hasan menilai Mayor Teddy tidak memenuhi syarat menduduki posisi Seskab. Dia mengatakan lembaga yang ditempati Teddy tersebut di luar 10 lembaga yang diatur undang-undang untuk ditempati prajurit TNI aktif.

    “Bukan masalah bahwa Seskab itu setingkat menteri atau tidak, namun penempatan prajurit TNI aktif itu hanya bisa ditempatkan di 10 lembaga/kemenetrian,” ujar Hasan, pada Senin (21/10/24), seperti dilansir CNNIndonesia.com.

    Baca juga : Gelar Pisah Sambut dengan Retno Marsudi, Menlu Sugiono Tegaskan Lanjut Perjuangkan Kemerdekaan Palestina

    Kemudian mantan anggota Komisi Pertahanan DPR tersebut memaparkan, 10 lembaga/kementerian yang dimaksud adalah Badan Intelijen Negara, Kemenhan, BSSN, BNN, Sesmilpres, MA, Polhukam, Kemenhan, Wantanas, Lemhanas, dan SAR.

    Oleh sebab itu, Hasan menyarankan Teddy mundur supaya tidak melanggar UU TNI, atau UU TNI harus direvisi terlebih dahulu untuk menyesuaikan posisi Teddy saat ini.

    Sementara itu, Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf menegaskan bahwa pengangkatan Mayor Teddy sebagai Seskab mestinya didahului dengan pengunduran dirinya sebagai anggota militer aktif.

    Baca juga : Muhammadiyah Terbitkan Fatwa Haram Risywah Politik Jelang Pilkada, Apa Itu?

    “Pengangkatan Mayor Teddy yang masih menjabat anggota militer aktif tanpa pengunduran diri terlebih dahulu jelas telah melanggar UU TNI,” tutur Al Araf.

    Al Araf menjelaskan, menurut Pasal 47 ayat (2) UU TNI Nomor 34 tahun 2004, Sekretaris Kabinet tidak termasuk dalam posisi atau jabatan yang dapat diduduki oleh militer aktif.

    “Meski jabatan Mayor Teddy dianggap tidak setara tetapi berada di bawah Kementrian, tetap saja hal itu melanggar UU TNI. Sebab, jabatan apapun yang akan diberikan kepada Mayor Teddy di Sekretaris Kabinet mengharuskannya pensiun terlebih dahulu,” ucap Al Araf.

    Baca juga : Aliansi BEM Indonesia Gelar Demo ‘Menghitung Hari Menuju Pengadilan Jokowi’ di DPR

    Di sisi lain, Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen Wahyu Yudhayana mengeklaim Seskab kini bukan jabatan setingkat menteri, melainkan di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Untuk itu, dia mengatakan perwira menengah TNI aktif dapat menduduki jabatan itu tanpa harus mundur.

    “Setelah saya konfirmasi kepada Setmilpres, Seskab itu tidak setingkat menteri, tapi strukturnya di bawah Kemensetneg, jabatan Seskab itu bisa dijabat TNI aktif termasuk Eselon II. Maksimal pangkat tertinggi Brigjen,” jelas Wahyu, pada Senin (21/10/24).