TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Anies Terbitkan Pergub Larangan Pakai Kantong Plastik di Mal, Minimarket dan Pasar

Anies Terbitkan Pergub Larangan Pakai Kantong Plastik di Mal, Minimarket dan Pasar

By
7 Januari 2020
981
0
Kalah di PTUN Lawan Pengembang Reklamasi, Anies Ajukan Banding

TIKTAK.ID – Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai larangan kantong plastik sekali pakai. Sebagai gantinya, mal, pasar, hingga minimarket, wajib menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.

Peraturan itu tertuang dalam Pergub Nomor 142 tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. Pergub ditetapkan pada 27 Desember 2019 dan diundangkan pada 31 Desember 2019. Pergub tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2020, yaitu 6 bulan sejak diundangkan.

“Dalam Pergub juga disebutkan bahwa pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat wajib memberlakukan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan di lokasinya,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Andono Warih, dilansir Detik.com, Selasa (7/1/20).

Baca juga: Ditanya Apakah Anies Baswedan Gengsi Lanjutkan Program Ahok Atasi Banjir, Sutiyoso Beri Nasihat

Andono melanjutkan, pengelola pusat perbelanjaan harus memastikan setiap penjual atau pemilik toko mematuhi peraturan tersebut. Jika tidak, maka Dinas LH akan memberikan sanksi kepada pengelola, seperti yang tercantum dalam pasal 22.

Pengelola yang dimaksud adalah kalau di pusat perbelanjaan yang terkena sanksi pengelola mal. Begitu pula di pasar yang terkena sanksi adalah PD Pasar Jaya, sedangkan di toko swalayan yang tidak berada di dalam mal yang terkena adalah penanggung jawab toko swalayan.

Halaman selanjutnya…

1 2
TagsAnies BaswedanLarangan PlastikPergub DKIPergub PlastikPlastik

Related articles More from author

  • Anies Dipanggil KPK Hari Ini, Kasus Apa?
    Nasional

    Anies Dipanggil KPK Hari Ini, Kasus Apa?

    22 September 2021
    By Joni Sitohang
  • Waketum NasDem Ungkap Isi Pembicaraan Paloh, Sohibul, AHY di Resepsi Putri Anies
    Nasional

    Waketum NasDem Ungkap Isi Pembicaraan Paloh, Sohibul, AHY di Resepsi Putri Anies

    2 Agustus 2022
    By Joni Sitohang
  • Dibanding-bandingkan dengan Jokowi, Gerindra DKI Bela Anies: Jokowi Tak Selesaikan Tugas Gubernur
    Nasional

    Setelah Dibully, Kini Anies Dipuji Jokowi soal Aksi Cekatan Lawan Corona

    14 Maret 2020
    By Johan Arif
  • Sebut Ada Upaya Gagalkan Anies Maju Pilgub Jakarta, Hasto: Demokrasi Kita Tidak Sehat
    Nasional

    Sebut Ada Upaya Gagalkan Anies Maju Pilgub Jakarta, Hasto: Demokrasi Kita Tidak Sehat

    11 Agustus 2024
    By Joni Sitohang
  • Ternyata ini Alasan Kenapa Anies dan Wakilnya Tak Ikut Divaksin Bareng Jokowi
    Nasional

    Ternyata ini Alasan Kenapa Anies dan Wakilnya Tak Ikut Divaksin Bareng Jokowi

    15 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • (Cek Hoaks atau Fakta) Anies Baswedan Masuk Daftar Sindikat Pencucian Uang
    Nasional

    (Cek Hoaks atau Fakta) Anies Baswedan Masuk Daftar Sindikat Pencucian Uang

    14 Oktober 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • TIKTAK.ID - Kenali 7 Gejala Saat Tubuh Kurang Vitamin
    Tips & Tutorial

    Kenali 7 Gejala Saat Tubuh Kurang Vitamin

  • SBY Dukung Jokowi Setelah Bertemu Airlangga Hartanto
    Nasional

    Usai Bertemu Golkar, SBY: Demokrat Siap Dukung Penuh Presiden Jokowi

  • Ketum PPP dan Sandiaga Uno Resmikan Rumah Relawan Jenderal Santri di Surabaya
    Nasional

    Ketum PPP dan Sandiaga Uno Resmikan Rumah Relawan Jenderal Santri di Surabaya

  • Timnas Indonesia U-20 Kalahkan Suriah, Ini Kata Shin Tae Yong
    Olahraga

    Timnas Indonesia U-20 Kalahkan Suriah, Ini Kata Shin Tae Yong

  • Lonjakan Covid-19 di DKI Bukan Salah Anies tapi Pemerintah Pusat
    Nasional

    PKS Respons Hasto yang Mempertanyakan Prestasi Anies Memimpin DKI

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.