TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›PSI Pertanyakan Aksi Bawaslu Datangi Grand Opening Gerai Kaesang di Depok

PSI Pertanyakan Aksi Bawaslu Datangi Grand Opening Gerai Kaesang di Depok

By Joni Sitohang
27 Juli 2023
303
0
PSI Pertanyakan Aksi Bawaslu Datangi Grand Opening Gerai Kaesang di Depok

TIKTAK.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kota Depok mendatangi acara grand opening Gerai Sang Pisang di Sawangan, Depok, pada Selasa sore, kemarin. Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Sigit Widodo pun mengaku heran atas kehadiran anggota Bawaslu tersebut.

“Untuk apa Bawaslu mengirim anggota ke acara pembukaan sebuah gerai makanan? Apa yang hendak diawasi?” tanya Sigit, pada Rabu (26/7/23), seperti dilansir Tempo.co.

Putra bungsu Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Kaesang Pangarep, adalah pemilik gerai Sang Pisang. Kaesang sebelumnya didorong oleh PSI agar maju sebagai Wali Kota Depok.

Baca juga : Anies-Susi Mesra di Pangandaran, PKS: Taaruf dengan Tokoh Nasional

Dalam acara grand opening Sang Pisang tersebut, Sigit mengatakan ratusan warga dan relawan mendatangi acara untuk bertemu dan berswafoto dengan Kaesang. Dia menyebut dalam kesempatan yang sama, Bawaslu mengirimkan dua petugas dari Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Sawangan.

Sigit menjelaskan bahwa Panwascam sempat meminta relawan untuk mencopot spanduk yang dipasang di dekat lokasi acara. Sigit menyatakan Panwascam juga mempersoalkan kehadiran anak sekolah di acara tersebut.

Sigit menegaskan bahwa Bawaslu Depok tidak punya tugas dan wewenang mengawasi pembukaan gerai makanan. Dia memaparkan bahwa Bawaslu Kota menurut Undang-Undang sedianya bertugas memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayahnya.

Baca juga : Tak Terima Program Hilirisasi Jokowi Diganggu IMF, Barikade 98 Siap Geruduk Kedubes AS

“Lantas apa hubungannya pembukaan gerai makanan dengan Pemilu?” ucap Sigit.

Sigit menerangkan bahwa proses Pemilihan Wali Kota Depok 2024 belum dimulai. Untuk itu, kata Sigit, Bawaslu belum memiliki kewenangan untuk mengawasi relawan pendukung calon wali kota.

Kemudian soal anak sekolah yang hadir, Sigit menilai Bawaslu tidak punya hak melarang, karena mereka datang sepulang sekolah untuk menghadiri acara pembukaan gerai yang dimeriahkan artis dan selebriti.

Baca juga : Dulu Dukung Jokowi, Kini PBB Usung Prabowo di Pilpres 2024

“Hak semua warga negara untuk menyampaikan dukungan politik kepada siapa saja. Mas Kaesang juga belum dideklarasikan sebagai calon wali kota. Kenapa Mas Kaesang seperti dianggap sebagai ancaman di Kota Depok?” tutur Sigit.

Menurut Sigit, kegiatan pembukaan gerai Sang Pisang itu jauh dari kegiatan kampanye. Dia berpendapat kedatangan Bawaslu ini justru tindakan pemborosan uang rakyat.

“Kalau ada ratusan warga dan relawan yang hadir karena kecintaan mereka pada Mas Kaesang, apa yang dilanggar? Ini kan negara bebas,” imbuhnya.

TagsBawasluKaesang PangarepPSI

Related articles More from author

  • Soal Cawe-cawe Jokowi Jelang Pemilu 2024, Bawaslu: Sulit Dipisahkan dari Presiden
    Nasional

    Soal Cawe-cawe Jokowi Jelang Pemilu 2024, Bawaslu: Sulit Dipisahkan dari Presiden

    22 Juni 2023
    By Joni Sitohang
  • Waketum PSI Ngaku Kaget Guntur Romli Mendadak Hengkang dari Partai
    Nasional

    Waketum PSI Ngaku Kaget Guntur Romli Mendadak Hengkang dari Partai

    7 Agustus 2023
    By Joni Sitohang
  • PKS Sebut Pemerintah Tak Siap Pindah ke Ibu Kota Baru, Kok Bisa? TIKTAK.ID - Anggota panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ecky Awal Mucharam menyatakan bahwa Pemerintah masih belum siap dengan skema pemindahan IKN. Sebab, Ecky menyebut Pemerintah tidak memberikan gambaran meyakinkan kalau IKN memang layak untuk dipindah ke Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. "Saat membahas rencananya seperti apa, master plan-nya seperti apa, itu tidak terjawab. Bahkan terkesan masih belum siap," ungkap Ecky di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/1/22), seperti dilansir Republika.co.id. Kemudian Ecky mengatakan RUU IKN berpotensi melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dia menjelaskan, hal itu karena pemerintah daerah khusus IKN bakal setingkat kementerian dan selanjutnya disebut sebagai Otorita IKN. "Naskah awal RUU ini berpotensi bertentangan dengan UUD 1945, konstitusi kita, karena memang sejak awal RUU ini ingin pemerintahan ibu kota otorita," tegas Ecky. Ecky mengklaim Indonesia tidak mengenal konsep otorita dan hal itu juga tak tercantum dalam UUD 1945. Terutama, kata Ecky, dalam Pasal 18 yang menyebut Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan provinsi dibagi atas beberapa kabupaten/kota. "Semua berkutat pada otorita saja, dan Pemerintah tetap tidak mau mundur terkait otorita. Padahal hal itu tidak ada dalam nomenklatur Pasal 18 UUD 1945," jelas Ecky. Selain itu, Ecky mengaku tidak yakin jika pemindahan dan pembangunan IKN tidak akan membebani keuangan negara. Dia menerangkan, dalam RUU IKN tak dijelaskan berapa persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang akan dialolasikan untuk IKN. "Berbahaya dari sisi peruntukan anggaran, yang harusnya untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), malah dialihkan untuk anggaran pembangunan ibu kota," ucap Ecky. Di sisi lain, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa mengapresiasi pengesahan RUU IKN menjadi Undang-Undang. Meski begitu, dia menganggap pengesahan itu tidak serta-merta membuat pemindahan IKN bisa langsung dilakukan. Suharso memaparkan, pemindahan dan pembangunan IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, bakal dilakukan secara bertahap. Dia juga menjamin proses pelaksanaannya akan memperhatikan kesinambungan fiskal dan skema pendanaan.
    Nasional

    Giring Unggah Lirik Oktober Bakal Ada yang Tumbang, Sindir Anies?

    21 Januari 2022
    By Joni Sitohang
  • TGUPP Buka Suara, Bantah Isu Pembagian Kaus 'Anies Baswedan Presiden' ke Pemudik Gratis
    Nasional

    TGUPP Buka Suara, Bantah Isu Pembagian Kaus ‘Anies Baswedan Presiden’ ke Pemudik Gratis

    30 April 2022
    By Joni Sitohang
  • Ketua Umum Cyber Indonesia: Pemakzulan Jokowi Penuh Berita Bohong
    Nasional

    Ketua Umum Cyber Indonesia: Pemakzulan Jokowi Penuh Berita Bohong

    8 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • Soal Pelaporan Gibran-Kaesang ke KPK, Eks Aktivis 98 Minta Relawan Jokowi Mania Tak Baper
    Nasional

    Soal Pelaporan Gibran-Kaesang ke KPK, Eks Aktivis 98 Minta Relawan Jokowi Mania Tak Baper

    26 Januari 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Prabowo Temui Jokowi di Istana Bogor, Gerindra Beri Penjelasan
    Nasional

    Prabowo Temui Jokowi di Istana Bogor, Gerindra Beri Penjelasan

  • Pakar Hukum: Tolak Negara Bebas Kekerasan Seksual Wujud Kemunduran Peradaban
    Nasional

    Pakar Hukum: Tolak Negara Bebas Kekerasan Seksual Wujud Kemunduran Peradaban

  • TIKTAK.ID - Jadi Pemain Terbaik 2019 Versi Globe Soccer Awards, Cristiano Ronaldo Kalahkan Messi dan 4 Bintang Liverpool
    Olahraga

    Jadi Pemain Terbaik 2019 Versi Globe Soccer Awards, Cristiano Ronaldo Kalahkan Messi dan 4 Bintang Liverpool

  • Lenovo Bakal Rilis Smartphone Gaming dengan Pengisian Daya 90W
    Teknologi

    Lenovo Bakal Rilis Smartphone Gaming dengan Pengisian Daya 90W

  • Pelatih Inter Milan: AC Milan Sedang Tangguh-tangguhnya
    Olahraga

    Pelatih Inter Milan: AC Milan Sedang Tangguh-tangguhnya

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.