TIKTAK.ID – Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai larangan kantong plastik sekali pakai. Sebagai gantinya, mal, pasar, hingga minimarket, wajib menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.
Peraturan itu tertuang dalam Pergub Nomor 142 tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. Pergub ditetapkan pada 27 Desember 2019 dan diundangkan pada 31 Desember 2019. Pergub tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2020, yaitu 6 bulan sejak diundangkan.
“Dalam Pergub juga disebutkan bahwa pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat wajib memberlakukan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan di lokasinya,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Andono Warih, dilansir Detik.com, Selasa (7/1/20).
Baca juga: Ditanya Apakah Anies Baswedan Gengsi Lanjutkan Program Ahok Atasi Banjir, Sutiyoso Beri Nasihat
Andono melanjutkan, pengelola pusat perbelanjaan harus memastikan setiap penjual atau pemilik toko mematuhi peraturan tersebut. Jika tidak, maka Dinas LH akan memberikan sanksi kepada pengelola, seperti yang tercantum dalam pasal 22.
Pengelola yang dimaksud adalah kalau di pusat perbelanjaan yang terkena sanksi pengelola mal. Begitu pula di pasar yang terkena sanksi adalah PD Pasar Jaya, sedangkan di toko swalayan yang tidak berada di dalam mal yang terkena adalah penanggung jawab toko swalayan.
Halaman selanjutnya…