TIKTAK.ID – Belakangan ini beredar di sosial media sebuah video dengan narasi judul “Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menyegel Rumah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan”. Penyegelan itu disebut terkait kasus korupsi pengadaan tanah rumah DP Nol Rupiah.
Kanal YouTube JURU POLITIK yang pertama membagikan video tersebut pada 11 Juni 2021. Video yang berjudul, “TERBUKTI TERLIBAT KPK SITA ASET PENTING ANIES BASWEDAN” itu sudah ditonton hingga 4 ribu orang.
Kemudian pada halaman sampul video itu, terdapat narasi sebagai berikut,”KPK SEGEL RUMAH ANIES BASWEDAN, AHIRNYA DP 0 RUPIAH TERBONGKAR”.
Seperti dilansir Medcom.id, berdasarkan hasil penelusuran, klaim KPK menyegel rumah Anies Baswedan adalah salah. Faktanya, tidak ada informasi mengenai penyegelan rumah Anies. Hingga saat ini, KPK tidak menyatakan keterlibatan Anies dalam kasus tersebut, apalagi mengantongi bukti korupsi Anies.
Kemudian mengenai kasus korupsi DP Nol Rupiah, KPK sendiri baru menggeledah lokasi terkait penyidikan kasus pengadaan tanah oleh Badan usaha milik daerah (BUMD) DKI Jakarta. Salah satu lokasi yang digeledah oleh KPK yakni kantor BUMD Sarana Jaya atau Gedung Sarana Jaya. Penyidik KPK pun mengamankan barang bukti dokumen terkait perkara itu.
Tiga lokasi yang digeledah KPK adalah kantor PT Adonara Propertindo di Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Gedung Sarana Jaya di Jakarta Pusat, serta rumah pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Sebelumnya, Anies telah menonaktifkan Direktur Utama Perumda (PD) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan, usai penetapan tersangka oleh KPK pada Jumat (8/3/21). Penonaktifan Yoorry itu mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Lantas Anies menunjuk Direktur Pengembangan PD Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharrys, sebagai Plt Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Indra sendiri akan menjabat dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Oleh sebab itu, dapat disimpulkan bahwa klaim KPK menyegel rumah Anies Baswedan adalah salah. Sebab, tidak ada informasi terkait hal itu. Informasi tersebut merupakan jenis hoaks misleading content (konten menyesatkan), yang terjadi akibat sebuah konten dibentuk dengan nuansa pelintiran untuk menjelekkan seseorang maupun kelompok.